Kristian Erdianto | Kompas.com - 21/07/2016, 14:22 WIB
Peneliti sejarah Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Asvi Warman Adam, saat menghadiri sebuah diskusi mengenai Supersemar di Bentara Budaya Jakarta, Kamis (10/3/2016).(KOMPAS.com/KRISTIAN ERDIANTO)
JAKARTA - Peneliti sejarah Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia, Asvi Warman Adam, menganggap penolakan pemerintah terhadap keputusan final International People's Tribunal (IPT) 1965 sebagai bentuk pengingkaran terhadap kebenaran.
Menurut Asvi, Pemerintah harus mengakui bahwa peristiwa pembunuhan massal atau genosida pernah terjadi di periode 1965-1966. Peristiwa itu menyebabkan ratusan ribu hingga jutaan korban jiwa.
"Pemerintah seharusnya mengakui. Jumlah 400 ribu - 600 ribu korban jiwa yang disebutkan itu adalah angka yang cukup moderat berdasar fakta di persidangan," ujar Asvi saat dihubungi Kompas.com, Kamis (21/7/2016).Menurut Asvi, angka tersebut merupakan titik tengah dari banyaknya informasi jumlah korban pembunuhan 1965 yang beredar. Asvi mengatakan, sekitar tahun 1966, Komando Pemulihan Keamanan dan Ketertiban (Kopkamtib) pernah mengeluarkan data jumlah korban kasus pembunuhan 1965 mencapai 1 juta orang.
"Kopkamtib pernah mengeluarkan data korban 1 juta. Saya lupa panglimanya, Panggabean atau Sudomo. Permasalahannya sekarang siapa yang bisa mengakses soal informasi tersebut untuk diungkap kembali ke publik," kata Asvi.Selain itu, kata Asvi, Presiden Soekarno pernah membentuk komisi pencari fakta (fact finding commission) kasus 1965 yang beranggotakan Menteri Negara Pembantu Presiden kabinet Soekarno Oei Tjoe Tat dan Chalid Marwadi dari Nahdlatul Ulama.
Komisi tersebut, kata Asvi, sekitar November-Desember 1966 pernah menyatakan korban pembunuhan ada 780 ribu orang. Hasil tersebut berdasarkan investigasi di sebagian pulau Jawa saja, karena tidak lama kemudian komisi tersebut dibubarkan.
Sebelumnya, majelis hakim internasional dari International People’s Tribunal tentang Kejahatan Terhadap Kemanusiaan Indonesia 1965 menyatakan bahwa telah terjadi kejahatan terhadap kemanusiaan yang dilakukan oleh Negara pasca peristiwa 1 Oktober 1965.
Pembunuhan massal tersebut dilakukan terhadap anggota PKI dan anggota PNI yang merupakan pembela setia Presiden Sukarno. Menurut Koordinator Yayasan IPT 1965 Nursyahbani Katjasungkana, kesimpulan itu didasarkan atas bukti yang dipresentasikan oleh tim prosekutor yang dipimpin oleh ahli hukum hak asasi manusia, Todung Mulya Lubis, dan menjadi kesimpulan akhir setelah sidang IPT bulan November 2015.
"Selain itu juga dari kesaksian faktual dari para korban, saksi ahli dan berdasarkan laporan ekstensif yang dikumpulkan oleh lebih dari 40 peneliti baik dari Indonesia maupun luar negeri," ujar Nursyahbani melalui keterangan tertulis, Rabu (20/7/2016).Hakim Ketua, Zak Jacoob menyatakan Negara Indonesia bertanggung jawab atas beberapa kejahatan terhadap kemanusiaan melalui rantai komandonya. Pertama, pembunuhan massal yang diperkirakan menimbulkan 400 ribu - 600 ribu korban.
Kedua, penahanan dalam kondisi tak manusiawi, dengan jumlah korban diperkirakan mencapai sekitar 600.000 orang Ketiga, perbudakan orang-orang di kamp tahanan seperti di Pulau Buru. Selain itu terdapat juga bentuk penyiksaan, penghilangan paksa dan kekerasan seksual.
Sumber: Kompas.Com
0 komentar:
Posting Komentar