Jul 27, 2016Oleh: LBH Jakarta
PRESS RELEASE
Pers Rilis: 1454/SK-Rilis-MKR/2016
5 Alasan Menolak Wiranto
menjadi Menko Polhukam
LBH Jakarta menolak dikukuhkannya
Wiranto sebagai Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan
(Menko Polhukam) oleh Presiden RI Joko Widodo. Wiranto diangkat menjadi
Menko Polhukam menggantikan Luhut Binsar Panjaitan pada reshuffle
jilid 2, Rabu 27 Juli 2016. Alasan penolakan LBH Jakarta berdasarkan
pada rekam jejak Wiranto yang (diduga) terlibat kasus-kasus pelanggaran
Hak Asasi Manusia masa lalu. Tercatat, beberapa (dugaan) pelanggaran HAM
yang terjadi saat Wiranto menjabat sebagai Panglima ABRI pada masa Orde
Baru.
LBH Jakarta mencatat 5 alasan untuk menolak pengukuhan Wiranto sebagai Menko Polhukam:
1. Dugaan pelanggaran HAM yang dilakukan oleh Wiranto saat dirinya menjabat Panglima ABRI pada masa Orde Baru, meliputi: Tragedi 27 Juli di depan kantor PDI, kerusuhan Mei tahun 1998 yang mengakibatkan kekacauan di berbagai kota, tragedi Semanggi I dan Semanggi II, penculikan dan penghilangan aktivis pada tahun 1997/1998, serta kasus Biak Berdarah.
2. Laporan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) di bawah mandat Serous Crimes atas Crimes againt humanity
terhadap kasus Timor Timur yang menunjukan gagalnya Wiranto. Ia
bertanggung jawab atas pelanggaran HAM yang terjadi saat dirinya
menjabat sebagai Panglima ABRI dan melakukan operasi militer di Timor
Timur.
3. Pemilihan Wiranto sebagai Menko
Polhukam juga menunjukan pengingkaran oleh Presiden Joko Widodo atas
janjinya untuk mengusut tuntas pelanggaran HAM di Indonesia dengan
memilih seorang Menteri yang diduga kuat melakukan pelanggaran HAM.
4. Kebangkitan Orde Baru di Kabinet Joko
Widodo. Terpilihnya Wiranto menjadi Menko Polhukam jelas membuka luka
lama para keluarga korban dan para pencari keadilan. Seakan, Presiden
Joko Widodo ingin membangkitkan Orde Baru pada Era Reformasi.
5. Presiden Joko Widodo telah melanggar
janjinya sendiri untuk tidak melakukan bagi-bagi kursi kepada partai
politik. Joko Widodo berjanji akan memilih menteri dari para profesional
yang memiliki kredibilitas untuk menyelesaikan
permasalahan-permasalahan di Indonesia.
Dari 5 alasan di atas, LBH Jakarta
meminta kepada Presiden Joko Widodo untuk segera mencopot Wiranto dari
jabatannya sebagai Menko Polhukam. Dipilihnya Wiranto sebagai Menko
Polhukam menjadi sinyal yang kuat untuk meredam upaya-upaya pengungkapan
serta penuntasan kasus-kasus pelanggaran HAM di Indonesia.
Jakarta, 27 Juli 2016
Hormat Kami, Lembaga Bantuan Hukum Jakarta
Narahubung:
Alghiffari Aqsa, S.H. (081280666410)
Pratiwi Febri, S.H. (081387400670)
http://www.bantuanhukum.or.id/web/5-alasan-menolak-wiranto-menjadi-menko-polhukam/
0 komentar:
Posting Komentar