Kamis, 05 Oktober 2017

Siaran Pers: Tentara Profesional Dalam Tarik Ulur Politik Nasional

 
Tgl terbit: Rabu, 04 Oktober 2017 

Kado Untuk Hari TNI Ke-72
Tentara Profesional Dalam Tarik Ulur Politik Nasional

Pendahuluan

Memperingati Hari Jadi Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang jatuh setiap tanggal 5 Oktober, Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) secara rutin mengeluarkan catatan tahunan perihal kinerja dan kualitas unsur pertahanan Republik Indonesia yang dimandatkan diberikan kepada institusi TNI. Tahun ini, KontraS ingin kembali menengok pada konsepsi supremasi sipil yang pada hakikatnya menjadi ruang penjuru kendali dari berjalannya mekanisme pertahanan yang tunduk pada kontrol akuntabilitas, keterbukaan, prinsip-prinsip hukum yang selaras dengan hak-hak asasi manusia.

Tahun ini nampaknya telah terjadi guncangan signifikan pada ruang supremasi sipil, ditandai dengan beberapa manuver politik di tubuh TNI yang tidak diimbangi dengan kemampuan aktor sipil demokratik untuk memberikan pesan dan arahan yang jelas. Catatan ini akan sedikit banyak memeriksa beberapa poin perihal relasi sipil dan militer yang sehat. Catatan ini juga akan diikuti dengan catatan pemantauan KontraS atas kinerja aparat TNI di lapangan, yang juga diikuti dengan standar-standar hak asasi manusia yang turut mengikat gestur aparat TNI selain tentu saja aturan-aturan hukum yang harus ditegakkan.

TNI dan Akuntabilitas Hukum

Belakangan kita dikejutkan dengan pernyataan Panglima TNI yang berseloroh perihal pembelian ribuan senjata api tanpa sepengetahuan Presiden Joko Widodo. Pernyataan yang dikeluarkan pada tanggal 22 September 2017, tidak lebih dari 24 jam langsung direspons oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto melalui judul surat terbuka “Penjelasan Menkopolhukam tentang Isu Politik Terkini” yang menjawab setidaknya dua situasi, yakni perihal kembalinya wacana komunisme dan rumor pembelian senjata.

Jika melihat gestur Wiranto, kami kuat menduga bahwa Presiden Joko Widodo tengah menggunakan suara dan posisi Wiranto selaku Menkopolhukam untuk menjawab suasana kontroversial yang digalang oleh Panglima TNI Gatot Nurmantyo. Panglima Gatot yang diangkat menduduki posisi prestisius pada medio 2005 memiliki sejumlah sepak terjang politik yang terjal dan minim koreksi atas ucapan dan keinginannya untuk bermain-main pada ranah politik.

Setidaknya KontraS mencatat sebelum pro kontra pembelian senjata api, retorika Panglima Gatot setidaknya muncul dan menguat pada beberapa momen:

Mei 2016, Panglima Gatot mengeluarkan analisis bahwa Indonesia akan masuk pada zona proxy war, dengan kekayaan sumber daya alam yang dimiliki Indonesia.

Menjelang hari jadi ke-71, Panglima Gatot meminta untuk dipulihkannya kembali hak berpolitik aparat TNI.

Ia hadir bersama dengan ribuan pendemo 212 di akhir tahun 2016. Panglima menggunakan peci putih. Pembelaannya adalah ia hadir di tengah kerumunan massa untuk menjaga kesatuan NKRI dan kepresidenen Joko Widodo.

Februari 2017, Panglima Gatot sempat bersitegang dengan Menteri Pertahanan Jenderal Purn. Ryamizard Ryacudu dengan keluhannya yang mengatakan bahwa dirinya tidak mampu mengelola anggaran matra laut, darat dan udara, karena Peraturan Menteri Nomor 28/2015 mengatakan bahwa kewenangan anggaran pertahanan berada di bawah Menhan.

Mei 2017, Panglima Gatot berseteru dengan Polri dengan menolak penyelidikan Mabes Polri atas tuduhan makar untuk berbagai gelombang demonstrasi kelompok Islam yang menguat di akhir tahun 2016. Penolakan makar ia sampaikan sebagai upaya untuk mengajak warga tidak takut dengan situasi politik terkini.

Masih di bulan yang sama, Mei 2017, Panglima Gatot hadir di tengah Rapat Pimpinan Nasional Partai Golkar, membacakan puisi berjudul Tapi Bukan Kami, berisi kritikan kepada pemerintah untuk situasi nasional mutakhir.

Juni 2017, Panglima Gatot memimpin ibadah tarawih berjamaah di bawah guyuran hujan sebagai bagian dari ‘Silahturahmi safari Ramadhan 2017’ bersama dengan ribuan santri dan ulama.

Instruksi Panglima untuk melakukan nonton bareng film G30S/PKI yang ternyata tidak hanya diinstruksikan kepada jajaran internalnya, melainkan juga ajakan kepada warga sipil di sekitar markas TNI.

