June 3, 2016
PENGUSIRAN DAN INTIMIDASI JURNALIS ADALAH BUKTI SIMPOSIUM YANG TIDAK PANCASILAIS DAN ANTI-DEMOKRASI
Acara simposium nasional yang bertajuk “Mengamankan Pancasila dari Ancaman Kebangkitan PKI dan Ideologi lain” di Balai Kartini, 1-2 Juni 2016 terbukti tidak Pancasilais dan demokratis serta tak lebih dari reuni para jenderal dan barisan khilafah pendukungnya.
Inilah artikel yang ditulis wartawan Rappler Febriana Firdaus yang kemarin Kamis, 2 Juni 2016 diusir secara paksa saat bertugas.
Saat Febriana sedang mewawancarai perwakilan dari Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia yang berkeberatan karena logo mereka dicatut panitia simposium, salah seorang anggota yang menggunakan atribut FPI mendatanginya sambil menghardik “Kamu yang namanya Febriana ya? Tulisan kamu ngawur”.
Lalu sejumlah orang yang berpakaian dengan tulisan Bela Negara menghampiri Febriana dan menunjuk-nunjuk ke arahnya seraya mengatakan “Anda itu sudah difoto dan sudah direkam. Kalau berita ini sampai keluar, anda bisa ditangkap”.
Lalu FPI dan HMPI meminta Febriana dan wartawan untuk meninggalkan Balai Kartini. Meskipun pada akhirnya wartawan boleh masuk lagi kecuali Febriana.
Ada tiga hal yang perlu diperjelas lagi, yakni:
1. Febriana bukan hanya diusir tetapi ia dilarang menulis berita. Artinya, FPI dan HMPI sebagai keamanan simposium tersebut melarang jurnalis melakukan kerja jurnalistiknya.
2. Febriana diancam akan ditangkap bila memuat berita demo keberatan PMKRI atas pemakaian logo mereka tanpa izin. Ini adalah ancaman verbal yang membahayakan hidup seorang jurnalis.
3. FPI menggunakan medsos untuk menyebarkan stigma dan labeling terhadap individu Febrina karena kekritisannya sebagai seorang jurnalis, tindakan ini membuktikan bahwa praktek-praktek labeling kerap dilakukan terhadap suara-suara kritis tak terkecuali terhadap Jurnalis, kehadiran Febrina dan berita-berita yang ditulisnya adalah atas penugasan kantor dan dalam menjalankan aktifitas jurnalistiknya.
Maka jelas bagi GEMA DEMOKRASI perilaku FPI dan HMPI sebagai keamanan simposium adalah tindakan tercela dan tidak taat hukum di dalam negara yang berdasar Pancasila. Pasal 28F UUD 1945 dan pasal 18 UU Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers menjamin kerja seorang jurnalis.
Penghalangan liputan, intimidasi, dan acaman kekerasan adalah kekerasan terhadap jurnalis yang masuk ke dalam pedoman Dewan Pers tentang penanganan kasus kekerasan terhadap wartawan. Lebih jauh lagi ini adalah tindakan menghina pandangan hidup Pancasila yang demokratis.
Maka seluruh elemen di dalam GEMA DEMOKRASI menuntut negara segera hadir dan mendesak:
1. Menkopolhukam Luhut Binsar Panjaitan memenuhi janjinya untuk memberi perlindungan bagi warga negara dari kelompok pengusung kekerasan seperti FPI.
2. Kapolri Badrodin Haiti untuk menggerakkan jajarannya melakukan penangkapan pada anggota FPI dan HMPI yang melanggar pasal 18 UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers yang berbunyi “Setiap orang yang melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi kebebasan pers dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah)”
3. Dewan Pers segera bersikap pro aktif dengan berkoordinasi dengan pihak kepolisian dan melindungi wartawan dari segala ancaman dan intimidasi yang dapat membahayakan diri jurnalis tersebut.
Rapatkan barisan, rebut demokrasi!
