Jum'at, 22 Juli 2016 | 08:55 WIB
Todung Mulya Lubis. ANTARA/Andika Wahyu
"Sejak awal saya tidak setuju dengan genosida yang definisinya diperluas. Saya konsisten dengan laporan investigasi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia bahwa terjadi kejahatan terhadap kemanusiaan," kata Todung kepada Tempo, Kamis, 21 Juli 2016.
Putusan IPT dibacakan hakim ketua Zakeria Yacoob di Cape Town, Afrika Selatan, Rabu, 20 Juli 2016. Zakeria merupakan mantan hakim Mahkamah Konstitusi Afrika Selatan. Adapun persidangan IPT digelar pada November 2015 di Den Haag, Belanda.
Laporan IPT menyebutkan Soeharto, mantan Presiden RI yang kala itu memimpin Komando Operasi Pemulihan Keamanan dan Ketertiban, berperan dalam penumpasan anggota dan simpatisan PKI. Pengganti Soeharto pada jabatan yang sama juga disebut dapat dimintai pertanggungjawaban.
MUHAMAD RIZKI
https://m.tempo.co/read/news/2016/07/22/078789610/genosida-tak-masuk-dalam-tuntutan-ipt-ini-penjelasan-todung
0 komentar:
Posting Komentar