Setidaknya delapan situasi di atas bisa menggambarkan secara implisit bahwa sebenarnya TNI sebagai aktor masih memiliki ambisi untuk mengembalikan lagi spirit Dwi Fungsi ABRI: Militer yang sibuk berpolitik. Perlu diingat bahwa hampir seluruh elit TNI yang tersisa dan ada saat ini dididik dalam iklim Dwi Fungsi. Mereka diharapkan untuk mengisi jajaran paling elit negeri ini. Mereka dilatih untuk menjadi kekuatan yang tidak sekadar berdiam di dalam barak dan mengasah ketrampilan untuk membela negara. Hingga saat ini pun, naluri untuk turut campur dalam soal-soal politik dan kemasyarakatan masih tetap tinggi di kalangan TNI. Selain itu, TNI masih memiliki infrastruktur kekuasaan hingga ke desa-desa di seluruh Indonesia dalam bentuk sistem komando teritorial.

Rentetan kegaduhan politik nasional yang kembali menyeret TNI dalam pusaran gelanggang politik tersbeut memang tidak terlepas dari lemahnya peran sipil dalam upaya pengawasan yang dilakukan. Dalam hal ini, minimnya upaya koreksi serta evaluasi yang dilakukan oleh Komisi I DPR RI sebagai perwujudan kedaulatan rakyat serta gagalnya Presiden dalam menegakan simbol supremasi sipil, tak pelak menjadi magnet kuat yang menyeret TNI kedalam pusaran politik.

Menitir pendapat Ulf Sundhaussen keterlibatan militer dalam politik lebih disebabkan oleh kelemahan pihak sipil dalam mengelola pemerintahan. Sundhaussen mencoba mengelaborasikan beberapa faktor krusial yang menyebabkan terjadinya hal tersebut. Pertama, ia mengaitkannya dengan alasan-alasan yang bersifat internal di kalangan militer. Alasan ini memiliki hubungan dengan kepentingan militer untuk menjaga otonomi militer terhadap intervensi sipil hingga kepentingan lebih luas berupa masalah kesejahteraan dan ekonomi. Kedua, yang lebih penting adalah terletak pada kegagalan sistem politik yang dikelola oleh politisi sipil.

Menjadi tantangan jelang 20 tahun pencabutan Dwi Fungsi ABRI adalah bagaimana TNI menjadi organisasi pertahanan profesional, tidak bermain politik, mampu mempertanggungjawabkan perilaku dan praktik militeristik yang tidak terkoreksi? Pertanyaan tersebut akan kami refleksikan pada temuan pemantauan kami berikut ini:

Sepanjang 2016 s/d 2017 misalnya, KontraS mencatat sedikitnya telah terjadi 138 peristiwa kekerasan dan pelanggaran HAM yang melibatkan anggota TNI, dan mengakibatkan 15 orang tewas, 124 orang luka-luka, 63 orang sempat mengalami penangkapan sewenang-wenang, dan 61 orang lainnya mengalami kerugian lainnya akibat peristiwa tersebut.
Penganiayaan warga sipil menjadi bentuk pelanggaran paling sering terjadi dengan 65 peristiwa, diikuti dengan intimidasi dan ancaman dengan 38 peristiwa, dan berbagai bentuk keterlibatan tentara dalam arena bisnis dengan jumlah 42 kasus dan/ peristiwa sepanjang periode tersebut. Sumatera Utara, Sulawesi Selatan, dan Jawa Timur adalah 3 provinsi terdepan yang mencatat praktik kekerasan masih dilakukan oleh aparat TNI. Data dapat dilihat dari beberapa bagan berikut ini:





Meskipun terdapat kecenderungan menurunnya angka kekerasan dan pelanggaran HAM yang melibatkan anggota TNI sejak September 2016 hingga Agustus 2017, geliat politik dari balik barak tentara semakin masif dipertontonkan jelang tahun-tahun sukses politik belakangan ini.

Hadirnya perwujudan militer dalam ranah sipil dalam bentuk penyuluhan bela negara, diskursus ideologi, pembangunan pertanian, hingga pembubaran diskusi dan aktivitas berkumpul secara damai, menjadi tanda bahwa supremasi sipil belum mampu mengontrol kebijakan dan operasionalisasi TNI.

Desakan untuk mengembalikan TNI ke gelanggang politik tidak hanya hadir dalam wacana hak politik untuk memilih dan dipilih dalam pemilu yang disampaikan oleh Panglima TNI pada 4 Oktober 2016, namun menjadi senyawa diskursus dalam beberapa proses pengambilan keputusan politik dan kebijakan guna memperbesar ruang bagi kewenangan TNI dalam ranah sipil, seperti; pelibatan TNI dalam penanggulangan terorisme, revisi UU pemilihan umum, hingga penerbitan nota kerja sama yang pada akhirnya justru memangkas kewenangan presiden sebagai simbol supermasi sipil dalam proses perlibatan TNI dalam ranah sipil di Indonesia.




