Rabu, 20 Juli 2016

Putusan Sidang Rakyat Tragedi 65' Disiarkan di 5 Negara

Rabu, 20/07/2016 12:10 WIB
Oleh : Eli Kamilah

International People's Tribunal 1965. Dok: IPT

KBR, Jakarta – Ketua Majelis Hakim Internasional People’s Tribunal 1965, Zakeria Jacoob umumkan putusan sidang kasus kejahatan HAM 1965 pada hari ini, Rabu (20/7/2016). Sebelumnya pengadilan rakyat ini digelar di Den Haag, Belanda pada November tahun lalu. "Putusannya nanti disiarkan di 5 negara, seperi Australia, Jerman, Belanda dan Kamboja," kata Koordinator IPT 1965, Nursyahbani Katjasungkana saat ditemui KBR di rumahnya, Selasa , 19 Juli 2016. 

Menurut Nursyahbani, ada sejumlah temuan yang semuanya masuk dalam Kejahatan Kemanusiaan. Temuan ini sesuai dengan dakwaan para Jaksa Penuntut, seperti pembunuhan massal, penyiksaan, pengasingan, dan kekerasan seksual. "Sesuai dakwaan tim jaksa yang menggunakan pasal kejahatan kemanusian dalam UU no. 26 tahun 2000," ungkapnya.


Sementara itu, Ketua Yayasan IPT 1965, Saskia Wieringa mengatakan, temuan tersebut tidak lepas dari dukungan peneliti di Indonesia, Australia, maupun Eropa. Menurutnya, sekitar 40 peneliti itu memberikan data-data baru atas peristiwa 1965. Proses pengumpulan hasil penelitian itu pun, sudah dilakukan sejak satu setengah tahun sebelum digelarnya IPT pada 10-13 November tahun lalu.


“Aku juga menulis. dari 40 orang itu separuh lebih dari Indonesia, sisanya dari Australia, AS, dan Eropa. Selain itu ada juga data dari Komnas HAM dan Komnas Perempuan yang sudah dipublikasikan," ungkapnya.

Penelitian tersebut, kata Saskia, menunjukan pola dengan rantai komando yang sama untuk menghabisi nyawa ratusan ribu anggota PKI maupun orang-orang yang dituding tersangkut PKI. "Meski belum lengkap, karena setiap daerah di Indonesia melakukan sesuatu seperti itu. Itu (hasil penelitian) cukup meyakinkan hakim kami," tuturnya.

International People’s Tribunal 1965 dibentuk pada 2014 untuk mengakhiri impunitas dalam kejahatan kemanusiaan yang terjadi pada dan setelah 1 Oktober 1965 di Indonesia. Sejak saat itu, aktivis HAM Indonesia dan internasional, anggota organisasi korban, eksil Indonesia dan peneliti menyiapkan pengadilan rakyat.
Sidang kasus ini berlangsung pada 10-13 November 2015 di Den Haag-kota yang dikenal sebagai kota internasional keadilan. Selama 4 hari, 7 hakim mendengarkan kesaksian fakta serta kesaksian para pakar, dan mempertimbangkan sebuah tuntutan oleh jaksa, berdasarkan penelitian mendalam dari lebih 40 peneliti dari Indonesia dan negara lainnya 

Editor: Quinawaty Pasaribu
 
http://m.kbr.id/headline/07-2016/putusan_sidang_rakyat_tragedi_65__disiarkan_di_5_negara/83264.html

0 komentar:

Posting Komentar