Rabu, 20 Juli 2016

Pasca IPT 1965

July 20, 2016


Setelah sidang IPT 1965 digelar, lalu apa selanjutnya? Berikut rencana tim IPT 1965 terkait tindak lanjut dari keputusan ini.
  • Sesegera setelah pembacaan putusan, kami akan meminta waktu untuk beraudiensi dengan Komnas HAM untuk menyerahkan hasil putusan ini, karena pada dasarnya penyelenggaraan IPT 65, dari semula salah satunya bertujuan untuk memperkuat laporan Komnas HAM (2012) yang sejak awal terus ditolak oleh Jaksa Agung. Setidaknya deng putusan ini, Majelis Hakim yg terdiri dari para ahli di bidang hak asasi manusia dan hukum Internasional telah memberikan pendapatnya, lewat putusan IPT 65, dan karenanya dapat digunakan sebagai argumen untuk mengatasi perbedaan pendapat antara Komnas HAM dan Jaksa Agung yang menganggap oeristiwa 1965-1966 adalah tindak pidana biasa dan bukan pelanggaran HAM.
  • Putusan ini secara resmi akan diserahkan pula kepada Jaksa Agung, Menteri Hukum dan HAM, Menteri Politik Koordinator Bidang Politik dan Kemanan, Kantor Staf Presiden, dan Presiden Joko “Jokowi” Widodo dalam kesempatan pertemuan dengan para korban pelanggaran HAM berat sebagai mana pernah dijanjikan oleh Jokowi melalui Juru Bicara Presiden Johan Budi SP.
  • Para pegiat  IPT 1965 akan menggunakan semua jalur yang tersedia dalam mekanisme HAM PBB untuk mensosialisasikan putusan ini dan melakukan lobi-lobi yang diperlukan agar masalah kejahatan terhadap kemanusiaan dan khususnya genosida 1965-1966, mendapat perhatian para anggota PBB dan diagendakan dalam sidang-sidang HAM PBB untuk dibahas dan dirumuskan dalam rekomendasi yang perlu agar pemerintah Indonesia menjalankan kewajibannya menurut hukum Internasional. Tahun depan, tanggal 17 April 2017, laporan pelaksanaan HAM di Indonesia akan di-review dalam Universal Periodic Review di Dewan HAM Geneva. Kesempatan ini juga akan digunakan untuk memasukkan putusan IPT 1965 sebagai laporan dari LSM di Indonesia.
  • Materi IPT 65 dan putusannya akan disosialiasikan ke masyarakat Indonesia khususnya di kalangan anak muda dengan mengadakan diskusi-diskusi dan atau pendidikan kritis lewat berbagai media.
Nursyahbani Katjasungkana
Koordinator IPT 1965
 
http://www.tribunal1965.org/id/pasca-ipt-1965/

0 komentar:

Posting Komentar