Kamis, 21/07/2016 09:07 WIB
Tidak ada satupun negara
mahahebat yang mampu mutlak mengabaikan masyarakat internasional
terus-menerus dalam semua perkara. Tak terkecuali Indonesia dalam kasus
Tragedi 1965. (Dok. Akun Flickr International People's Tribunal Media)
Canberra, CNN Indonesia --
Dunia sudah mengikuti bersama pembacaan keputusan Panel Hakim Internasional di International People's Tribunal on Crimes Against Humanity (IPT 1965) 20 Juli 2016.
Singkatnya, keputusan itu mengharapkan pemerintah Indonesia meminta maaf kepada para korban, penyintas dan keluarga mereka terkait dengan peristiwa 1965; menyelidiki dan menuntut semua pelaku kejahatan terhadap kemanusiaan; dan mengusahakan ganti rugi bagi semua korban dan penyintas.
Bagaimana pemerintah Indonesia menanggapi keputusan tersebut? Berdasarkan apa yang kita ketahui selama ini, sangatlah sulit mengharapkan sambutan hangat dari pemerintahan Jokowi. Sama seperti semua pemerintahan terdahulu dalam setengah abad terakhir.
Di satu pihak, sidang IPT tidak bersifat mengikat. Pemerintah RI bisa saja mengabaikan. Di pihak lain, para pejabat tinggi negara sudah jauh-jauh hari menyatakan tidak akan menghiraukan proses maupun hasil IPT. Presiden Jokowi belum lama menegaskan ulang tidak akan meminta maaf pada korban 1965.
Anti-asing
Bertolak dari titik pesimistis semacam itu, tulisan ini tidak mengurai lebih jauh tentang substansi IPT dan sikap pemerintah terhadapnya. Namun, ada satu dimensi lain dari kasus tersebut yang layak disimak lebih jauh, yakni sikap “anti-asing” dan kepongahan atau arogansi nasionalistik.
Sikap demikian terungkap, misalnya, dalam pidato Menko Polhukam Luhut Panjaitan ketika membuka simposium nasional “Membedah Tragedi 1965, Pendekatan Kesejarahan” (18-19 April 2016). Selain menyatakan pemerintahnya tidak akan meminta maaf, Luhut juga menyatakan kekesalannya pada pihak asing yang dianggap ikut campur dalam usaha pemerintah menuntaskan kasus 1965 dan berbagai kasus pelanggaran HAM lain. Secara tegas ia menunjuk sidang IPT sebagai contoh.
Yang menarik, sikap Luhut melunak dan lebih terbuka dalam hari-hari berikutnya. Ia menyatakan permintaan maaf bisa dipertimbangkan jika ada bukti-bukti kuburan massal. Ia juga mengundang masukan dari berbagai pihak tentang bukti-bukti pembunuhan massal yang menjadi dasar kebangkitan Orde Baru. Seakan-akan sikap keras yang ditampilkan di awal simposium itu sebuah sandiwara kecil untuk meredam reaksi keras sebagian pihak di luar ruangan simposium yang menolak berlangsungnya simposium itu.
Yang mencemaskan, sikap pongah, anti-asing, tepuk dada, dan hipernasionalistik berwawasan sempit terlanjur merasuk dalam batin masyarakat Indonesia lebih dari setengah abad. Cara berpikir hitam-putih dan mutlak-mutlakan itu bukan monopoli purnawirawan militer, remaja maskulin, dan preman di republik ini. Ironisnya, sikap itu hanya samar-samar menyembunyikan kekerdilan atau kepicikan pemiliknya.
Satu Bumi
Banjir darah 1965 di Indonesia terjadi berkat restu dan dukungan berbagai pihak asing terhadap para penjagal sebagian warga Indonesia terhadap saudara sebangsa setanah air. Pembantaian itu sebelumnya didorong oleh konflik politik dalam negeri, yang pada gilirannya berinduk pada konflik global bernama Perang Dingin.
Aneh, jika penyelesaian kasus 1965 dianggap sebagai monopoli Indonesia, dikurung dalam sangkar bernama “urusan dalam negeri” yang tidak perlu atau tidak boleh melibatkan pandangan dan tanggung jawab atau kerjasama “pihak asing”.