Provinsi
Jumlah
Luka
Tewas
Ditahan
Lainnya
Sulawesi Selatan
14
15

3
4
Jambi
2



2
Kalimantan Tengah
2
2


2
Aceh
4
4



Jawa Tengah
5
2

1
2
Sumatera Selatan
4
2


3
Maluku Utara
2
4
1

1
Sumatera Utara
25
42
1
8
17
Jawa Barat
7
16
2
12
1
Kepulauan Riau
6
8

1
4
Sulawesi Tenggara
3
3


1
Jawa Timur
9
2
6
3
3
Papua
8
3
2

5
DKI Jakarta
6
6
1

1
Riau
2
4


2
Maluku
3
4



Gorontalo
1



1
Sulawesi Barat
2



2
Sumatera Barat
4
2
2

1
Sulawesi Utara
1



1
Bali
2
1


2
Lampung
3
3


1
NTT
1



1
Sumatea Utara
1



1
NTB
2
1

35
1
Banten
1



1
Papua Barat
1



1
Jumlah
122
124
15
63
61


Membaca Kebijakan Pertahanan Negara Indonesia

Indonesia merupakan Negara Kepulauan terluas di dunia yang terdiri atas lebih dari 17.504 pulau dengan 13.466 pulau telah diberi nama. Sebagai Negara Kepulauan yang memiliki laut yang luas (5,8 juta km2 yang terdiri dari 2,8 km2 Perairan Pedalaman, 0,3 juta km2 Laut Teritorial, dan 2,7 juta km2 ZEE.)  dan garis pantai yang panjang (95.181 km), sektor maritim menjadi sangat strategis bagi Indonesia, baik ditinjau dari aspek ekonomi dan lingkungan, sosial-budaya, yuridis dan pertahanan keamanan.

Secara legal formal, Indonesia terikat dengan ketentuan-ketentuan dalam hukum internasional untuk menjamin keamanan wilayah kelautan, khususnya sebagai Sea Lines Of Communication (SLOC). SLOC dan SLOT ini bagaikan urat nadi bagi kehidupan banyak bangsa di dunia, termasuk bagi bangsa Indonesia sendiri. Bagi sebagian besar negara di kawasan Asia Timur, di mana kebanyakan struktur ekonominya berorientasi kepada bidang ekspor dan impor, ketergantungan pada keberadaan SLOC/SLOT menjadi semakin penting.

Hal tersebut bersamaan dengan makin dominannya kekuatan industri dunia di Asia Timur seperti Jepang, Tiongkok, dan Korea Selatan, seiring kebutuhan minyak dari Timur Tengah, yang dari tahun ke tahun makin meningkat pesat.  Sejalan dengan hal itu, pola hubungan antar bangsa, cenderung bergeser ke arah semakin menonjolnya kepentingan ekonomi dibandingkan kepentingan lainnya, sehingga menimbulkan tuntutan terwujudnya stabilitas keamanan kawasan regional.

Kementerian Pertahanan pada tahun 2015 mencatat, dalam perspektif keamanan tradisional, kawasan Asia-Pasifik memiliki peluang dan tantangan yang sangat kompleks, serta faktor risiko yang dapat menimbulkan konflik antarnegara. Perkembangan yang perlu dicermati dan berpengaruh terhadap stabilitas keamanan adalah kebijakan ekonomi dan militer Tiongkok, sengketa di Laut Cina Selatan. dan kebijakan penyeimbangan kembali (rebalancing) AS di kawasan Asia Pasifik, yaitu: keamanan melalui kehadiran kekuatan militer, ekonomi melalui Trans Pacific Partnership (TPP) untuk mengimbangi Regional Comprehensive Economic Partnership (RCEP) serta diplomacy engagement.

Dok. MERICS, DW 2015

Sementara dalam perspektif keamanan non-tradisional, kawasan ini memiliki sejarah panjang penyelundupan narkotika, penyelundupan manusia, penyelundupan senjata, perompakan di laut, pencurian kekayaan alam, serta separatisme. Selain itu, terorisme merupakan isu sentral keamanan global yang memanfaatkan perkembangan teknologi informasi melalui jejaring sosial untuk memperkuat jaringan globalnya guna mendapatkan persenjataan, dukungan finansial maupun tempat-tempat berlindung.

Kementerian Pertahanan juga memberikan prediksi ancaman saat ini dan masa depan yang digolongkan menjadi tiga jenis yaitu ancaman militer baik bersenjata maupun tidak bersenjata, ancaman nonmiliter, dan ancaman hibrida. Sumber ancaman dapat berasal dari dalam maupun luar negeri, serta dilakukan oleh aktor negara maupun nonnegara, yang bersifat nasional, regional dan internasional. Adapun dampak yang ditimbulkan meliputi segala aspek kondisi sosial terdiri atas ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya, pertahanan dan keamanan.

  
Berdasarkan pontensi serta prediksi ancaman tersebut, kebijakan pertahanan Indonesia kemudian disusun berdasarkan prinsip demokrasi, hak asasi manusia, kesejahteraan umum, lingkungan hidup, hukum nasional, hukum internasional serta supermasi sipil. Kebijakan Penyelenggaraan Pertahanan Negara merupakan pedoman dalam mempersiapkan pertahanan negara yang handal, yaitu mampu menjaga kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan melindungi segenap bangsa, memberikan rasa aman kepada seluruh warga negara yang dilandasi kepentingan nasional, serta memperkuat jati diri sebagai negara kepulauan dan negara maritim dengan menempatkan Indonesia sebagai Poros Maritim Dunia (PMD).

