Reporter: Dipna Videlia Putsanra | 22 Oktober, 2017
Pakar hukum Tata Negara Mahfud MD menghadiri rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Pansus Angket KPK di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/7). ANTARA FOTO/M Agung Rajasa
Mahfud MD berpendapat bahwa arsip rahasia itu tetap akan menimbulkan simpang siur dan tak perlu dilakukan validasi.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD berpendapat pemerintah tidak perlu memaksakan melakukan pengujian terkait validitas dokumen-dokumen rahasia yang dibuka Amerika Serikat beberapa waktu lalu. Alasannya, peristiwa terkait yakni sejarah G30SPKI dinilainya sudah selesai, sehingga tidak perlu diungkit kembali.
"Menurut saya tidak perlu diungkit-ungkit lagi, kan sudah selesai, buat apa membuka luka lama lagi," kata Mahfud, di Yogyakarta, Minggu (22/10/2017).
Ia pun berharap Pemerintah Indonesia tidak terganggu dengan dibukanya dokumen kabel diplomatik Amerika Serikat terkait peristiwa 1965.
"Saya kira tidak perlu terganggu dan terpengaruh dengan dokumen-dokumen begitu," katanya, seperti dikutip Antara.
Mahfud menilai dokumen-dokumen telegram rahasia Amerika Serikat yang dibeberkan ke publik itu tidak jauh berbeda dengan dokumen-dokumen lain yang selama ini ada. Dokumen itu, menurut dia, tetap akan menimbulkan pemahaman yang simpang siur bagi berbagai pihak.
"Menurut saya itu bukan dokumen baru, melainkan dokumen lama yang dibuka lagi, artinya informasi tetap saja simpang siur. Sebenarnya kan kita sudah tahu itu semua kan, itu hanya berita-berita waktu itu lalu ditelusuri kemudian didokumentasikan," kata dia.
Ia juga tidak sependapat jika pemerintah saat ini diminta untuk meminta maaf terkait peristiwa 1965. Hal itu dinilai tidak relevan lantaran rezim pemerintahan yang salah telah tumbang. "Kan pemerintah yang salah sudah jatuh, sudah direformasi karena banyak kesalahan termasuk kesalahan yang itu juga, menurut saya tidak perlu," kata dia.
Pusat Deklasifikasi Nasional (NDC), bagian dari Badan Administrasi Rekaman dan Arsip Nasional AS (NARA), mempublikasikan arsip-arsip rahasia "Jakarta Embassy Files" yang dibuat dalam periode 1964-1968.
Sebagaimana namanya, arsip ini diproduksi oleh Kedutaan Besar AS yang berkedudukan di Jakarta. Dalam periode ini, ada dua duta besar AS yang pernah bertugas, Howard P. Jones (1958-1965) dan Marshall Green (1965-1969).
Menurut Arsip Keamanan Nasional dari George Washington University, yang mengunggah dokumen terbaru hari ini, pemerintah AS mengetahui secara rinci soal peran Angkatan Darat Indonesia melakukan kampanye pembantaian massal terhadap PKI sejak 1965.
"Dokumen baru ini juga menggambarkan para diplomat dari Kedubes AS di Jakarta menyimpan catatan eksekusi mati pemimpin PKI, dan pejabat-pejabat AS mendukung secara aktif upaya Angkatan Darat Indonesia menghabisi gerakan buruh sayap kiri," demikian rilis Arsip Keamanan Nasional.
0 komentar:
Posting Komentar