Indonesia tidak pernah ada di muka bumi ini, seandainya tidak ada arus dan “campur-tangan” global yang berkelindan dari budaya Hindu, Cina, Islami, dan Eropa. Nama “Republik Indonesia” merupakan contoh paling mencolok betapa tidak pernah ada yang asli dan atau pribumi dalam identitas nasion ini.
Indonesia tidak pernah menyelesaikan masalah-masalah besarnya sendirian. Misalnya kemerdekaan lewat perjuangan dekolonisasi. Walau perjuangan kaum nasionalis di tanah jajahan Hindia Belanda merupakan faktor kunci, perjuangan mereka baru bisa berhasil berkat adanya dukungan secara besar-besaran oleh berbagai “campur tangan asing”, termasuk dari Australia, Amerika Serikat, dan PBB.
Indonesia berhasil menduduki Timor Timur, berkat dukungan dari sejumlah kekuatan asing. Indonesia dipaksa keluar dari Timor Timur, juga bukan semata-mata karena perjuangan nasionalisme rakyat Timor Timur. Campur tangan sejumlah negara lain sangat berpengaruh.
Semua itu tidak menunjukkan kelemahan Indonesia. Hal ini berlaku secara universal pada semua bangsa dan negara di dunia modern. Indonesia tidak unik, dan bukan perkecualian. Bahkan di antara adikuasa di dunia, tidak ada satupun negara mahahebat yang mampu mengabaikan secara mutlak masyarakat internasional secara terus-menerus dalam semua perkara.
Semua yang terurai di atas tampaknya merupakan sebuah kenyataan yang sederhana dan gamblang. Yang aneh, penyangkalan meluas dalam masyarakat terhadap kenyataan tersebut. Ini terjadi baik di Indonesia maupun di luarnya.
Bukan hanya Indonesia yang berlagak mampu terus-menerus mengabaikan pendapat asing tentang 1965 atau tentang Papua. Korea Utara menjadi negeri yang paling konyol dan menderita, karena terus-menerus mengasingkan diri dari dunia.
Dalam minggu ini RRC mengabaikan dan menolak keputusan pengadilan internasional tentang sengketa batas-batas kedaulatan di Laut Cina Selatan. Beberapa tokoh dan politikus di Amerika Serikat, di Eropa, dan di Australia menyangkal kemajemukan sejarah sendiri, dan menyangkal masalah negeri sendiri ketika mengkambinghitamkan warga dan imigran Muslim.
Tuntutan Sejarah
Agama-agama besar di dunia mengajarkan kebajikan dan kasih pada sesama. Tapi dalam kenyataan sejarah, semua agama itu juga pernah dijadikan semboyan untuk kejahatan dan kebencian di berbagai pelosok dunia. Bukan baru belakangan.
Begitu juga nasib nasionalisme. Sebagai gagasan modern, nasionalisme pada awalnya memikat jutaan orang di zaman emas kolonialisme. Hal ini karena semangatnya menghargai solidaritas, martabat kesetaraan, dan kemerdekaan.
Tapi dalam kenyataan sejarahnya, “kepentingan nasional” berkali-kali dijadikan dalih kebencian dan perang antarbangsa. Atau dijadikan alasan aparat negara untuk menindas warganya sendiri. Kedaulatan nasional dijadikan modal untuk berkhayal tentang otonomi dan isolasi dari pergaulan global yang memang tidak adil dan pincang.
Pemerintahan Jokowi mungkin akan mengabaikan sepenuhnya keputusan dan rekomendasi panel hakim IPT 1965. Pemerintah yang akan datang boleh mencoba mengabaikan berbagai imbauan dan keprihatinan suara-suara lain dari luar tentang pembantaian 1965, atau aspirasi penduduk Papua. Pertanyaannya, sampai berapa lama sikap tutup mata dan tutup telinga demikian bisa terus-menerus dipertahankan?
Pemerintah Hindia Belanda juga pernah mengabaikan proklamasi kemerdekaan 1945 dan solidaritas beberapa pihak “asing” terhadap proklamasi RI itu. Bermodal percaya diri picik, mereka melakukan dua kali serangan militer terhadap “bayi” Indonesia yang baru lahir dan masih sangat rentan.
Tindakan percaya diri kolonial itulah yang paling berjasa mengakhiri sejarah penjajahan mereka sendiri di atas bumi Nusantara tahun 1949. Bukan karena bayi itu tiba-tiba menjadi raksasa yang mampu melawan dan menaklukkan penjajahnya, tapi karena dunia tidak tinggal diam. Masyarakat dunia peduli pada nasib sang bayi yang berhak menikmati kedaulatan sebagai warga dunia yang bermartabat. Sidang IPT 1965 lahir dari kepedulian sejenis.