Dalam hal ini, pertahanan negara dibangun guna mencitakan kekuatan pertahanan negara kepulauan dan negara maritim yang tangguh melalui postur pertahanan dengan prinsip defensif aktif dalam rangka mendukung poros maritim dunia. Sementara itu pembangunan dan pengembangan TNI sebagai komponen utama pertahanan militer Indonesia juga dilakukan dengan prinsip right sizing dan zero growth, dalam arti mempertahankan jumlah personel dan mengembangkan profesionalisme TNI melalui sistem pertahanan, kelembagaan, kerjasama internasional, regulasi, anggaran, serta teknologi dan alutsista yang memadai.

Disisi lain, kebijakan penyelenggaraan pertahanan negara juga mengamanatkan pentingnya mekanisme pengawasan dalam rangka mewujudkan pertahanan sebagai negara maritim dan kepulauan yang tangguh serta mendukung profesionalisme TNI. Pengawasan internal dan eksternal sesuai dengan mekanisme dan peraturan perundang-undangan yang berlaku tersebut dilakukan secara efektif dan efisien atas penyelenggaraan pertahanan negara yang telah dirumuskan, penggunaan anggaran pertahanan, hingga bentuk-bentuk tindak lanjut atas rekomendasi yang dikeluarkan guna menjamin akuntabilitas, transparansi, serta proporsionalisme penyelenggaraan pertahanan negara.

Kontrol sipil menjadi salah satu bagian yang penting dalam hal ini guna mengawal TNI sebagai alat pertahanan negara yang professional. Hal ini sejalan dengan teori kontrol sipil obyektif yang diajukan oleh Samuel P. Huntington. Menurut teori itu, cara paling optimal dalam menegaskan kontrol terhadap angkatan bersenjata adalah dengan memprofesionalkan mereka. Hal ini berbeda dengan kontrol subyektif, yang melibatkan pembatasan-pembatasan (restriksi) hukum dan kelembagaan terhadap otonomi militer. Dalam kontrol obyektif oleh sipil, profesionalisme militer dapat berkembang karena militer dipisahkan jauh dari gelanggang politik.

Artinya, harus ada perubahan signifikan dalam mereformasi tubuh kelembagaan TNI. Revisi UU No. 31/1997 tentang Peradilan Militer dan membawa kontrol sipil melalui penggunaan peradilan pidana umum untuk memberikan efek jera terhadap tindakan kriminal yang dilakukan oleh unsur aparat TNI menjadi keniscayaan yang harus dilakukan.

TNI Diantara Inovasi Dan Distorsi

Sementara itu, dalam rangka transparansi serta akuntabilitas penggunaan anggaran pertahanan, langkah maju diambil oleh Panglima TNI dengan berkordinasi aktif bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) guna upaya pemberantasan korupsi yang masih marak terjadi dalam ketiga matra di tubuh TNI.

Terkait dengan ancaman konflik Laut Cina Selatan, sebuah langkah diplomasi yang tepat diambil oleh TNI pada 6 Oktober 2016 dengan melaksanakan gelar kekuatan besar-besaran yang melibatkan sekitar 2000 personel disekitar wilayah Natuna yang berbatasan langsung dengan Laut Cina Selatan. Meski demikian, Panglima TNI menjelaskan bahwa tidak akan melakukan latihan perang bersama negara lain terkait konflik Laut Cina Selatan guna meredam eskalasi ketegangan di kawasan.
Namun demikian, secara internal gelar kekuatan besar-besaran kedua juga kembali dilakukan pada 15 Mei 2017 dengan menggelar operasi latihan Pasukan Pemukul Reaksi Cepat (PPRC) yang melibatkan 5900 prajurit TNI AL, AU, dan AD di Natuna.

Sementara itu, sebagai upaya kesigapan dan bentuk dari diplomasi kapal perang terhadap ancaman konflik laut cina selatan, Komando Armada Republik Indonesia Kawasan Barat (Koarmabar) TNI Angkatan Laut mengerahkan berbagai jenis kapal perang dalam latihan perang di Laut Natuna, Kepulauan Riau pada 25-30 April 2017. Seorang ahli teori diplomasi bernama James Cable menjelaskan bahwa Gunboat Diplomacyadalah penggunaan ancaman dengan menggunakan kekuatan angkatan laut, dalam aksi peperangan, untuk mengamankan keuntungan atau mencegah kekalahan, di dalam situasi perselisihan internasional atau dalam situasi bermusuhan dengan negara lain di dalam wilayah atau kedaulatan wilayah mereka sendiri.

