Rabu, 20/07/2016 22:35 WIB
Oleh: Rio Tuasikal
Suasana pembacaan hasil sidang IPT 1965 (Foto: KBR)
KBR, Jakarta- Lembaga Studi & Advokasi Masyarakat (ELSAM) menyebut hasil keputusan sidang rakyat internasional (IPT) 1965, bisa dibawa ke Dewan HAM PBB, jika pemerintah meratifikasi protocol optional dari Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR).
Peneliti ELSAM, Ruben Sumigar, mengatakan dengan protocol itu, PBB bisa mengadili kasus HAM di negara yang sudah meratifikasinya.
"Indonesia harus meratifikasi protocol optional ICCPR yang mengakui kewenangan dan mandat Human Rights Committee untuk mengadili pelanggaran HAM. Cuma Indonesia belum meratifikasi protocol optional tersebut," ungkapnya kepada KBR, Rabu (20/7/2016) malam.
Ruben menambahkan pemerintah juga harus terlebih dahulu meratifikasi statuta Roma bila ingin menuntaskan tragedi 65, terkait genosida. Pasalnya, statuta Roma mengatur mekanisme agar genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan, dan kejahatan perang, bisa dibawa ke Mahkamah Pidana Internasional (ICC).
Ruben mengatakan pemerintah Joko Widodo tidak pernah serius mempertimbangkan statuta Roma. Padahal, pemerintahan SBY telah mengagendakan ratifikasi ini pada 2014.
Meski begitu kata dia, negara anggota tetap PBB bisa membawa isu tragedi 65 masuk dalam pembahasan mereka.
Majelis Hakim Pengadilan Rakyat 1965 memvonis Indonesia bersalah dan harus bertanggungjawab atas 10 kejahatan HAM berat pada 1965-1966. Panitia IPT 1965 akan membawa itu ke level internasional, yakni melalui peninjauan berkala terhadap HAM di Indonesia yang akan dilakukan PBB pada 2017 mendatang, atau mengundang pelapor khusus PBB untuk pelanggaran HAM berat masa lalu.
Editor: Dimas Rizky
http://kbr.id/headline/07-2016/ini_syarat_hasil_sidang_ipt_65__bisa_masuk_dewan_ham_pbb/83296.html
0 komentar:
Posting Komentar