Rabu, 20 Juli 2016 | 17:36 WIB
Acara International People Tribunal untuk Tragedi 1965 di Den Haag, Belanda. TEMPO/Purwani Diyah Prabandari
“Kelompok IPT 65 dan kegiatan yang dilakukan tidak memiliki mandat hukum legitimate,” kata Nasir saat dihubungi Tempo, Rabu, 20 Juli 2016.
Nasir menilai, IPT 1965 dan kegiatan yang dilakukan berada di luar mekanisme hukum yang sah maupun proses nasional yang telah dan sedang berlangsung. Ia mengatakan kegiatan mereka merupakan bentuk kebebasan untuk menyampaikan ekspresi dan pendapat.
Nasir menilai, penanganan masalah hak asasi manusia, termasuk peristiwa 1965, menuntut pendekatan komprehensif dan inklusif dengan melibatkan semua elemen bangsa. Ia memastikan, sebagai negara demokrasi, komitmen tinggi memajukan dan melindungi hak asasi manusia serta demokrasi harus dimiliki.
DANANG FIRMANTO
https://m.tempo.co/read/news/2016/07/20/078789141/pemerintah-tolak-hasil-ipt-1965-ini-alasannya
0 komentar:
Posting Komentar