Inovasi lainnya yang dilakukan oleh TNI adalah operasi intelijen dan kerjasama militer dengan Armed Forces of the Philipipines (AFP) yang dilakukan dalam upaya pembebasan warga negara Indonesia (WNI) yang sandera kelompok teroris Abu Sayyaf pada 8 September 2017 lalu. Masih terkait dengan kelompok teroris ini, beberapa kerjasama yang secara langsung maupun tidak langsung berkaitan dalam penanggulangan perompakan  antara Indonesia-Filipina adalah Patroli Terkoordinasi Filipina–Indonesia (Patkor Philindo) yang dilaksanakan oleh TNI AL dan Republic Philipine Navy/RPN di perairan perbatasan laut kedua negara dan Patroli Terkoordinasi Malaysia, Filipina, dan Indonesia (Patkor Malphindo) yang bertujuan untuk mengamankan perbatasan laut masing-masing negara.


Seperti halnya pisau bermata dua, selain inovasi dan keberhasilan-keberhasilan yang dilakukan, catatan hitam masih mewarnai penyelenggaraan fungsi pertahanan negara yang dilakukan TNI sepanjang 2016 hingga 2017 ini. Sejumlah kebijakan TNI yang justru berlawanan dengan semangat pertahanan negara maritim dan kepulauan, hingga semakin tergerus profesionalisme TNI dalam tarik-ulur politik nasional, menjadi anomali yang terus berkembang hingga hari ini. Catatan KontraS sepanjang satu tahun terakhir menjumpai banyak distorsi tindakan, baik yang dilakukan oleh anggota TNI maupun panglima TNI sebagai simbol institusi, yang bertolak belakang dengan visi-misi pemerintah hingga prinsip-prinsip demokrasi dan supremasi sipil, dan tidak jarang mengakibatkan kerugian hak asasi manusia.

Dalam kebijakan postur dan pengembangan pertahanan negara misalnya, topangan kekuatan maritim dan negara kepulauan justru bertolak belakang dengan peresmian 2 (dua) Komando Teritorial,  Kodam XIII/Merdeka dan XVIII/Kasuari, di Manado dan Papua Barat pada 19 dan 20 Desember 2016 lalu. Selain secara jelas berlawanan dengan semangat Zero Growth dan postur negara maritim/kepulauan dalam Kebijakan Pertahanan Indonesia yang diamanatkan pemerintah, pendirian Kodam tersebut hanya berdasarkan  Surat Keputusan Panglima TNI tanggal 10 Oktober 2016. Pembentukan Kodam baru juga mengonfirmasi satu hal, bahwa secara politis teritorial TNI AD masih kuat. Tidak ada lembaga negara lain yang sanggup mengontrolnya, termasuk Presiden selaku Panglima Tertinggi dan simbol supermasi sipil.

Sementara itu, distorsi juga kembali terjadi dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang dilakukan TNI dan Komisi I DPR RI pada 7 Februari 2017 lalu. Dalam kesempatan tersebut Panglima TNI mengeluhkan kewenangannya terkait anggaran TNI dan pembelanjaan alutsista yang dipotong akibat hadirnya Permenhan Nomor 28 Tahun 2015 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Pertahanan Negara.
Dalam peristiwa tersebut terlihat tidak adanya hubungan yang konstruktif diantara institusi TNI dan Kementerian Pertahanan sebagaimana yang juga menjadi bagian penting dalam Kebijakan Penyelenggaraan Pertahanan di Indonesia.

Salah satu catatan hitam dalam penyelenggaraan pertahanan negara oleh TNI lainnya terkait dengan kebijakan kerja-sama luar negeri dengan penghentian sepihak kerja-sama militer dan pertahanan antara TNI dengan Australian Defence Force (ADF) akibat insiden Insiden materi ajar kursus pelatihan bahasa di pangkalan militer Perth, Australia pada Januari 2017 lalu. Hal ini jelas-jelas berpotensi melanggar peraturan perundangan-undangan dalam hal pembatalan hubungan kerja sama pertahanan dengan Australia, yang mana sesuai dengan UU Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional disebutkan bahwa pembatalan kerja sama internasional hanya bisa dilakukan oleh seorang menteri atau presiden.

Polemik pernyataan Panglima TNI terkait informasi Intelijen yang meyebutkan masuknya 5000 senjata ilegal yang dipesan oleh salah satu institusi ke Indonesia juga semakin menambah panjang distorsi terhadap fungsi penyelenggaraan kebijakan pertahanan negara Indonesia. Lagi-lagi hal ini menunjukkan tidak adanya relasi yang kuat dan sehat antara institusi, terlebih rencana penyerbuan ke Badan Intelijen Negara dan Polri yang sempat disampaikan oleh Panglima TNI dalam peristiwa tersebut juga merupakan bentuk pelanggaran serius Pasal 3 dan Pasal 17 UU 34/2004 tentang TNI yang menegaskan bahwa kebijakan pengerahan dan penggunaan kekuatan angkatan perang adalah otoritas sipil.

Presiden Joko Widodo dalam polemik ini harus mengambil sikap serius guna merajut soliditas antar lembaga keamanan. Sikap yang dikeluarkan oleh Menkopolhukam Wiranto tidaklah cukup, mengingat gestur politik keamanan dan pertahanan tetap harus ditunjukkan oleh Presiden Widodo.

