Kamis, 23 Jun 2016 11:00 WIB
| Muhamad Ridlo Susanto
"Tuduhannya waktu itu kan G30S. Siapapun yang ngomong, mau NU, mau PNI, kalau nomong tanah maka dicap PKI,” kata Jafar, warga Kampung Trukahan Cimanggu.
Sandiarja, korban perampasan
lahan oleh tentara pada 1965 di Cilacap. Foto: Muhammad Ridlo Susanto
Cilacap - Perkebunan karet milik PT JA Watie, hari
itu, diguyur hujan. Ini adalah peninggalan masa kolonial yang berada di Cilacap
sebelah barat.
Di seberangnya, ada perkampungan kecil –yang salah satu warganya, Sandiarja, menjadi korban pengusiran dan perampasan tanah oleh tentara kala peristiwa 1965 meletus. Pria sepuh berusia 90 tahun itu, rupanya sudah menunggu kehadiran KBR. Ia pun menyambut kami dengan hangat.
Sandiarja memutar kembali ingatannya ke tahun 1940-an. Kala itu, orangtuanya bersama 50 keluarga lainnya memutuskan pindah dari Wangon Kawedanan Jatilawang Kabupaten Banyumas menuju Cilacap. Di sana, mereka membuka hutan belantara Cikuya menjadi lahan pertanian seluas 70 hektar.
Lahan yang dikelola keluarga Sandiarja sekira 1,5 hektar. Dan di situ pula, berdirilah perkampungan warga. “Lha sesudah itu, tanah kami tinggali. Sesudah kami tinggali kami garap lahannya dan menanam apa saja. Istilahnya kami ini berikhtiar di situ, membuka lahan. Jadi saya umur 15 tahun sudah ikut orang tua bekerja di belantara. Sudah biasa bekerja, membawa arit dan pacul dan mencangkul setiap hari,” terangnya.
Nun di utara perbukitan Desa Cimanggu, keluarga Jiman yang berasal dari Kutowinangun Kabumen juga melakukan hal yang sama. Ketika itu usianya 15 tahun, bersama keluarganya, mereka membuka lahan seluas tiga hektar.
Di seberangnya, ada perkampungan kecil –yang salah satu warganya, Sandiarja, menjadi korban pengusiran dan perampasan tanah oleh tentara kala peristiwa 1965 meletus. Pria sepuh berusia 90 tahun itu, rupanya sudah menunggu kehadiran KBR. Ia pun menyambut kami dengan hangat.
Sandiarja memutar kembali ingatannya ke tahun 1940-an. Kala itu, orangtuanya bersama 50 keluarga lainnya memutuskan pindah dari Wangon Kawedanan Jatilawang Kabupaten Banyumas menuju Cilacap. Di sana, mereka membuka hutan belantara Cikuya menjadi lahan pertanian seluas 70 hektar.
Lahan yang dikelola keluarga Sandiarja sekira 1,5 hektar. Dan di situ pula, berdirilah perkampungan warga. “Lha sesudah itu, tanah kami tinggali. Sesudah kami tinggali kami garap lahannya dan menanam apa saja. Istilahnya kami ini berikhtiar di situ, membuka lahan. Jadi saya umur 15 tahun sudah ikut orang tua bekerja di belantara. Sudah biasa bekerja, membawa arit dan pacul dan mencangkul setiap hari,” terangnya.
Nun di utara perbukitan Desa Cimanggu, keluarga Jiman yang berasal dari Kutowinangun Kabumen juga melakukan hal yang sama. Ketika itu usianya 15 tahun, bersama keluarganya, mereka membuka lahan seluas tiga hektar.
“Orang tua saya itu masuk ke hutan yang masuknya di Kelurahan Cimanggu. Dulu itu belum ada camat hanya ada asisten wedana. Saya sebagai anak ikut orang tua turut membuka lahan, berusaha membuka lahan di situ, di Cimanggu, dataran Bukakan,” ucap Jiman.Setelah bertahun-tahun, ratusan warga mengolah lahan itu, pada 1954 pemerintah lantas menerbitkan Surat Kuning –kartu kepemilikan lahan sementara.
“Sesudah berusaha membuka lahan dan bisa dinikmati hasilnya, pemerintah memberi kartu kuning. Kartu kuning itu diminta untuk digunakan semestinya. Pesan pemerintah, jangan takut diancam jangan mau dibujuk dan jangan mau dipengaruhi."Kata Jamin, selama itu pula, kehidupan warga tentram dan damai. Bahkan, hutan yang masih perawan tersebut masih dihuni ayam hutan, menjangan dan burung.
Tapi, jauh dari tempat Sandiarja dan Jamin menetap, Ibu Kota Jakarta dikagetkan dengan aksi pembunuhan tujuh petinggi Angkatan Darat. Selang tak berapa lama, anggota dan simpatisan Partai Komunis Indonesia (PKI) ditangkapi.
Kekacauan itu kemudian menyebar ke sejumlah daerah, termasuk Cilacap. Sandiarja menyebut sejumlah pria bertubuh tegap didampingi tentara bersenjata menggeruduk kampung mereka.
