Senin, 25 Juli 2016

Terima Berkas Putusan IPT 65, Komnas HAM Tak Janjikan Apapun

Senin, 25 Juli 2016 | 19:21 WIB 

Jajaran petinggi Komnas HAM menerima anggota IPT 1965 Indonesia di gedung Komnas HAM, Menteng, Jakarta, 25 Juli 2016. TEMPO/Yohanes Paskalis

TEMPO.CO, Jakarta - Yayasan Pengadilan Rakyat Internasional 1965 (IPT 1965) Indonesia menyerahkan putusan Pengadilan Rakyat Internasional kasus 1965 yang digelar sejak November 2015 lalu ke Komisi Nasional untuk Hak Asasi Manusia. Hasil sidang majelis hakim IPT yang dilaksanakan di Den Haag, Belanda, itu menyatakan pemerintah bertanggung jawab atas kejahatan kemanusiaan pasca Gerakan 30 September 1965.

Selain menerima materi putusan sidang tersebut, Komnas HAM pun mengakomodasi audiensi dan diskusi bersama tim IPT 1965. 

"Komnas HAM tentu menghargai proses pengambilan keputusan dan hasil IPT 1965. Setelah menerima materi ini, tindaklanjut kami akan sejalan dengan mandat dan fungsi pokok sebagai lembaga negara," kata Ketua Komnas HAM Imdadun Rahmat di kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta, Senin, 25 Juli 2016.

Imdadun memastikan komitmen Komnas HAM tak berubah, terlebih karena lembaga tersebut pun kini tengah menangani sejumlah kasus pelanggaran HAM berat, salah satunya kasus 1965.

Anggota Komnas HAM Roichatul Aswidah dalam audiensi tersebut mengatakan pihaknya masih akan mendalami putusan IPT 2016, yang baru dipublikasi pada 20 Juli 2016 lalu. "Tim baru akan mencermati dulu, baru memutuskan apakah dasar (materi putusan) ini mau dipakai atau tidak," ujar Roichatul.

Dia mengatakan Komnas HAM belum bisa menjanjikan apapun terhadap tim IPT 1965. Pasalnya, kata dia, perlu ada koordinasi dengan pihak pemerintah seperti Kejaksaan Agung dan Kementerian Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan.

Koordinator IPT 1965, Nursyahbani Katjasungkana sempat memaparkan sejumlah pelanggaran, yang tercantum dalam putusan majelis hakim IPT 1965 tersebut. Salah satunya soal pembantaian massal pasca peristiwa 1965. "Data yang masih disepakati saat ini 500 ribuan orang (korban)," kata dia.

Ada pula pelanggaran yang berupa penangkapan, tanpa proses hukum yang jelas.
"Hukuman yang diterima korban, mulai dari 1 sampai 15 tahun, bisa lebih." ujar Nursyahbani.

Pelanggaran lain yang ditemukan, kata Nurshaybani, adalah perbudakan dan kerja paksa, pengasingan, penyiksaan, penghilangan paksa, pencabutan paspor mahasiswa Indonesia di luar negeri, kekerasan seksual, genosida, hingga dugaan pelibatan negara lain dalam peristiwa 1965.

Pasca publikasi putusan IPT 1965, sempat muncul rekomendasi terhadap pemerintah Indonesia, agar meminta maaf kepada para korban, penyintas, dan keluarga korban. Pemerintah pun didesak melakukan menyelidiki dan menindak pelaku di balik sejarah kelam Indonesia tersebut.

YOHANES PASKALIS

 
https://nasional.tempo.co/read/news/2016/07/25/078790371/terima-berkas-putusan-ipt-65-komnas-ham-tak-janjikan-apapun

0 komentar:

Posting Komentar