Beberapa Konsederasi Isu Lainnya

a. TNI dan Isu Terorisme

Kengototan Panglima TNI yang menginginkan dilibatkannya TNI dalam penanganan Terorisme dalam RUU Terorisme yang sedang digarap oleh DPR jelas merupakan satu langkah lebih jauh memasuki ranah sipil, dalam hal ini penegakan hukum, yang dilakukan oleh TNI. Oleh sebab itu TNI mendukung penuh revisi UU nomor 15 tahun 2003, gestur tersebut bahkan semakin dikuatkan melalui pernyataan Panglima TNI yang disampaikan dengan nada tak elegan dan perseteruannya dengan Kapolri, di mana Kapolri telah menuding TNI banyak melakukan tindakan pelanggaran HAM sedangkan Panglima bersikukuh menyatakan bahwa kehadiran TNI pada operasi terorisme merupakan bagian dari operasionalisasi hukum humaniter internasional. Kendati disetujui pemerintah, hal tersebut menjadi perdebatan karena dianggap dapat berpotensi pada konflik kepentingan antar instansi. Seperti yang diketahui sejauh ini hanya Polri yang memiliki kewenangan penuh atas tindak penanggulangan terorisme di Tanah Air.

Pelibatan militer secara langsung UU Terorisme, berpotensi menabrak supremasi sipil, membuka ruang militer masuk ranah penegakan hukum, dan mengancam hak asasi manusia. Terorisme adalah “tindak pidana” yang harus diatasi dengan pendekatan hukum yang selama ini terbukti mampu mengurai jejaring terorisme dan mencegah puluhan rencana aksi terorisme; dan Keterlibatan TNI akan memperlemah akseptabilitas dan akuntabilitas kinerja pemberantasan terorisme, karena TNI tidak tunduk dan bukan aktor dalam sistem peradilan pidana terpadu. Tidak ada hak uji (habeas corpus) atas tindakan paksa yang dilakukan oleh TNI. Jika ini terjadi akan membahayakan demokrasi, HAM, dan profesionalitas TNI itu sendiri.

Keterlibatan TNI melalui Operasi Militer Selain Perang (OMSP) tercantum dalam UU No. 34/2004 tentang TNI. Sepanjang pantauan KontraS, melalui UU tersebut sebenarnya TNI telah memainkan banyak peran untuk terlibat pada serangkaian operasi melumpuhkan teroris. Bahkan yang masih berlangsung hingga kini adalah operasi untuk melumpuhkan 9 orang kelompok teror di Pegunungan Biru Poso, Sulawesi Tengah; di mana TNI dan Badan Intelijen Strategi (BAIS, unit intelijen yang bertanggung jawab secara penuh kepada Panglima TNI) masih terlibat aktif di lapangan. Belajar dari kasus Poso, pelibatan militer dalam Operasi Tinombala sejak 2005 tak berjalan efektif. Militer yang diterjunkan justru berbisnis mencetak sawah dan tak pernah ada evaluasi yang dilakukan terkait operasi ini.

Kita juga harus ingat bahwa TNI hingga hari ini hanya terikat pada 2 alat ukur akuntabilitas: (1) UU No. 31/1997 tentang Peradilan Militer – yang tidak memiliki ukuran akuntabilitas yang ketat apalagi standar HAM, (2) Peraturan Panglima No. 73//IX/2010 tentang Penentangan Terhadap Penyiksaan dan Perlakuan Lain yang Kejam dalam Penegakan Hukum di Lingkungan TNI. Hari ini Wiranto hadir sebagai promotor kembalinya TNI di urusan hukum. Memasukkan TNI pada agenda ‘criminal justice system' untuk penanganan terorisme akan berrisiko pada praktik-praktik buruk yang minim ruang koreksi dan terbatasnya alat uji akuntabilitas. Kasus-kasus seperti penyiksaan, tindakan keji, pembunuhan di luar proses hukum, hingga penghilangan paksa potensial terjadi sepanjang akuntabilitas TNI tidak dibenahi secara internal.

Menyeret TNI ke dalam operasi anti terorisme hanya akan melipatgandakan operasi di dalam operasi. Wilayah pertama yang akan mengalami dampak langsung adalah Poso, Sulawesi Tengah di mana TNI dan Polri masih menjalankan operasi anti teror secara bersama.

b. TNI dan Isu Penyiksaan Serta Tindakan Tidak Manusiawi Lainnya

Kultur kekerasan yang merupakan cerminan militeristik memang tidak bisa dilepaskan dari wajah TNI hingga hari ini. Berbagai bentuk kekerasan dalam bentuk penyiksaan yang dilakukan anggota TNI masih terus terjadi. Masih diterapkannya struktur Komando Teritorial dengan tugas-tugas pembinaan lingkungan dimana TNI berhadapan langsung dengan masyarakat menjadi salah satu faktor kerap terjadinya gesekan dan berujung pada tindak penyiksaan yang dilakukan anggota TNI terhadap masyarakat. Disisi lain minimnya mekanisme akuntabilitas dan transparansi terhadap anggota TNI yang melakukan penyiksaan dalam proses peradilan militer kerap memberi celah hukuman yang meringankan dan tidak memberikan efek jera bagi pelaku maupun anggota TNI lainnya di kemudian hari.

