Rafki Hidayat
Wartawan BBC Indonesia
20 Juli 2016
Hasil keputusan final sidang
Pengadilan Rakyat Internasional (IPT) di Den Haag menyatakan Indonesia
bertanggung jawab atas 10 tindakan kejahatan HAM berat yang terjadi pada
1965-1966.
Sepuluh kejahatan HAM berat itu adalah pembunuhan massal, pemusnahan, pemenjaraan, perbudakan, penyiksaan, penghilangan paksa, kekerasan seksual, pengasingan, propaganda palsu, keterlibatan negara lain, hingga genosida.
Yacoob mengungkapkan 'kejahatan terhadap kemanusiaan,' dilakukan negara kepada masyarakat Indonesia dengan 'sistematis, diam-diam tapi meluas.'
Genosida
Sidang Pengadilan Rakyat Internasional, IPT 1965, berlangsung pada 10 hingga 13 November 2015 lalu.Di hadapan dua hakim internasional, sebanyak 10 orang telah menjadi saksi untuk 'mengungkap kebenaran' terhadap apa yang terjadi pasca tragedi 1965.
Sejumlah penelitian menyebutkan ratusan ribu orang menjadi korban pada 1965-1969.
"Karena tindakan ini diarahkan pada kelompok-kelompok tertentu, dengan tujuan khusus untuk menghancurkan sekelompok, sebagian atau seluruhnya. Tindakan tersebut menyangkut sejumlah tindakan yang tertera dalam Konvensi Genosida 1948."
Pemerintah harus minta maaf
Sebagai rekomendasi Yacoob meminta pemerintah Indonesia "meminta maaf kepada semua korban, penyintas, dan keluarga mereka untuk peran negara dalam semua kejahatan terhadap kemanusiaan, atau kejahatan lain yang terjadi di Indonesia terkait dengan peristiwa 1965 dan sesudahnya."Pemerintah pun diminta untuk "memberikan kompensasi dan santunan yang memadai kepada korban dan penyintas."
IPT juga meminta "pemerintah agar melakukan rehabilitasi untuk korban dan penyintas serta menghentikan pengejaran (persekusi) yang masih dilakukan oleh pihak berwajib, atau menghilangkan pembatasan-pembatasan bagi para korban dan penyintas, sehingga mereka dapat menikmati sepenuhnya hak asasi manusia seperti yang dijamin oleh hukum Indonesia dan internasional."
http://www.bbc.com/indonesia/berita_indonesia/2016/07/160720_indonesia_putusan_ipt1965
0 komentar:
Posting Komentar