Senin, 13 Juni 2016
JAKARTA- Program Bela Negara oleh
Kementerian Pertahanan menunjukkan Kementerian Pertahanan mulai masuk
ketataran operasional. Padahal menurut Pasal 16 Undang-undang No 3/2002
tugas Kementerian Pertahanan adalah membuat kebijakan pertahanan negara.
Menteri Pertahanan diminta jangan menabrak Undang-undang. Hal ini
ditegaskan oleh Mantan Kepala Intelejen Strategis (BAIS), Laksda TNI
(Purn) Soleman B. Ponto, ST, MH kepada Bergelora.com di Jakarta, Senin
(13/6)
Ia menjelaskan, menurut Pasal 9 Ayat 2 Undang-undang No 3/2002 tentang Pertahanan Negara :
“Keikutsertaan warga negara dalam upaya bela negara diselenggarakan melalui:
- Pendidikan kewarganegaraan
- Pelatihan dasar kemiliteran wajib.
- Pengabdian sebagai prajurit TNI secara sukarela atau secara wajib dan
- Pengabdian sesuai dengan profesi”
“Dari keempat jalan itu dapat dilihat
bahwa untuk Pendidikan Kewarganegaraan dilakukan oleh Kementerian
Pendidikan. Wajib militer belum ada undang-undangnya. Masuk TNI sudah
ada Undang-undang TNI. Pengabdian lewat profesi sudah terlaksana
misalnya SAR, Guru, Dokter dan lainnya,” jelasnya.
Ia menegaskan lagi bahwa program Bela Negera tidak memilik dasar hukum sehingga tidak bisa dipaksa untuk dijalankan.
“Nah Program Bela Negara Kemhan masuk
mana ? Kan tidak ada dalam Undang-undang No 3/2002 Tentang Pertahanan
Negara. Artinya program ini tidak berdasarkan Undang-undang No 3/2002 !”
tegasnya.
Ia juga mengingatkan agar Kementerian
Pertahanan tidak memaksakan kehendak sehingga bertabrakan dengan
kementerian lainnya dalam melaksanakan tugas-tugasnya.
“Kalau itu berhubungan dengan pendidikan
pembentukan karakter itu masuk domain Kementerian Pendidikan. Artinya
Kemhan bertabrakan dengan Kemendiknas,” jelasnya.
Bela negara merupakan program yang
digagas oleh Kementerian Pertahanan di bawah kepemimpinan Ryamizard
Ryacudu. Pada pertengahan Oktober tahun lalu, Kementerian Pertahanan
membentuk kader pembina bela negara di 45 kabupaten dan kota secara
serentak.
Melalui pelatihan tersebut, Kemenhan
mencanangkan 4.500 warga sipil siap menjadi pembina. Para pembina
tersebut yang akan melatih warga sipil lainnya pada tahun-tahun
berikutnya.
Dalam sepuluh tahun ke depan, pemerintah
menargetkan sebanyak 100 juta warga telah siap menjadi kader bela
negara. Program pembentukan kader bela negara ini merupakan gagasan
pemerintah untuk mempersiapkan rakyat menghadapi dua bentuk ancaman,
yakni ancaman militer dan nirmiliter. (Web Warouw)
http://www.bergelora.com/nasional/politik-indonesia/3457-program-bela-negara-menhan-tabrak-uu-no-3-2002-tentang-pertahanan-negara.html
0 komentar:
Posting Komentar