Senin, 13 Juni 2016

Program Bela Negara, Menhan Tabrak UU No 3/2002 Tentang Pertahanan Negara

Senin, 13 Juni 2016

Mantan Kepala Intelejen Strategis (BAIS), Laksda TNI (Purn) Soleman B. Ponto, ST, MH (Ist) 


JAKARTA- Program Bela Negara oleh Kementerian  Pertahanan menunjukkan Kementerian Pertahanan mulai masuk ketataran operasional. Padahal menurut Pasal 16 Undang-undang No 3/2002 tugas Kementerian Pertahanan adalah membuat kebijakan pertahanan negara. Menteri Pertahanan diminta jangan menabrak Undang-undang. Hal ini ditegaskan oleh Mantan Kepala Intelejen Strategis (BAIS), Laksda TNI (Purn) Soleman B. Ponto, ST, MH kepada Bergelora.com di Jakarta, Senin (13/6)

Ia menjelaskan, menurut Pasal 9 Ayat 2 Undang-undang No 3/2002 tentang Pertahanan Negara :

“Keikutsertaan warga negara dalam upaya bela negara diselenggarakan melalui:
  1. Pendidikan kewarganegaraan
  2. Pelatihan dasar kemiliteran wajib.
  3. Pengabdian sebagai prajurit TNI secara sukarela atau secara wajib dan
  4. Pengabdian sesuai dengan profesi”
“Dari keempat jalan itu dapat dilihat bahwa untuk Pendidikan Kewarganegaraan dilakukan oleh Kementerian Pendidikan. Wajib militer belum ada undang-undangnya. Masuk TNI sudah ada Undang-undang TNI. Pengabdian lewat profesi sudah terlaksana misalnya SAR, Guru, Dokter dan lainnya,” jelasnya.

Ia menegaskan lagi bahwa program Bela Negera tidak memilik dasar hukum sehingga tidak bisa dipaksa untuk dijalankan.

“Nah Program Bela Negara Kemhan masuk mana ? Kan tidak ada  dalam Undang-undang No 3/2002 Tentang Pertahanan Negara. Artinya program ini tidak berdasarkan Undang-undang No 3/2002 !” tegasnya.

Ia juga mengingatkan agar Kementerian Pertahanan tidak memaksakan kehendak sehingga bertabrakan dengan kementerian lainnya dalam melaksanakan tugas-tugasnya.

“Kalau itu berhubungan dengan pendidikan pembentukan karakter itu masuk domain Kementerian Pendidikan. Artinya Kemhan bertabrakan dengan Kemendiknas,” jelasnya.

Bela negara merupakan program yang digagas oleh Kementerian Pertahanan di bawah kepemimpinan Ryamizard Ryacudu. Pada pertengahan Oktober tahun lalu, Kementerian Pertahanan membentuk kader pembina bela negara di 45 kabupaten dan kota secara serentak.

Melalui pelatihan tersebut, Kemenhan mencanangkan 4.500 warga sipil siap menjadi pembina. Para pembina tersebut yang akan melatih warga sipil lainnya pada tahun-tahun berikutnya.

Dalam sepuluh tahun ke depan, pemerintah menargetkan sebanyak 100 juta warga telah siap menjadi kader bela negara. Program pembentukan kader bela negara ini merupakan gagasan pemerintah untuk mempersiapkan rakyat menghadapi dua bentuk ancaman, yakni ancaman militer dan nirmiliter. (Web Warouw)
 
http://www.bergelora.com/nasional/politik-indonesia/3457-program-bela-negara-menhan-tabrak-uu-no-3-2002-tentang-pertahanan-negara.html

0 komentar:

Posting Komentar