Kamis, 02 Juni 2016
POSMETRO INFO - Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu menanggapi
pernyataan Mayor Jenderal Purnawirawan TNI Kivlan Zen yang menyebutkan
bahwa Partai Komunis Indonesia (PKI) bangkit kembali di Indonesia dan
akan berkantor di Jalan Kramat, Jakarta Pusat.
“Hal itu, selagi ada Tap MPRS, itu tidak boleh. Bisa diancam sampai
dengan 20 tahun penjara dan ada juga Undang-undang Nomor 27 tahun 1999,”
kata Ryamizard di sela Simposium bertajuk Mengamankan Pancasila dari
Ancaman Kebangkitan PKI dan Ideologi Lain di Balai Kartini, Jakarta,
Kamis (2/6)
Dalam ketetapan MPRS dengan nomor TAP/XXV/MPRS/1996 itu, mengatur
tentang larangan idelogi Marxisme/Leninisme/Komunisme sebagai ideologi
terlarang dan Undang-undang Nomor 27 tahun 1999 tentang perubahan kitab
undang-undang hukum pidana yang berkaitan dengan kejahatan terhadap
keamanan negara.
Lebih lanjut, Ryamizard juga mengatakan pihaknya memiliki hasil
intelijen TNI yang menunjukkan kebangkitan PKI dan memiliki fakta-fakta
yang lengkap akan indikasi tersebut.
Indikasi-indikasi tersebut, kata Ryamizard, memang ada di Indonesia yang
dibuktikan dengan kemunculan orang-orang yang memakai atribut dengan
lambang identik dengan komunisme.
“Kita kan angkatan darat, kita kan lengkap fakta-fakta segala macam.
Coba lihat pakai baju kaos palu arit, pawai-pawai bubarkan teritorial,
nginjek-nginjek patung revolusi, itu kan kelihatan menunjukan diri,
artinya tidak boleh,” ujar Ryamizard.
Seperti diberitakan sebelumnya, Mayor Jenderal TNI (Purn) Kivlan Zen
mengatakan Partai Komunis Indonesia telah kembali bangkit dua minggu
yang lalu, dia menyebut pimpinannya bernama Wahyu Setiaji. [akt]
http://www.pos-metro.com/2016/06/menhan-hasil-intelijen-benarkan-adanya.html
0 komentar:
Posting Komentar