Selasa, 26 Juli 2016

Komnasham: Terlibat Genosida 1965, AS, Inggris Dan Australia Akan Dilaporkan Pada ICC

Selasa, 26 Juli 2016

Hakim Zak Yacoob yang membacakan kesimpulan dan rekomendasi dari Mahakamah Rakyat Internasional (IPT) 1965. Hakim Zak Yacoob pernah ditugaskan oleh Nelson Mandela untuk memimpin Komisi Kebenaran , Keadilan dan Rekonsiliasi (KKR) di Afrika Selatan untuk mengadili pelanggaran HAM Berat oleh rezim Apartheid (Ist)




JAKARTA- Komisi Nasional Hak Asazi Manusia, Komnasham menegaskan akan melaporkan keterlibatan Amerika, Inggris dan Australia dalam mendorong dan memfasilitasi Genosida 1965 di Indonesia. Keteribatan tiga negara tersebut dalam bentuk bantuan dana dan peralatan sejak sebelum kudeta militer 1965 atas pemerintahan Presiden Soekarno dan pembunuhan massal pada tiga juta rakyat Indonesia sejak 1965 sampai 1968. Hal ini disampaikanoleh Komisioner Komnasham, Nurcholis kepada Bergelora.com dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (26/7) seusai menerima International People’s Tribunal (IPT) 1965 yang mengantarkan hasil putusan Mahkamah Rakyat Internasional di Den Haag yang dibacakan sebelumnya oleh Hakim Zak Yacoob dari, Johannesburg, Afrika Selatan
“Komnasham bisa membawa laporan dan bukti-bukti ke Internastional Criminal Court (ICC) dibawah PBB, semua keterlibatan Amerika Serikat, Inggris dan Australia seperti yang dikumpulkan oleh Komnasham dan Mahkamah Rakyat Internasional di Den Hag,” ujarnya.

Setelah itu menurutnya ICC yang akan menindaklanjuti pemeriksaan keterlibatan ketiga negara tersebut dalam kudeta dan Genosida 1965.

“Sehingga semua masyarakat Internasional bisa membuka kembali file yang selama ini ditutup untuk diselesaikan baik di tingkat nasional maupun internasional,” tegasnya.


Bukti Menumpuk

Sebelumnya Hakim Zak Yacub membacakan keterlibatan ketiga negara tersebut dalam kesimpulan dan rekomendasi dari Mahkamah Rakyat Internasional di Den Haaq beberapa waktu lalu.

Bukti-bukti menumpuk disampaikan kepada IPT 1965. Bahwa beberapa pekan setelah 30 September, Pemerintah Amerika, Inggris dan Australia melalui para diplomat mereka di Jakarta, media luar negeri dan beberapa pengamat non-pemerintah; mengetahui bahwa kalangan komunis dan banyak kalangan lain yang dikait-kaitkan dengan sebagai kaum kiri, dibantai dalam skala besar.
Pada awal 1966 jumlah korban terbesar seperti dilaporkan ke Washington, London dan Canberra berkisar paling sedikitnya 100 ribu atau sampai empat kali jumlah tersebut. April 1966 Kepala Koresponden Asing Harian The New York Times, C. L. Schilberger menggambarkan pembunuhan di Indonesia sebagai, “salah satu pembunuhan paling ganas dalam sejarah”, dengan skala dan keganasan menyaingi “pembunuhan orang Armenia di Turki, kelaparan dalam gulag oleh Stalin, genosida Yahudi oleh Hitler, pembunuhan Hindu Muslim menyusul pemisahan Pakistan dari India, pembersihan besar- besaran menyusul tegaknya Komunisme di Tiongkok”.
Wartawan Amerika, Seymour Topping melaporkan penemuannya secara panjang lebar dalam koran sama, Agustus 1966. Dia mengamati bahwa pembunuhan di Jawa Tengah biasanya dilakukan oleh tentara, sementara Jawa Timur dan Bali, rakyat dibujuk oleh tentara dan polisi untuk membunuh.
Kami mencatat bahwa sikap ketakperdulian masyarakat internasional atas penderitaan sesama manusia di Indonesia, berkait dengan konteks luas Perang Dingin, yang kemudian di Asia, memuncak lewat Perang Vietnam.

Laporan yang dibacakan oleh Hakim Zak Yacoob ini dibuat setelah Majelis Hakim mengikuti IPT 1965 di Nieuwe Kerk, Den Haag, Belanda, tanggal 10 -14 November 2015. Selama empat hari sidang, Majelis hakim mendengarkan pernyataan para jaksa, dan kesaksian lebih dari 20 orang saksi. Dan menerima ratusan dokumen sebagai bukti.

Jaksa mengajukan 9 dakwaan kejahatan terhadap kemanusiaan. Satu, pembunuhan. Dua, perbudakan. Tiga, pemenjaraan. Empat, penyiksaan. Lima, kekerasan seksual. Enam, pemburuan. Tujuh, penghilangan paksa. Delapan, propaganda kebencian. Sembilan, keterlibatan negara lain.

Pelbagai bukti dan bahan pendukung lain, yang diterima setelah IPT 1965 berlangsung, dipertimbangkan. Dan menjadi dasar bagi laporan ini, untuk memperkuat pernyataan akhir Majelis Hakim di akhir sidang 13 November 2015. (Web Warouw)
 
http://www.bergelora.com/nasional/politik-indonesia/3667-komnasham-terlibat-genosida-1965-as-inggris-dan-australia-akan-dilaporkan-pada-icc.html

0 komentar:

Posting Komentar