Sabtu, 23 Juli 2016

Rilis Jaringan Islam Antidiskriminasi (JIAD) Jawa Timur tentang Hasil Keputusan Panel Hakim International People's Tribunal yang Mengadili Peristiwa 1965-1966

Rilis Jaringan Islam Antidiskriminasi (JIAD) Jawa Timur tentang
Hasil Keputusan Panel Hakim International People's Tribunal yang Mengadili Peristiwa 1965-1966



JIAD Jawa Timur mengapresiasi positif putusan panel Hakim International People's Tribunal yang mengadili peristiwa paling kelam dalam sejarah Indonesia, yakni Tragedi 1965. 

Dalam putusannya para hakim tidak menemukan keraguan sedikit pun bahwasanya telah terjadi crime against humanity terhadap ratusan ribu warga indonesia yang dituduh sebagai PKI. 
Kejahatan tersebut setidaknya mengambil 10 bentuk; pembunuhan, hukuman penjara, perbudakan, penyiksaan, penghilangan secara paksa, kekerasan seksual, pengasingan, propaganda, keterlibatan negara asing, dan genosida.

Kami sepenuhnya sejalan dengan 3 rekomendasi panel hakim kepada Pemerintah Negara Indonesia sebagai upaya menyelesaikan Peristiwa ini. Yakni, 
(1) memiinta maaf pada semua korban, penyintas dan keluarga mereka atas tindakan kejahatan terhadap kemanusiaan yang dilakukan oleh negara dan tindakan kejahatan lainnya yang dilakukan negara dalam kaitanya dengan peristiwa 1965. 
(2) menyelidiki dan menuntut semua pelaku kejahatan terhadap kemanusiaan, dan 
(3) memastikan akan adanya kompensasi yang setimpal dan upaya ganti rugi bagi semua korban dan penyintas.

Kami memandang rekomendasi-rekomendasi tersebut SENAFAS dengan mekanisme perdamaian (sulh) sebagaimana diatur dalam hukum Islam, yakni penyelesaian yang berbasis pada Korban dan tidak mentolerir adanya impunitas (pengabaian atas kejahatan). Apa yang telah diputuskan oleh panel hakim IPT65 secara garis besar dengan temuan dan rekomendasi dari Komnas HAM maupun Komnas Perempuan.

JIAD mendorong Presiden Jokowi bisa mengendalikan para pembantunya agar tidak emosional di hadapan publik. Resistensi atas putusan IPT65 jelas akan memperburuk citra RI di mata Internasional dalam penegakan hak asasi manusia. 

Jombang 22 Juli 2016

Aan Anshori
Koordinator
08155045039 | @aananshori


https://www.facebook.com/aan.anshori.10/posts/10209675174867099

0 komentar:

Posting Komentar