Selasa, 26 Juli 2016
JAKARTA- Komisi Nasional Hak Asazi Manusia, Komnasham menegaskan akan melaporkan keterlibatan Amerika, Inggris dan Australia dalam mendorong dan memfasilitasi Genosida 1965 di Indonesia. Keteribatan tiga negara tersebut dalam bentuk bantuan dana dan peralatan sejak sebelum kudeta militer 1965 atas pemerintahan Presiden Soekarno dan pembunuhan massal pada tiga juta rakyat Indonesia sejak 1965 sampai 1968. Hal ini disampaikanoleh Komisioner Komnasham, Nurcholis kepada Bergelora.com dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (26/7) seusai menerima International People’s Tribunal (IPT) 1965 yang mengantarkan hasil putusan Mahkamah Rakyat Internasional di Den Haag yang dibacakan sebelumnya oleh Hakim Zak Yacoob dari, Johannesburg, Afrika Selatan
“Komnasham bisa membawa laporan dan
bukti-bukti ke Internastional Criminal Court (ICC) dibawah PBB, semua
keterlibatan Amerika Serikat, Inggris dan Australia seperti yang
dikumpulkan oleh Komnasham dan Mahkamah Rakyat Internasional di Den
Hag,” ujarnya.
Setelah itu menurutnya ICC yang akan
menindaklanjuti pemeriksaan keterlibatan ketiga negara tersebut dalam
kudeta dan Genosida 1965.
“Sehingga semua masyarakat Internasional
bisa membuka kembali file yang selama ini ditutup untuk diselesaikan
baik di tingkat nasional maupun internasional,” tegasnya.
Bukti Menumpuk
Sebelumnya Hakim Zak Yacub membacakan
keterlibatan ketiga negara tersebut dalam kesimpulan dan rekomendasi
dari Mahkamah Rakyat Internasional di Den Haaq beberapa waktu lalu.
Bukti-bukti
menumpuk disampaikan kepada IPT 1965. Bahwa beberapa pekan setelah 30
September, Pemerintah Amerika, Inggris dan Australia melalui para
diplomat mereka di Jakarta, media luar negeri dan beberapa pengamat
non-pemerintah; mengetahui bahwa kalangan komunis dan banyak kalangan
lain yang dikait-kaitkan dengan sebagai kaum kiri, dibantai dalam skala
besar.
Pada awal 1966
jumlah korban terbesar seperti dilaporkan ke Washington, London dan
Canberra berkisar paling sedikitnya 100 ribu atau sampai empat kali
jumlah tersebut. April 1966 Kepala Koresponden Asing Harian The New York
Times, C. L. Schilberger menggambarkan pembunuhan di Indonesia sebagai,
“salah satu pembunuhan paling ganas dalam sejarah”, dengan skala dan
keganasan menyaingi “pembunuhan orang Armenia di Turki, kelaparan dalam
gulag oleh Stalin, genosida Yahudi oleh Hitler, pembunuhan Hindu Muslim
menyusul pemisahan Pakistan dari India, pembersihan besar- besaran
menyusul tegaknya Komunisme di Tiongkok”.
Wartawan
Amerika, Seymour Topping melaporkan penemuannya secara panjang lebar
dalam koran sama, Agustus 1966. Dia mengamati bahwa pembunuhan di Jawa
Tengah biasanya dilakukan oleh tentara, sementara Jawa Timur dan Bali,
rakyat dibujuk oleh tentara dan polisi untuk membunuh.
Kami mencatat
bahwa sikap ketakperdulian masyarakat internasional atas penderitaan
sesama manusia di Indonesia, berkait dengan konteks luas Perang Dingin,
yang kemudian di Asia, memuncak lewat Perang Vietnam.
Laporan yang dibacakan oleh Hakim Zak
Yacoob ini dibuat setelah Majelis Hakim mengikuti IPT 1965 di Nieuwe
Kerk, Den Haag, Belanda, tanggal 10 -14 November 2015. Selama empat hari
sidang, Majelis hakim mendengarkan pernyataan para jaksa, dan kesaksian
lebih dari 20 orang saksi. Dan menerima ratusan dokumen sebagai bukti.
Jaksa mengajukan 9 dakwaan kejahatan
terhadap kemanusiaan. Satu, pembunuhan. Dua, perbudakan. Tiga,
pemenjaraan. Empat, penyiksaan. Lima, kekerasan seksual. Enam,
pemburuan. Tujuh, penghilangan paksa. Delapan, propaganda kebencian.
Sembilan, keterlibatan negara lain.
Pelbagai bukti dan bahan pendukung lain,
yang diterima setelah IPT 1965 berlangsung, dipertimbangkan. Dan
menjadi dasar bagi laporan ini, untuk memperkuat pernyataan akhir
Majelis Hakim di akhir sidang 13 November 2015. (Web Warouw)
http://www.bergelora.com/nasional/politik-indonesia/3667-komnasham-terlibat-genosida-1965-as-inggris-dan-australia-akan-dilaporkan-pada-icc.html
0 komentar:
Posting Komentar