Jakarta, 3 Juni 2016
Narahubung:
1. Asep Komarudin : 081310728770
2. Alghifari Aqsa : 081280666410
GEMA DEMOKRASI adalah gerakan masyarakat yang lahir sebagai respon atas berbagai tindakan pemberangusan hak rakyat untuk berkumpul, berpendapat, dan berekspresi yang dilindungi oleh konstitusi, namun direpresi oleh kekuatan anti-demokrasi.
Anggota GEMA DEMOKRASI terbuka bagi seluruh elemen rakyat demokratik, baik itu organisasi maupun individu. Saat ini, GEMA Demokrasi terdiri dari:
1. Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia
2. Arus Pelangi
3. Belok Kiri Festival
4. Desantara
5. Federasi SEDAR
6. Federasi Mahasiswa Kerakyatan (FMK)
7. Forum Solidaritas Yogya Damai (FYSD)
8. Front Nahdliyin untuk Kedaulatan Sumber Daya Alam (FNKSDA)
9. Garda Papua
10. Gereja Komunitas Anugrah (GKA) Salemba
11. Gabungan Solidaritas Perjuangan Buruh (GSPB)
12. Gusdurian
13. Institute for Criminal Justice Reform (IJCR)
14. Imparsial
15. Indonesian Legal Roundtable (ILR)
16. INFID
17. Institut Titian Perdamaian (ITP)
18. Integritas Sumatera Barat
19. International People Tribunal (IPT) ‘65
20. Jaringan Kerja Lembaga Pelayanan Kristen (JKLPK) Indonesia
21. Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI)
22. KPO PRP
23. Komite Pembaruan Agraria (KPA)
24. komunalstensil
25. Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS)
26. Komite Perlindungan Jurnalis dan Kebebasan Berekspresi (KPJKB) Makassar
27. Komunitas Buruh Migran (KOBUMI) Hongkong
28. Konfederasi Pergerakan Rakyat Indonesia (KPRI)
29. Lembaga Studi dan Advokasi HAM (Elsam)
30. Lembaga Studi Pers dan Pembangunan (LSPP)
31. LBH Pers
32. LBH Pers Ambon
33. LBH Pers Padang
34. LBH Jakarta
35. LBH Bandung
36. LBH Yogya
37. LBH Semarang
38. Papua Itu Kita
39. Partai Pembebasan Rakyat (PPR)
40. Partai Rakyat Pekerja (PRP)
41. PEMBEBASAN
42. Perempuan Mahardhika
43. Perpustakaan Nemu Buku – Palu
44. Pergerakan Indonesia
45. Politik Rakyat
46. Pusat Perjuangan Rakyat Indonesia (PPRI)
47. PULIH Area Aceh
48. PurpleCode Collective
49. Remotivi
50. Sanggar Bumi Tarung
51. Satjipto Rahardjo Institut (SRI)
52. Serikat Jurnalis Untuk Keragaman (SEJUK)
53. Serikat Perjuangan Rakyat Indonesia (SPRI)
54. Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFENET)
55. Sentral Gerakan Mahasiswa Kerakyatan (SGMK)
56. Sentral Gerakan Buruh Nasional (SGBN)
57. Suara Bhinneka (Surbin) Medan
58. Serikat Kebudayaan Masyarakat Indonesia (SeBUMI)
59. Serikat Buruh Bumi Manusia-Nanbu (SEBUMI-NANBU)
60. Solidaritas.net
61. Taman Bacaan Kesiman
62. Ultimus
63. Yayasan Satu Keadilan
64. Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI)
65. Yayasan Manikaya Kauci
66. YouthProactive
dan individu-individu yang peduli pada masa depan demokrasi Indonesia.
GEMA DEMOKRASI Gerakan Masyarakat untuk Demokrasi.
Sekretariat Bersama: Jl. Diponegoro No. 74, Jakarta
E-mail: rebutdemokrasi@gmail.com gemademokrasi.net
http://www.gemademokrasi.net/2016/06/03/rilis-pers-gema-demokrasi-3-juni-2016/
0 komentar:
Posting Komentar