Jumat, 22 Juli 2016

Fahri Hamzah: Campur Tangan IPT Akibat Indonesia Tak Juga Selesaikan Kasus 1965

Jumat, 22 Juli 2016 | 17:56 WIB

Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (22/7/2016) Foto: KOMPAS.com/Nabilla tashandra


JAKARTA, KOMPAS.com
- Wakil Ketua DPR RI Fahi Hamzah meminta pemerintah segera menyelesaikan kasus pelanggaran HAM pada tahun 1965. Ia menilai, campur tangan International People's Tribunal (IPT) juga diakibatkan karena pemerintah tak kunjung memberi ketegasan terkait penyelesaian kasus tersebut.
  "Pemerintah harus menyatakan dulu bahwa isu atau kasus itu sudah selesai," kata Fahri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (22/7/2016).
"Daripada itu diselesaikan oleh orang lain, sebaiknya itu diselesaikan oleh diri kita sendiri," sambung dia.

Fahri menambahkan, Presiden Joko Widodo harus segera mengambil langkah tegas untuk mencari penyelesaian terkait beban masa lalu Indonesia itu. Menurut dia, isu tersebut jangan sampai dibawa hingga Pemilu Presiden 2019 tiba.

Ia menganggap, perlu ada sikap kepemimpinan besar dari pemerintah untuk melihat masalah tersebut secara komprehenesif lalu mengambil langkah untuk menuntaskannya.

"Jangan isu HAM nanti munculnya menjelang pilpres kan capek kita nanti," tutur Politisi Partai Keadilan Sejahtera itu.

Majelis hakim internasional dari International People’s Tribunal tentang Kejahatan Terhadap Kemanusiaan Indonesia 1965 menyatakan bahwa telah terjadi kejahatan kemanusiaan yang dilakukan oleh negara pasca peristiwa 1 Oktober 1965.

Pembunuhan massal tersebut dilakukan terhadap anggota PKI dan anggota PNI yang merupakan pembela setia Presiden Sukarno.
Hakim Ketua, Zak Jacoob menyatakan Negara Indonesia bertanggung jawab atas beberapa kejahatan terhadap kemanusiaan melalui rantai komandonya.
Pertama, pembunuhan massal yang diperkirakan menimbulkan ratusan ribu korban.

Kedua, penahanan dalam kondisi tak manusiawi, di mana jumlah korban diperkirakan mencapai sekitar 600.000 orang.

Ketiga, perbudakan orang-orang di kamp tahanan seperti di Pulau Buru. Selain itu, terdapat juga bentuk penyiksaan, penghilangan paksa dan kekerasan seksual.

Majelis hakim merekomendasikan agar Pemerintah Indonesia minta maaf kepada para korban, penyintas, dan keluarga korban.

Pemerintah juga didesak melakukan penyelidikan kejahatan terhadap kemanusiaan sebagaimana tuntutan Komnas Perempuan Komnas HAM dalam laporannya.
Penulis: Nabilla Tashandra
Editor : Sabrina Asril
 
http://nasional.kompas.com/read/2016/07/22/17561811/fahri.hamzah.campur.tangan.ipt.akibat.indonesia.tak.juga.selesaikan.kasus.1965?utm_source=RD&utm_medium=box&utm_campaign=Kaitrd

0 komentar:

Posting Komentar