Kamis, 21 Juli 2016

PBNU Sebut Putusan IPT Tragedi 1965 Tak Punya Dasar Hukum

Kamis, 21 Juli 2016 | 19:09 WIB 

Sejumlah korban/keluarga tragedi kemanusiaan 1965/1966 melakukan aksi damai di gedung Komnas HAM, Jakarta, Selasa (8/5). Mereka mendesak sidang paripurna untuk mengumumkan segera hasil penyelidikan peristiwa 1965/1966 terbuka. TEMPO/Aditia Noviansyah 
 
TEMPO.COJakarta - Ketua Lembaga Seni Budaya Muslimin Indonesia (Lesbumi) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Agus Sunyoto menilai Pengadilan Rakyat Internasional (International People's Tribunal/IPT) yang digelar di Den Haag, Belanda, untuk mengadili kejahatan pada 1965-1966 di Indonesia, tidak memiliki kekuatan hukum.

"Itu tidak punya kekuatan hukum. (Putusan itu) jauh dari fakta di lapangan," kata Agus, ketika dihubungi Kamis, 21 Juli 2016. Apalagi, kata Agus, TNI ataupun pemerintah tak bisa disalahkan sepenuhnya atas berbagai pelanggaran hak asasi manusia yang terjadi selama 1965-1966 itu. "Enggak bisa dong menyuruh negara yang minta maaf," ucapnya.

Tak hanya itu, menurut Agus, pemerintah Indonesia juga tak perlu memberikan kompensasi pada korban tragedi 1965. Ia khawatir kompensasi yang akan diberikan dari pemerintah nantinya tak bisa terdistribusi dengan baik kepada semua korban. "Siapa yang mau membagikan? Jangan-jangan nanti diambil calo," tuturnya.

Majelis hakim IPT kemarin mengumumkan kesimpulan bahwa telah terjadi genosida atau pembunuhan besar-besaran secara berencana pasca-peristiwa September 1965. Majelis merekomendasikan agar pemerintah Indonesia meminta maaf, memberikan kompensasi kepada korban dan keluarganya, serta melanjutkan penyelidikan dan penuntutan terhadap semua pelaku.

Kesimpulan itu didasarkan atas bukti yang disampaikan tim jaksa penuntut Todung Mulya Lubis. Ini menjadi kesimpulan akhir setelah sidang IPT 1965 yang digelar pada 10-13 November 2015 di Den Haag, Belanda. Dalam sidang selama empat hari tersebut, tujuh anggota majelis hakim mendengarkan kesaksian para korban dan saksi ahli serta laporan peneliti, baik dari Indonesia maupun luar negeri.

Agus menilai pelurusan sejarah atas apa yang terjadi seputar 1965 tetap penting untuk dilakukan. "Sejarah itu harus diluruskan, siapa yang bermain di balik itu? Belanda kok itu yang main, orang-orang KNIL. Saya enggak sepakat kalau TNI disalahkan," katanya.

MAYA AYU PUSPITASARI
Catatan Koreksi: Judul dan naskah berita ini diperbaiki pada Jumat 22 Juli 2016 dari judul sebelumnya yakni: "PBNU Sebut Ada KNIL di Balik Putusan Sidang Tragedi 1965" karena ada inakurasi memahami konteks wawancara dengan narasumber. Mohon maaf atas kekeliruan ini. 

 
https://m.tempo.co/read/news/2016/07/21/078789466/pbnu-sebut-putusan-ipt-tragedi-1965-tak-punya-dasar-hukum

0 komentar:

Posting Komentar