Rabu, 18 Okt 2017 22:27 WIB
Sebelumnya National Security Archive membuka arsip rahasia milik Kedutaan Besar Amerika Serikat di Indonesia dari tahun 1964 hingga 1968.
ilustrasi
Jakarta- Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Choirul Anam mengatakan belum memutuskan apakah akan memakai dokumen 65 yang dimiliki NSA untuk memperbaiki kekurangan dari hasil penyidikan mereka selama ini. Dia berdalih belum mempelajari dokumen tersebut secara menyeluruh.
“Saya kan belum tahu seberapa jauh kualitas dokumen USA itu. kita pengen tahu dulu dokumen nya, apakah bisa melengkapi bukti adanya unsur-unsur sistematis, surat keterangan, surat perintah itu buktinya harus otentik bukan foto copy, foto copy itu hanya petunjuk. Artinya masih harus dikaji dulu untuk melengkapi dokumen penyelidikan,” ujar Choirul saat dihubungi KBR, Rabu (18/10/2017).
Ia juga mengatakan salah satu yang sedang dicari Komnas HAM untuk melengkapi penyelidikan mereka adalah adanya surat keterangan asli, karena berdasarkan 4 alat bukti dalam kriteria KUHAP maka harus menyertakan keterangan saksi, keterangan hukum, dokumen atau surat keterangan yang dapat menjelaskan adanya unsur kejahatan kemanusiaan dalam peristiwa tersebut.
“Kita ingin membuktikan apakah dengan surat itu ada unsur kejahatan kemanusiaan, secara sistematis, dan harus dibuktikan misal soal adanya perintah dari atasan itu buktinya apa, misal adanya surat perintah atau surat keterangan macem-macem. Sehingga bisa dibuktikan bahwa kasus 65 ini masuk kejahatan kriminal atau konflik antar kelompok, kalau ada akan dipakai.”
Namun Choirul mengatakan dokumen yang dimiliki oleh NSA bisa juga digunakan untuk melengkapi data untuk melakukan rekonsiliasi jika, pemerintah mempunyai komitmen untuk menyelesaikan kasus HAM di luar jalur pengadilan.
“Penyelesaian bisa dilakukan di luar pengadilan namun harus melalui undang-undang, maka kita dorong untuk KKR atau misal ada perpresnya. Salah satu prinsip penyelesaian di luar persidangan itu kan salah satunya dengan rekonsiliasi, undang-undangnya juga ada, dan ada 4 prinsip dalam KKR salah satunya prinsip hak atas kebenaran tentang peristiwa 65, ini sangat penting kalau benar nanti pemerintah mau melakukan rekonsiliasi,” ujarnya.
Choirul untuk meminta pemerintah membuka dokumen 65 yang mereka miliki sebagai kunci dari kasus HAM saja akan sangat sulit.
“Kalau Insiatif dari TNI atau Pemerintah untuk membuka itu ya tidak mungkin, karena proses ini kan harus di dorong oleh publik dan korban, kita saja sudah teriak-teriak untuk mendorong masih susah. Saya tidak yakin dengan USA mau membuka dokumen itu pemerintah juga mau buka, itu kan sama saja mencoreng muka mereka sendiri.” ujarnya.
Selasa (17/10/17) pagi waktu Amerika Serikat, National Security Archive membuka arsip rahasia milik Kedutaan Besar Amerika Serikat di Indonesia. Puluhan dokumen itu adalah bagian dari rekaman 30 ribu halaman catatan kedutaan Besar Amerika Serikat di Jakarta dari tahun 1964 hingga 1968.
Editor: Rony Sitanggang
0 komentar:
Posting Komentar