Rabu, 20 Juli 2016 | 20:27 WIB
JAKARTA, KOMPAS.com
- Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Luhut Binsar Pandjaitan membantah putusan majelis hakim International People's Tribunal (IPT) kasus 1965 yang menyebut bahwa tindakan kejahatan kemanusiaan berupa genosida terjadi pada peristiwa 1965.
- Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Luhut Binsar Pandjaitan membantah putusan majelis hakim International People's Tribunal (IPT) kasus 1965 yang menyebut bahwa tindakan kejahatan kemanusiaan berupa genosida terjadi pada peristiwa 1965.
Menurut Luhut, jumlah korban yang tercantum dalam putusan tersebut tidak bisa dibuktikan secara sah berdasarkan hukum.
"Tidak ada genosida. Genosida itu berapa banyak? Jumlah itu harus dibuktikan," ujar Luhut saat ditemui di Kantor Kemenko Polhukam, Rabu (20/7/2016).
Putusan majelis hakim International People's Tribunal (IPT) kasus 1965 menyebutkan, ada 10 tindakan kejahatan kemanusiaan yang terjadi pasca peristiwa 1 Oktober 1965.
Dari putusan tersebut, majelis hakim menyatakan Negara Indonesia bersalah dan harus bertanggung jawab atas kejahatan terhadap nilai-nilai kemanusiaan.
Hakim Ketua, Zak Jacoob, menyatakan Pemerintah Indonesia harus meminta maaf kepada para korban, penyintas dan keluarga korban.
Pemerintah juga didesak melakukan penyelidikan kejahatan terhadap kemanusiaan sebagaimana tuntutan Komnas Perempuan Komnas HAM dalam laporannya.
"Indonesia harus bertanggung jawab atas tindakan dan perbuatan tidak manusiawi, khususnya yang dilakukan oleh pihak militer melalui sistem komando," kata majelis hakim seperti dikutip dari laman www.tribunal1965.org.
Majelis hakim menyatakan semua tindakan tidak manusiawi tersebut merupakan bagian yang tak terpisahkan dari serangan sistemik yang menyeluruh terhadap Partai Komunis Indonesia (PKI) dan organisasi-organisasi terkait, termasuk pemimpin, anggota, pendukung dan keluarga mereka.
Bahkan, mereka yang tidak memilliki hubungan dengan PKI.
Serangan ini berkembang luas menjadi sebuah tindakan pembersihan menyeluruh atas pendukung Presiden Sukarno dan anggota radikal Partai Nasional Indonesia.
IPT kasus 1965 menyebut Negara Indonesia bertanggung jawab atas beberapa tindak kejahatan terhadap kemanusiaan melalui rantai komandonya.
Pertama, pembunuhan massal yang diprediksi menimbulkan 600 ribu korban.
Kedua, penahanan dalam kondisi tak manusiawi, dimana jumlah korban diperkirakan mencapai ratusan ribu orang Ketiga, perbudakan orang-orang di kamp tahanan seperti di Pulau Buru.
Selain itu, terdapat juga bentuk penyiksaan, penghilangan paksa dan kekerasan seksual, propaganda, keterlibatan negara lain dan genosida.
"Tidak ada genosida. Genosida itu berapa banyak? Jumlah itu harus dibuktikan," ujar Luhut saat ditemui di Kantor Kemenko Polhukam, Rabu (20/7/2016).
Putusan majelis hakim International People's Tribunal (IPT) kasus 1965 menyebutkan, ada 10 tindakan kejahatan kemanusiaan yang terjadi pasca peristiwa 1 Oktober 1965.
Dari putusan tersebut, majelis hakim menyatakan Negara Indonesia bersalah dan harus bertanggung jawab atas kejahatan terhadap nilai-nilai kemanusiaan.
Hakim Ketua, Zak Jacoob, menyatakan Pemerintah Indonesia harus meminta maaf kepada para korban, penyintas dan keluarga korban.
Pemerintah juga didesak melakukan penyelidikan kejahatan terhadap kemanusiaan sebagaimana tuntutan Komnas Perempuan Komnas HAM dalam laporannya.
"Indonesia harus bertanggung jawab atas tindakan dan perbuatan tidak manusiawi, khususnya yang dilakukan oleh pihak militer melalui sistem komando," kata majelis hakim seperti dikutip dari laman www.tribunal1965.org.
Majelis hakim menyatakan semua tindakan tidak manusiawi tersebut merupakan bagian yang tak terpisahkan dari serangan sistemik yang menyeluruh terhadap Partai Komunis Indonesia (PKI) dan organisasi-organisasi terkait, termasuk pemimpin, anggota, pendukung dan keluarga mereka.
Bahkan, mereka yang tidak memilliki hubungan dengan PKI.
Serangan ini berkembang luas menjadi sebuah tindakan pembersihan menyeluruh atas pendukung Presiden Sukarno dan anggota radikal Partai Nasional Indonesia.
IPT kasus 1965 menyebut Negara Indonesia bertanggung jawab atas beberapa tindak kejahatan terhadap kemanusiaan melalui rantai komandonya.
Pertama, pembunuhan massal yang diprediksi menimbulkan 600 ribu korban.
Kedua, penahanan dalam kondisi tak manusiawi, dimana jumlah korban diperkirakan mencapai ratusan ribu orang Ketiga, perbudakan orang-orang di kamp tahanan seperti di Pulau Buru.
Selain itu, terdapat juga bentuk penyiksaan, penghilangan paksa dan kekerasan seksual, propaganda, keterlibatan negara lain dan genosida.
Penulis | : Kristian Erdianto |
Editor | : Inggried Dwi Wedhaswary |
http://nasional.kompas.com/read/2016/07/20/20273511/luhut.bantah.putusan.ipt.1965.soal.genosida#page1
0 komentar:
Posting Komentar