Kamis, 22 Oktober
2015 15:17
Reporter : Faiq Hidayat
LSM ngadu ke Komnas
HAM karena majalah lentera dibredel. ©2015 Merdeka.com
Merdeka.com - Lembaga
Masyarakat Sipil dan Individu mengadukan pemberedelan majalah Lentera berjudul
'Salatiga Kota Merah' oleh aparat Kepolisian kepada Komisi Nasional Hak Asasi
Manusia. Majalah Lentera dibuat oleh lembaga pers mahasiswa Universitas Kristen
Satya Wacana, Salatiga, Jawa Tengah.
Ketua Aliansi Jurnalis
Independen Indonesia Suwarjono mengatakan, majalah Lentera hanya memuat karya
jurnalistik tentang peristiwa Gerakan 30 September 1965. Mereka sudah melakukan
penelitian terhadap instansi pemerintahan di Salatiga.
"Mahasiswa melakukan penelusuran tentang Wali Kota Salatiga Bakri Wahab yang diduga anggota PKI, serta penangkapan Komandan Korem 73/Makuratama Salatiga. Selain itu, mahasiswa juga mengupas pembantaian anggota PKI di Salatiga dengan melakukan reportase di Lapangan Skeep Tengaran, Kebun Karet di Tuntang dan Beringin, serta di Gunung Buthak di Susukan," kata Suwarjono di hadapan perwakilan Komnas HAM, Koordinator Sub Komisi Media Ansori Sinungan di Ruang Pengaduan Komnas HAM, Jakarta, Kamis (22/10).
Atas penerbitan tersebut,
kata dia, Pemimpin Umum LPM Lentera Arista Ayu Nanda, Pemred LPM Lentera Bima
Satri dan Bendahara LPM Lentera Septi Dwi Astuti diperiksa Polres Salatiga.
Mereka diinterogasi tanpa sepengetahuan pihak Rektorat Kampus Universitas Kristen
Satya Wacana.
Lanjut dia, para mahasiswa
yang memuat majalah Lentera tersebut tak dikenakan sanksi oleh kampus
Universitas Kristen Satya Wacana. Pihaknya meminta majalah Lentera yang
berjudul 'Salatiga Kota Merah' ditarik kembali dari peredaran.
"Mereka (Mahasiswa) ini bertujuan belajar menerbitkan media cetak. Kami meminta Komnas HAM untuk menyelidiki dan melindungi mahasiswa yang dikabarkan diancam," kata dia.
Di kesempatan yang sama,
Koordinator Sub Komisi Media Komnas HAM Ansori Sinungan mengatakan, pihaknya
akan bertemu Rektor Universitas Kristen Satya Wacana dalam penyelidikan awal
kasus majalah Lentera ini.
Pihaknya juga sudah
mencatat laporan yang sudah diadukan dan menyampaikannya pada Komisioner Komnas
HAM.
"Penarikan majalah itu mungkin pihak kepolisian karena adanya desakan masyarakat, kalau penarikan itu sudah sesuai kaidah pers maka tak pantas dilarang," ujar Ansori.
Sumber: Merdeka.Com
0 komentar:
Posting Komentar