Terkait dengan isu penyiksaan serta tindakan tidak manusiawi lainnya, sepanjang 2016 hingga 2017 KontraS mencatat bahwa TNI masih kerap mempromosikan pendekatan penghukuman di tempat dengan nuansa tidak manusiawi. Hal ini muncul pada kasus-kasus seperti pembubaran paksa perpustakaan jalanan (Bandung, Jawa Barat), penganiayaan kepada sejumlah jurnalis dan pekerja media untuk kasus sengketa tanah (Medan, Sumatera Utara), dan penganiayaan bermotif emosi (peristiwa banyak terjadi di Maluku Utara dan Sumatera Utara).

Peristiwa tersebut terjadi terhadap sejumlah warga Kelurahan Sari Rejo, Medan Polonia, dan Jurnalis dalam aksi demonstrasi menyoal sengketa lahan di Persimpangan Sari Rejo, Medan Polonia, Kota Medan, Sumatera Utara, pada hari Senin, 15 Agustus 2016. Informasi yang kami terima, Lahan sengketa seluas 260 hektar di Kelurahan Sari Rejo, Medan Polonia tersebut rencananya akan dibangun Rusunawa (Rumah susun sederhana sewa) bagi Kosekhanudnas III dan Wing III Paskhas TNI AU. Namun, sampai dengan saat kepemilikan tanah tersebut masih disengketakan kedua belah pihak, adapun tanah yang merekadiami adalah mutlak milik warga. Sesuai dengan putusan Mahkamah Agung (MA) No.229 K/Pdt/1991, tanggal 18 Mei 1995 Junto (Jo) putusan Pengadilan Tinggi (PT) Medan No.294/Pdt/1990/PT-MDN, tanggal 26 September 1990 jis Putusan Pengadilan Negeri (PN) Medan No.310/Pdt.G/1989/PN.Mdn, tanggal 8 Mei 1990 yang telah berkekuatan hukum tetap alias Incraht.
Tindakan tersebut diatas seharusnya dapat cegah. TNI yang profesional seharusnya dapat menghindari tindakan-tindakan di luar proses hukum, termasuk dalam penyelesaian sengketa lahan, seharusnya semua pihak, termasuk TNI AU setempat menghormati hak-hak warga setempat menyampaikan dan memperjuangkan hak-haknya, bukan sebaliknya warga dan jurnalis justru menjadi target kekerasan dan menjadi korban pelanggaran HAM karena tindakan yang dilakukan anggota TNI AU setempat. Hal-hal yang berkaitan dengan sengketa lahan, harus diselesaikan dengan mengikuti mekanisme hukum yang tersedia, termasuk menghormati putusan BPN. KontraS telah terlibat dalam pendampingan hukum.

Peristiwa penganiayaan terhadap jurnalis Net TV di Madiun terjadi pada minggu 02 Oktober 2016 yang dialami oleh Soni Misdananto (yang selanjutnya disebut sebagai korban) ketika sedang melakukan peliputan terkait dengan peristiwa Lakalantas yang melibatkan Perguruan Pencak Silat dengan Masyarakat. Peristiwa itu berawal ketika terjadi peristiwa Lakalantas yang melibatkan Perguruan Pencak Silat dengan masyarakat di perempatan Ketaken, Madiun, Jawa Timur. Setelah peristiwa Lakalantar tersebut, sejumlah orang yang diduga merupakan anggota TNI AD Bataliyon Infantri Lintas Udara 501 Madiun, mendatangi lokasi dan langsung memukuli anggota Perguruan Pencak Silat, disaat yang bersamaan korban yang berada di lokasi kejadian langsung melakukan peliputan dengan merekam peristiwa perkelahian tersebut, namun pada saat korban sedang melakukan peliputan, korban tiba - tiba dipukul dan ditendang setelah itu korban kemudian dibawa oleh sejumlah anggota ke Pos terdekat dan meminta secara paksa kartu perekam dan langsung merusaknya. Akibat dari peristiwa penganiyaan dan brutalitas sejumlah anggota TNI tersebut, korban dibawa ke RSUD dr. Soedono. KontraS telah terlibat dalam pendampingan hukum.

