Selasa, 26 Juli 2016 | 20:43 WIB
Ketua Panitia Pengarah Simposium Nasional Tragedi 1965 sekaligus
Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas), Agus Widjojo, mengatakan
tim perumus simposium sudah menyiapkan hasil rekomendasi untuk
dilaporkan ke Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan
Luhut Binsar Pandjaitan. Hal tersebut dia katakan saat ditemui di gedung
Lemhanas, Rabu (18/5/2016). Foto:
JAKARTA, KOMPAS.com
- Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional Agus Widjojo berpendapat bahwa sebaiknya pemerintah mengkaji hasil keputusan International People's Tribunal (IPT) kasus 1965 beberapa waktu lalu di Den Haag, Belanda.
Menurut dia, Pemerintah tidak perlu terlalu reaktif dalam menyikapi
keputusan tersebut, mengingat keputusan IPT tidak mengikat secara hukum
karena bukan produk dari pengadilan yang sah.
"Keputusan IPT itu tidak mempunyai kekuatan yang mengikat secara hukum. Pemerintah tidak perlu reaktif," kata Agus saat ditemui di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Selasa (26/7/2016).
"Saya rasa baik apabila pemerintah mau mengkaji sebagai bahan untuk mencari penyelesaian kasus 1965," ujarnya.
Agus mengakui bahwa hasil keputusan IPT 1965 memang berhasil membuat resonansi politik di tingkatan internasional. Artinya, kasus 1965 kembali menjadi sorotan dunia internasional.
Selain itu, kata Agus, hasil keputusan majelis hakim juga bisa menjadi pengingat bagi pemerintah bahwa Indonesia masih memiliki pekerjaan rumah yang harus diselesaikan.
Ketua Panitia Pengarah Simposium Nasional Membedah Tragedi 1965 itu pun berharap pemerintah bisa menghasilkan mekanisme penyelesaian kasus 1965 tanpa campur tangan dari pihak asing.
"Karena terjadi di Indonesia, sangat baik apabila kita bisa menemukan solusinya tanpa ada campur tangan atau intervensi dari pihak eksternal," ucap Agus.
"IPT mengingatkan pemerintah bahwa sebagai bangsa, Indonesia memiliki pekerjaan rumah atau utang yang perlu diselesaikan dengan tangan sendiri," kata dia.
Agus tidak mempermasalahkan jika pihak IPT berencana membawa hasil keputusannya ke dewan HAM Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Menurut Agus, pertimbangan politik juga menjadi faktor apabila kasus tersebut sampai ke PBB.
Dia meyakini kasus tersebut tidak akan langsung menjadi perhatian khusus PBB, jika sewaktu-waktu IPT menyerahkan hasil keputusannya.
"Itu kan proses politik. Tidak linier. Nanti kita lihat bagaimana dinamika politiknya," tuturnya.
"Keputusan IPT itu tidak mempunyai kekuatan yang mengikat secara hukum. Pemerintah tidak perlu reaktif," kata Agus saat ditemui di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Selasa (26/7/2016).
"Saya rasa baik apabila pemerintah mau mengkaji sebagai bahan untuk mencari penyelesaian kasus 1965," ujarnya.
Agus mengakui bahwa hasil keputusan IPT 1965 memang berhasil membuat resonansi politik di tingkatan internasional. Artinya, kasus 1965 kembali menjadi sorotan dunia internasional.
Selain itu, kata Agus, hasil keputusan majelis hakim juga bisa menjadi pengingat bagi pemerintah bahwa Indonesia masih memiliki pekerjaan rumah yang harus diselesaikan.
Ketua Panitia Pengarah Simposium Nasional Membedah Tragedi 1965 itu pun berharap pemerintah bisa menghasilkan mekanisme penyelesaian kasus 1965 tanpa campur tangan dari pihak asing.
"Karena terjadi di Indonesia, sangat baik apabila kita bisa menemukan solusinya tanpa ada campur tangan atau intervensi dari pihak eksternal," ucap Agus.
"IPT mengingatkan pemerintah bahwa sebagai bangsa, Indonesia memiliki pekerjaan rumah atau utang yang perlu diselesaikan dengan tangan sendiri," kata dia.
Agus tidak mempermasalahkan jika pihak IPT berencana membawa hasil keputusannya ke dewan HAM Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Menurut Agus, pertimbangan politik juga menjadi faktor apabila kasus tersebut sampai ke PBB.
Dia meyakini kasus tersebut tidak akan langsung menjadi perhatian khusus PBB, jika sewaktu-waktu IPT menyerahkan hasil keputusannya.
"Itu kan proses politik. Tidak linier. Nanti kita lihat bagaimana dinamika politiknya," tuturnya.
Penulis | : Kristian Erdianto |
Editor | : Bayu Galih |
http://nasional.kompas.com/read/2016/07/26/20431951/gubernur.lemhanas.meski.tak.mengikat.pemerintah.perlu.kaji.keputusan.ipt.kasus.1965
0 komentar:
Posting Komentar