Tuduhan PKI langsung dilekatkan. Hingga akhirnya, ratusan warga Cikuya dan Bukakan dipaksa menyingkir.
“Itu katanya ada PKI-PKI, padahal saya tidak tahu yang namanya PKI seperti apa yang bukan PKI yang seperti apa. Sesudah itu, saya ditodong bedil. Saya diancam, 'Pak kamu mau pergi dari sini apa tidak? Kalau mau tidak mau pergi saya kasih dua setengah meter (kuburan-red)'. Saya tidak tahu itu tentara atau bukan, wong bawa bedil bajunya juga loreng-loreng,” kenang Sandiarja.Pengusiran itu, menurut Sandiarja, tanpa uang pengganti sepeser pun. Mereka lantas hijrah ke perkampungan Dampungan –sebutan untuk penampungan orang-orang yang dituding menyerobot tanah negara, terlibat PKI atau DI/TII. Dampungan ini didirikan militer.
“Apapun yang terjadi kami terpaksa menerima. Sebab, mereka itu ganas betul. Adapun kesalahan masyarakat tidak tahu, begitu datang, langsung gebuk. Tuduhannya waktu itu kan G30S. Siapapun yang ngomong, mau NU, mau PNI, kalau nomong tanah maka dicap PKI,” kata Jafar, warga Kampung Trukahan Cimanggu dengan terisak menceritakan pengusiran itu.
Jiman, korban perampasan lahan di Cimanggu pada peristiwa
1965. Foto: Muhammad Ridlo Susanto.
“Kalau tidak salah seluruh pengungsi berjumlah 108 jiwa," imbuhnya.Tapi, masalah tak berhenti di situ. Lima tahun menumpang, sebagian warga mulai kehabisan makanan. Kerja serabutan pun dilakoni.
“Pekerjaan saya itu nyadap karet di perusahaan. Kalau tidak ada pekerjaan nyadap, saya bertani. Karena tidak punya tanah garapan, saya memburuh tani pada siapa saja.”Beberapa di antara mereka, bekerja menjadi kuli harian atau bisa disebut kuliari dan menyadap karet di perkebunan JA Watie milik Belanda. Dan jika sedang tak ada sadapan, mereka memburuh di ladang dan sawah milik tuan tanah.
Sialnya, kelangsungan hidup mereka kembali diobrak-abrik. Tempat mereka tinggal, diserbu tentara. Sekitar 39 pria dewasa diangkut dari Bantar. Tangan mereka diikat tali ijuk.
“Saya dituduh PKI dan dituduh merebut tanah. Pokoknya saya dipenjara 13 bulan. Itu ada 39 orang kalau tidak salah. Sebulan pokoknya disidang tiga kali. Setelah itu saya dimasukkan ke LP Cilacap. Saya tidak diangkut ke sana (Nusakambangan-red),” kata Sandiarja geram.Mereka dipaksa mengaku sebagai anggota PKI. Di penjara yang kini menjadi Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Cilacap, introgasi tak henti-hentinya dilakukan saban hari. Pernah suatu kali, Sandiarja dijemur di bawah terik matahari tanpa sehelai benang pun di tubuhnya. Tak cukup di situ, pukulan, tendangan, bahkan pecutan ekor pari, kerap ia rasakan.
“Kalau saya diperiksa, kalau terus ngomongnya salah. Saya itu dipukul pakai ekor ikan pari. Sampai melilit ke perut dan leher. Kalau yang menggebuk saya sudah capek, saya disuruh mandi. Jadi saya itu dipukul karena alasannya tidak mengaku anggota PKI,” terangnya.Sandiarja boleh dibilang beruntung, karena tak sampai “dihabisi”. Ia disidang dan divonis bersalah oleh penghulu landrat Cilacap atau kini disebut PN Cilacap.
Kasus perampasan lahan seperti yang dialami Sandiarja dan ratusan warga di Cilacap, menurut LSM Serikat Tani Mandiri (SeTAM), mencapai belasan ribu hektar. Di mana hampir separuhnya terkait dengan peristiwa DI/TII dan G30S.
Pada 1998, SeTAM berupaya mengadvokasi para korban. Tapi dari belasan ribu hektar itu, baru 400-an hektar yang berhasil dikembalikan. Dalam catatan SeTAM, tanah itu berada di; Kelapa Gading seluas 80 hektar, Rumpun Sari Antan 267 hektar dan 70 hektar lahan Cikuya. Tapi khusus untuk di Cikuya, statusnya quo. Namun warga secara sepihak menguasai lahan itu.
“Paling tidak kalau kita ngomong dikembalikan, mungkin para korban langsung pada saat itu sudah meninggal. Bahkan mungkin juga sudah pindah dari desa atau ke luar pulau dan lain sebagainya," jelas Direktur LSM Serikat Tani Mandiri (SeTAM), Petrus Sugeng.
Kartu Tanda Pemakai Tanah pada 1954. Foto: Muhammad Ridlo
Susanto.
