Sabtu, 23 Juli 2016

Tanggapi IPT 1965, Ketua MPR Sebut Selesaikan Pelanggaran HAM tetapi Tidak Perlu Minta Maaf

Sabtu, 23 Juli 2016 | 13:16 WIB


Ketua MPR Zulkifli Hasan mendukung penyelesaian pelanggaran HAM, namun menolak putusan Majelis Hakim International People's Tribunal (IPT).
Majelis Hakim IPT Zakeria Jacoob menyatakan Indonesia melakukan kejahatan kemanusiaan dalam peristiwa pembunuhan massal pada tahun 1965. Oleh sebab itu, IPT memutuskan Indonesia harus meminta maaf kepada korban dan pihak-pihak terkait lainnya. 

Menurut Zulkifli penyelesaian prahara masa lalu itu penting, tetapi tidak perlu dilakukan dengan cara berlebihan.

"Pemerintah minta maaf itu untuk apa? Saya kira, memang kita harus menyelesaikan prahara masa lalu agar tidak ada beban sejarah, tetapi jangan juga melakukan sesuatu yang berlebihan," ujar Zulkifli saat ditemui di Jambore Nasional Tapak Suci Putera Muhammadiyah di Yogyakarta, Jumat (22/7/2016).

Menurut dia, hingga saat ini keadaan bangsa sudah baik. Meminta maaf untuk tragedi yang terjadi di tahun 1965 sama saja dengan mengorek luka lama.

"Saya setuju menyelesaikan pelanggaran HAM, tetapi jangan membangkitkan luka lama yang tentu akan menyulitkan berbagai pihak. Selesaikan pelanggaran HAM berat itu tetapi dengan tidak memaksakan kehendak dari satu pihak atau pihak lainnya," ujar dia.

Ia mengatakan tidak ada yang harus minta maaf. Sebab, putusan untuk minta maaf tersebut datang dari lembaga peradilan yang tidak resmi dengan keputusan yang tidak mengikat.

Penulis: advertorial
Editor : advertorial
 
http://nasional.kompas.com/read/2016/07/23/13162831/tanggapi.ipt.1965.ketua.mpr.selesaikan.pelanggaran.ham.tapi.tidak.perlu.minta.maaf?utm_campaign=related&utm_medium=bp-kompas&utm_source=news&

0 komentar:

Posting Komentar