(agk)
Singkatnya, keputusan itu mengharapkan pemerintah Indonesia meminta maaf kepada para korban, penyintas dan keluarga mereka terkait dengan peristiwa 1965; menyelidiki dan menuntut semua pelaku kejahatan terhadap kemanusiaan; dan mengusahakan ganti rugi bagi semua korban dan penyintas.
Bagaimana pemerintah Indonesia menanggapi keputusan tersebut? Berdasarkan apa yang kita ketahui selama ini, sangatlah sulit mengharapkan sambutan hangat dari pemerintahan Jokowi. Sama seperti semua pemerintahan terdahulu dalam setengah abad terakhir.
Di satu pihak, sidang IPT tidak bersifat mengikat. Pemerintah RI bisa saja mengabaikan. Di pihak lain, para pejabat tinggi negara sudah jauh-jauh hari menyatakan tidak akan menghiraukan proses maupun hasil IPT. Presiden Jokowi belum lama menegaskan ulang tidak akan meminta maaf pada korban 1965.
Anti-asing
Bertolak dari titik pesimistis semacam itu, tulisan ini tidak mengurai lebih jauh tentang substansi IPT dan sikap pemerintah terhadapnya. Namun, ada satu dimensi lain dari kasus tersebut yang layak disimak lebih jauh, yakni sikap “anti-asing” dan kepongahan atau arogansi nasionalistik.
Sikap demikian terungkap, misalnya, dalam pidato Menko Polhukam Luhut Panjaitan ketika membuka simposium nasional “Membedah Tragedi 1965, Pendekatan Kesejarahan” (18-19 April 2016). Selain menyatakan pemerintahnya tidak akan meminta maaf, Luhut juga menyatakan kekesalannya pada pihak asing yang dianggap ikut campur dalam usaha pemerintah menuntaskan kasus 1965 dan berbagai kasus pelanggaran HAM lain. Secara tegas ia menunjuk sidang IPT sebagai contoh.
Yang menarik, sikap Luhut melunak dan lebih terbuka dalam hari-hari berikutnya. Ia menyatakan permintaan maaf bisa dipertimbangkan jika ada bukti-bukti kuburan massal. Ia juga mengundang masukan dari berbagai pihak tentang bukti-bukti pembunuhan massal yang menjadi dasar kebangkitan Orde Baru. Seakan-akan sikap keras yang ditampilkan di awal simposium itu sebuah sandiwara kecil untuk meredam reaksi keras sebagian pihak di luar ruangan simposium yang menolak berlangsungnya simposium itu.
Yang mencemaskan, sikap pongah, anti-asing, tepuk dada, dan hipernasionalistik berwawasan sempit terlanjur merasuk dalam batin masyarakat Indonesia lebih dari setengah abad. Cara berpikir hitam-putih dan mutlak-mutlakan itu bukan monopoli purnawirawan militer, remaja maskulin, dan preman di republik ini. Ironisnya, sikap itu hanya samar-samar menyembunyikan kekerdilan atau kepicikan pemiliknya.
Satu Bumi
Banjir darah 1965 di Indonesia terjadi berkat restu dan dukungan berbagai pihak asing terhadap para penjagal sebagian warga Indonesia terhadap saudara sebangsa setanah air. Pembantaian itu sebelumnya didorong oleh konflik politik dalam negeri, yang pada gilirannya berinduk pada konflik global bernama Perang Dingin.
Aneh, jika penyelesaian kasus 1965 dianggap sebagai monopoli Indonesia, dikurung dalam sangkar bernama “urusan dalam negeri” yang tidak perlu atau tidak boleh melibatkan pandangan dan tanggung jawab atau kerjasama “pihak asing”.
Indonesia tidak pernah ada di muka bumi ini, seandainya tidak ada arus dan “campur-tangan” global yang berkelindan dari budaya Hindu, Cina, Islami, dan Eropa. Nama “Republik Indonesia” merupakan contoh paling mencolok betapa tidak pernah ada yang asli dan atau pribumi dalam identitas nasion ini.
