Kamis, 21 Juli 2016 | 11:49 WIB
Nursyahbani Katjasungkana. TEMPO/ Nickmatulhuda
Pembunuhan masal, dalam fakta yang diungkap di pengadilan tersebut, memunculkan korban dengan asumsi 400-500 ribu orang. Mereka yang dipenjara dan berada dalam kondisi tidak manusiawi diasumsikan berjumlah 600 ribu orang.
Ada pula propaganda palsu yang disebarkan untuk mempersiapkan kekerasan. "Ini adalah bagian integral untuk melakukan kekerasan itu," ujarnya dalam keterangan resmi di Jakarta, Rabu, 20 Juli 2016.
Dalam sidang itu, kata Nursyahbani, ditemukan perbudakan dalam kamp kerja paksa di Pulau Buru disertai penyiksaan, penghilangan paksa, dan kekerasan seksual. Selain itu, ribuan orang kehilangan kewarganegaraan. "Ini mungkin dianggap sebagai kejahatan kemanusiaan," ucapnya.
Ia mengatakan fakta di pengadilan masuk Konvensi Genosida 1948. Menurut dia, tindakan ini dilakukan untuk memusnahkan komunisme dan keikutsertaan pengikutnya. Amerika Serikat, Inggris, dan Australia terlibat dalam peristiwa ini.
Nursyahbani mengatakan majelis hakim telah meminta pemerintah Indonesia meminta maaf kepada para korban dan keluarganya. Pemerintah, kata dia, juga perlu menyelidiki kejahatan kemanusiaan seperti dalam laporan Komnas Perempuan dan Komnas HAM pada 2012. "Sehingga kebenaran akan ditemukan dan impunitas kejahatan terhadap kemanusiaan akan berakhir," tuturnya.
Ia menilai, putusan Sidang IPT terhadap tragedi 1965 merupakan pesan perdamaian dan rekonsiliasi. Tujuannya untuk mengakhiri impunitas di Indonesia yang telah berlangsung selama 50 tahun.
"Pembacaan oleh Hakim Zakeria Jacoob, mantan hakim Mahkamah Konstitusi Afrika Selatan, yang direkam dari Cape Town, merupakan sebuah pesan perdamaian dan rekonsiliasi," ucapnya.
Sebelumnya, sidang IPT digelar pada 10-13 November 2015 di Den Haag, Belanda. Sidang selama 4 hari dengan tujuh hakim ini mendengarkan kesaksian dari saksi faktual dan ahli. Berdasarkan laporan penelitian, ada lebih dari 40 peneliti dari Indonesia dan beberapa negara lain.
ARKHELAUS W.
https://nasional.tempo.co/read/news/2016/07/21/078789296/penjelasan-nursyahbani-soal-vonis-ipt-dalam-kasus-tragedi-1965
0 komentar:
Posting Komentar