Arif Ikhsanudin
Tabur bunga dalam peringatan 20 tahun peristiwa 27 Juli 1996 (Kudatuli)
di kantor DPP PDI Perjuangan Jalan Diponegoro 58 Jakarta pada 27 Juli
2016.
Foto: Nugroho Sejati/Historia.
Foto: Nugroho Sejati/Historia.
PERINGATAN
20 tahun peristiwa 27 Juli 1996 diisi dengan diskusi tertutup, tabur
bunga, dan doa bersama di kantor DPP PDI Perjuangan Jalan Diponegoro 58
Jakarta, 27 Juli 2016. Acara ini dihadiri kader-kader DPP PDI
Perjuangan, Komnas HAM, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI),
dan korban kerusuhan yang tergabung dalam Forum Komunikasi Keluarga
(FKK) 124.
PDI Perjuangan melaksanakan diskusi itu sebagai langkah untuk menyelesaikan peristiwa yang banyak memakan korban.
Peristiwa 27 Juli 1996 atau disebut Kudatuli merupakan penyerangan kantor DPP PDI pro-Megawati oleh kelompok DPP PDI pro-Soerjadi yang didukung pemerintah Orde Baru.
“FKK 124 dulu dipenjara oleh rezim yang sangat otoriter yang menggunakan seluruh kekuasaan politiknya untuk mengambil alih kantor ini. kantor sebagai simbol kedaulatan partai diambil secara sepihak,” kata Hasto Kristiyanto, sekretaris jenderal PDI Perjuangan.
Sementara itu, Trimedya Panjaitan, ketua DPP PDI Perjuangan sekaligus Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) mengatakan bahwa PDI Perjuangan sangat serius untuk mengusut kasus Kudatuli. PDI Perjuangan akan menjalin komunikasi dengan kelompok masyarakat lain seperti Kementerian Hukum dan HAM, Komnas HAM, NGO dan LSM.
PDI Perjuangan juga mengingatkan Presiden Joko Widodo yang telah berjanji untuk menyelesaikan kasus-kasus HAM yang terjadi di masa lampau.
Komnas HAM menyimpulkan ada pelanggaran HAM dalam peristiwa Kudatuli. Komnas HAM mendapatkan temuan bahwa lima orang meninggal, 149 orang luka-luka, 136 orang ditahan, dan 23 orang dihilangkan secara paksa. Temuan ini menunjukkan telah terjadi pelanggaran HAM pada kerusuhan 27 Juli 1996.
Komnas HAM menuntut ada orang yang dimintai pertanggungjawaban.
Namun, terjadi ketidakadilan dalam penegakan hukum atas kasus tersebut. Hal ini berdasarkan temuan dari pemantauan dan penyelidikan yang dilakukan pada 2003.
“Komnas HAM menemukan indikasi bahwa yang dikenai tuntutan secara intensif adalah pihak yang diserang bukan kelompok penyerang. Juga ada tindakan di luar prosedur yang dilakukan,” kata Imdadun Rahmat, ketua Komnas HAM.
Selain itu, lanjut Imdadun, pemangku kebijakan pada saat itu harus dimintai pertanggungjawaban. “Bukan hanya pelaku lapangan yang dimintai pertanggungjawaban tetapi juga ada pembuat keputusan, otoritas yang memiliki kewenangan membina keamanan yang terlibat di dalam perencanaan dan juga pelaksanaan di lapangan,” tegas Imdadun.
Bukti-bukti hasil penyelidikan Komnas HAM sudah diserahkan ke Kejaksaan Agung. Selain itu, sedang dilakukan pencarian bukti-bukti lain untuk memperkuat hubungan antara hilangnya nyawa dengan Kudatuli. “Komnas HAM butuh dukungan publik dan politik untuk menyelesaikan kasus ini,” kata Imdadun.
PDI Perjuangan melaksanakan diskusi itu sebagai langkah untuk menyelesaikan peristiwa yang banyak memakan korban.
Peristiwa 27 Juli 1996 atau disebut Kudatuli merupakan penyerangan kantor DPP PDI pro-Megawati oleh kelompok DPP PDI pro-Soerjadi yang didukung pemerintah Orde Baru.
“FKK 124 dulu dipenjara oleh rezim yang sangat otoriter yang menggunakan seluruh kekuasaan politiknya untuk mengambil alih kantor ini. kantor sebagai simbol kedaulatan partai diambil secara sepihak,” kata Hasto Kristiyanto, sekretaris jenderal PDI Perjuangan.
Sementara itu, Trimedya Panjaitan, ketua DPP PDI Perjuangan sekaligus Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) mengatakan bahwa PDI Perjuangan sangat serius untuk mengusut kasus Kudatuli. PDI Perjuangan akan menjalin komunikasi dengan kelompok masyarakat lain seperti Kementerian Hukum dan HAM, Komnas HAM, NGO dan LSM.
PDI Perjuangan juga mengingatkan Presiden Joko Widodo yang telah berjanji untuk menyelesaikan kasus-kasus HAM yang terjadi di masa lampau.
Komnas HAM menyimpulkan ada pelanggaran HAM dalam peristiwa Kudatuli. Komnas HAM mendapatkan temuan bahwa lima orang meninggal, 149 orang luka-luka, 136 orang ditahan, dan 23 orang dihilangkan secara paksa. Temuan ini menunjukkan telah terjadi pelanggaran HAM pada kerusuhan 27 Juli 1996.
Komnas HAM menuntut ada orang yang dimintai pertanggungjawaban.
Namun, terjadi ketidakadilan dalam penegakan hukum atas kasus tersebut. Hal ini berdasarkan temuan dari pemantauan dan penyelidikan yang dilakukan pada 2003.
“Komnas HAM menemukan indikasi bahwa yang dikenai tuntutan secara intensif adalah pihak yang diserang bukan kelompok penyerang. Juga ada tindakan di luar prosedur yang dilakukan,” kata Imdadun Rahmat, ketua Komnas HAM.
Selain itu, lanjut Imdadun, pemangku kebijakan pada saat itu harus dimintai pertanggungjawaban. “Bukan hanya pelaku lapangan yang dimintai pertanggungjawaban tetapi juga ada pembuat keputusan, otoritas yang memiliki kewenangan membina keamanan yang terlibat di dalam perencanaan dan juga pelaksanaan di lapangan,” tegas Imdadun.
Bukti-bukti hasil penyelidikan Komnas HAM sudah diserahkan ke Kejaksaan Agung. Selain itu, sedang dilakukan pencarian bukti-bukti lain untuk memperkuat hubungan antara hilangnya nyawa dengan Kudatuli. “Komnas HAM butuh dukungan publik dan politik untuk menyelesaikan kasus ini,” kata Imdadun.
http://historia.id/modern/komnas-ham-peristiwa-27-juli-1996-adalah-pelanggaran-ham?utm_source=twitterfeed&utm_medium=twitter
0 komentar:
Posting Komentar