Indonesia tidak pernah menyelesaikan masalah-masalah besarnya sendirian. Misalnya kemerdekaan lewat perjuangan dekolonisasi. Walau perjuangan kaum nasionalis di tanah jajahan Hindia Belanda merupakan faktor kunci, perjuangan mereka baru bisa berhasil berkat adanya dukungan secara besar-besaran oleh berbagai “campur tangan asing”, termasuk dari Australia, Amerika Serikat, dan PBB.
Indonesia berhasil menduduki Timor Timur, berkat dukungan dari sejumlah kekuatan asing. Indonesia dipaksa keluar dari Timor Timur, juga bukan semata-mata karena perjuangan nasionalisme rakyat Timor Timur. Campur tangan sejumlah negara lain sangat berpengaruh.
Semua itu tidak menunjukkan kelemahan Indonesia. Hal ini berlaku secara universal pada semua bangsa dan negara di dunia modern. Indonesia tidak unik, dan bukan perkecualian. Bahkan di antara adikuasa di dunia, tidak ada satupun negara mahahebat yang mampu mengabaikan secara mutlak masyarakat internasional secara terus-menerus dalam semua perkara.
Semua yang terurai di atas tampaknya merupakan sebuah kenyataan yang sederhana dan gamblang. Yang aneh, penyangkalan meluas dalam masyarakat terhadap kenyataan tersebut. Ini terjadi baik di Indonesia maupun di luarnya.
Bukan hanya Indonesia yang berlagak mampu terus-menerus mengabaikan pendapat asing tentang 1965 atau tentang Papua. Korea Utara menjadi negeri yang paling konyol dan menderita, karena terus-menerus mengasingkan diri dari dunia.
Dalam minggu ini RRC mengabaikan dan menolak keputusan pengadilan internasional tentang sengketa batas-batas kedaulatan di Laut Cina Selatan. Beberapa tokoh dan politikus di Amerika Serikat, di Eropa, dan di Australia menyangkal kemajemukan sejarah sendiri, dan menyangkal masalah negeri sendiri ketika mengkambinghitamkan warga dan imigran Muslim.
Tuntutan Sejarah
Agama-agama besar di dunia mengajarkan kebajikan dan kasih pada sesama. Tapi dalam kenyataan sejarah, semua agama itu juga pernah dijadikan semboyan untuk kejahatan dan kebencian di berbagai pelosok dunia. Bukan baru belakangan.
Begitu juga nasib nasionalisme. Sebagai gagasan modern, nasionalisme pada awalnya memikat jutaan orang di zaman emas kolonialisme. Hal ini karena semangatnya menghargai solidaritas, martabat kesetaraan, dan kemerdekaan.
Tapi dalam kenyataan sejarahnya, “kepentingan nasional” berkali-kali dijadikan dalih kebencian dan perang antarbangsa. Atau dijadikan alasan aparat negara untuk menindas warganya sendiri. Kedaulatan nasional dijadikan modal untuk berkhayal tentang otonomi dan isolasi dari pergaulan global yang memang tidak adil dan pincang.
Pemerintahan Jokowi mungkin akan mengabaikan sepenuhnya keputusan dan rekomendasi panel hakim IPT 1965. Pemerintah yang akan datang boleh mencoba mengabaikan berbagai imbauan dan keprihatinan suara-suara lain dari luar tentang pembantaian 1965, atau aspirasi penduduk Papua. Pertanyaannya, sampai berapa lama sikap tutup mata dan tutup telinga demikian bisa terus-menerus dipertahankan?
Pemerintah Hindia Belanda juga pernah mengabaikan proklamasi kemerdekaan 1945 dan solidaritas beberapa pihak “asing” terhadap proklamasi RI itu. Bermodal percaya diri picik, mereka melakukan dua kali serangan militer terhadap “bayi” Indonesia yang baru lahir dan masih sangat rentan.
Tindakan percaya diri kolonial itulah yang paling berjasa mengakhiri sejarah penjajahan mereka sendiri di atas bumi Nusantara tahun 1949. Bukan karena bayi itu tiba-tiba menjadi raksasa yang mampu melawan dan menaklukkan penjajahnya, tapi karena dunia tidak tinggal diam. Masyarakat dunia peduli pada nasib sang bayi yang berhak menikmati kedaulatan sebagai warga dunia yang bermartabat. Sidang IPT 1965 lahir dari kepedulian sejenis.
http://www.cnnindonesia.com/nasional/20160721090759-21-146043/menghormati-keputusan-pengadilan-rakyat-1965/
0 komentar:
Posting Komentar