Perjuangan merebut kembali lahan rampasan di Cikuya dan Cimanggu tak selamanya berjalan mulus. LSM yang mengadvokasi, SeTAM menyebut tanah-tanah itu kini diklaim Perhutani, tentara dan perusahaan swasta. Jumlahnya mencapai 12 ribu hektar.
Di Cikuya, Kecamatan Cipari, 70 hektar dikuasai PTPN IX. Sementara di Cimanggu, 1300 hektar lebih dikuasai Yayasan Rumpun Diponegoro yang anggotanya merupakan bekas perwira Militer Kodam IV Diponegoro.
“Kalau kita ngomong penyelesaian konflik tanah yang sampai sekarang yang diklaim masuk Perkebunan, PTPN, kehutanan dan sebagainya, pasti stigmanya dan capnya adalah PKI. Padahal di Cilacap korban pada waktu zaman DI/TII korbannya di Kawunganten ngaalor (utara-red) sangat luas. Bukan hanya puluhan hektar, melainkan ribuan hektar. Sampai ada bedol desa dan sebagainya,” ucap Direktur LSM SeTAM Cilacap, Petrus Sugeng.Demi merebut kembali lahan rampasan itu, langkah pertama yang mereka lakukan mengumpulkan bukti-bukti fisik; kartu kuning yang menandakan kepemilikan tanah sementara. Bukti lainnya areal pemakanan di tengah perkebunan, fondasi mushola, bekas sumur, dan kolam milik warga kala 1965.
Sial, karena sejak awal tahun 1990-an, perjuangan itu tak membuahkan hasil. Barulah ketika Orde Baru runtuh, peluang kian terbuka. Mereka kembali mengajukan gugatan lewat Kelompok Tani Korban Ciseru Cipari (Ketan Banci).
“Pada tahun 1998 akhir, kita membentuk kelompok Ketan Banci, lokasinya ada di Desa Mulyadadi Kecamatan Cipari. Tujuan utamanya menuntut hak atas kembalinya tanah yang pada tahun 1976 itu dirampas oleh perkebunan, yaitu JA Watie itu,” tambah Sugeng.Tak hanya jalur hukum yang ditempuh, berulang kali mereka beraudiensi dengan bupati, gubernur, DPRD, DPR dan BPN hingga Kementerian Agraria. Dan pada 1999, warga berdemo ke pemda setempat, menuntut redistribusi tanah seluas 45 hektar. Singkat cerita, antara 2002 hingga 2006, aksi Ketan Banci berbuah manis. Sekira 25 hektar diberikan.
Keberhasilan itu menjadi pecut semangat warga Cimanggu. Pada 2002, petani di empat desa Kecamatan Cimanggu, menuntut Bupati Cilacap mengembalikan 550 hektar tanah mereka. Tuntutan dikabulkan Bupati Hary Tabri yang merekomendasikan pengembalian 355 hektar pada warga.
Hanya saja, hasil negosiasi antara petani dengan Yayasan rumpun Diponegoro dan BPN, tanah yang bisa diredistribusi hanya 267 hektar.
“Bahwa tanah yang dikuasai oleh militer, itu harus dikembalikan. Ini tanda kutip, itu di situ berarti harusnya 580 hektar dikembalikan. Tapi kalau sesuai dengan PP HGU 1999, dinyatakan dalam PP HGU 1999 bahwa tanah yang sudah menjadi perkebunan hanya bisa dikembalikan hanya 20 persen dari keseluruhan lahan. Artinya dari 1300 hektar, 20 persennya adalah 267 hektar,” jelas aktivis Reforma Agraria Cilacap, Suripto.Darman, Pengurus Kelompok Tani Sumber Tani Cimanggu, bercerita, selama memperjuangkan tanah mereka, tuduhan PKI masih saja dilontarkan. Lain lagi dengan Jafar, yang sempat dikeroyok diancam bakal dibunuh.
“Waktu itu saya dikeroyok orang banyak. Ini ada saksinya. Mereka bilang 'mana Jafar, kami itu biasa membunuh orang di Ciguling'. Ibarat, kalau perang Bratayudha kita siap. Kalau kita mati, Insya Allah,” katanya lantang.Sementara di Cikuya, Kecamatan Cipari, warga yang sebelumnya secara sepihak menguasai 70 hektar lahan, perlahan bisa bernafas lega. Pasalnya sejak 2006, mereka tak lagi membayar sewa. Bahkan pihak perkebunan tak lagi memperpanjang Hak Guna Usaha (HGU) di wilayah itu.
“Itu tahun 2004 atau 2005 kami sudah tidak mau membayar sewa serupiah pun. Orang-orang kebun pada berontak. Pada tahun 2005 atau 2006, kami bernegosiasi dengan orang-orang kebun, sama kepolisian dan didampingi LSM SeTAM. Kita berhasil menguasai lahan seluas 70 hektar itu. Tetapi yang 13 hektar masih ada kebun karetnya,” ujar Karsim, petani Cikuya. (qui)Bottom of Form
Sumber: KBD.ID
0 komentar:
Posting Komentar