Meski dalam dalam Buku Saku Pedoman Hak Asasi Manusia untuk Angkatan Darat (AD) itu pun tertulis bahwa “Sejuta musuh yang berhasil kau bunuh dalam pertempuran kau adalah pahlawan. Tetapi satu orang rakyat terluka karena tindak kekerasan, sejuta musuh yang kau bunuh tidak membebaskan dirimu dari jerat hukum atas pelanggaran Hak Asasi Manusia yang kau lakukan”, namun demikian dalam perjalanannya kultur kekerasan dan penyiksaan serta tindakan tidak manusiawi lainnya masih merupakan persoalan kelembagaan yang belum selesai hingga hari ini, sebagaimana poin penataan kelembagaan yang juga merupakan salah satu pokok penting kebijakan pertahanan Indonesia yang diamanatkan oleh pemerintah.

c. TNI dan Isu Bisnis Serta Sumber Daya Alam

Di masa lalu, militer Indonesia juga melakukan praktik bisnis untuk mendapatkan akses dana diluar anggaran resmi negara melalui berbagai bentuk bisnis. Caranya bisa melalui yayasan, koperasi, kerjasama sektor swasta, upah jasa keamanan, penyewaan lahan, perlindungan aktivitas kriminal dan korupsi dengan cara penggelembungan akuisisi persenjataan. Institusi TNI kini sudah bertransformasi untuk menjadi lebih profesional dengan tidak membolehkan anggotanya untuk berbisnis dan berpolitik. Pada tahun 2004 hingga 2009, sesuai dengan amanat UU TNI Pasal 34 dan 47, institusi ini mulai merestrukturisasi bisnis yang dimilikinya untuk diserahkankan ke bawah pengawasan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Kemhan.

Namun demikian, saat ini yang terjadi adalah anggota TNI tidak terlibat secara langsung dalam bisnis legal, namun menjabat sebagai komisioner perusahaan pemerintah dan perusahaan pertahanan yang strategis. Selain itu salah satu pola bisnis yang dilakukan TNI saat ini adalah penyediaan jasa keamanan bagi perusahaan yang bergerak dalam bergagai sektor. Dalam sejumlah kasus, KontraS kerap menemukan adanya anggota TNI yang memberikan jaminan keamanan bagi perusahaan-perusahaan yang diduga melakukan pelanggaran, seperti yang terjadi di Surabaya, Jawa Timur, hingga perampasan lahan masyarakat oleh perusahaan di Nabire, Papua.

Huntington menyatakan hipotesis yang mendasari keinginan militer untuk mengakses sumber daya yang dianggap penting demi untuk menjalankan fungsi menghadapi ancaman. Upaya militer menguasai akses sumber daya ini berkaitan langsung dengan peningkatan kemampuan militer (misalnya anggaran pertahanan untuk pembeliaan persenjataan) dan kelangsungan hidupnya (misalnya kesejahteraan anggota) namun upaya ini bertentangan dengan kebutuhan masyarakat sipil yang tidak hanya berkutat dalam masalah pertahanan-keamanan namun juga kesejahteraan mereka, sehingga melahirkan konsep supremasi sipil.

  
Disisi lain, hadirnya sejumlah MoU yang dilakukan bersama dengan Kementrian serta Lembaga yang bergerak dalam isu sumber daya alam juga memeberikan kemudahan bagi TNI untuk kembali berkecimpung dalam isu bisnis dan sumber daya alam tanpa melalui persetujuan Presiden dan DPR RI dalam konteks Operasi Militer Sebelum Perang (OMSP). Maka tidak heran kerap dijumpai banyak anggota TNI yang kini justru beralih profesi mengurusi masalah pertanian. Meskipun ketahanan pangan merupakan salah satu isu penting dalam Kebijakan Pertahanan Negara, namun tidak serta merta membenarkan pelibatan TNI dalam sektor pertanian.

Pelibatan TNI untuk menggarap sektor pertanian berimplikasi juga pada kebijakan pemerintah daerah. Salah satu kasus itu mencuat di Sumatera Barat. Gubernur Irwan Prayitno mengeluarkan surat edaran pada 6 Maret 2017 yang mengancam pengambilalihan lahan petani oleh TNI jika lahan sawah dibiarkan kosong lebih dari 30 hari pasca panen. Selain poin pengambilalihan lahan, surat edaran itu menyebutkan pula klausul pembagian hasil 80 persen untuk TNI dan 20 persen untuk pemilik lahan.



d. TNI dan wilayah konflik Papua

KontraS setidaknya telah memasukkan 8 surat komunikasi keterbukaan informasi publik (KIP) di mana 4 di antaranya terkait dengan praktik brutalitas prajurit TNI di lapangan, seputar kasus dugaan penculikan terhadap dua karyawan PT Kristalin Ekalestari di Kampung Nifasi Nabire, keterlibatan prajurit TNI yang turut menjaga properti PT Kristalin Ekalestari, jumlah pasukan BKO TNI di wilayah Papua dan Papua Barat, dan termasuk kasus penembakan terhadap Rahmat Amirullah Sitompul (guru) di wilayah Tanah Merah Boven Digoel. Tiga dari komunikasi KontraS tidak mendapatkan jawaban, seperti jumlah pasukan yang dilibatkan pada properti PT. Kristalin, jumlah pasukan BKO di wilayah Papua dan Papua Barat, dan kasus penembakan. Komunikasi KIP ini merupakan langkah strategis yang bisa digunakan untuk mengukur kualitas penegakan hukum dan kehadiran TNI di lapangan yang padat dengan warga sipil. Tidak dijawabnya surat memiliki pesan bahwa masih ada problem krusial yang belum bisa dijawab pula oleh TNI.

Pandangan KontraS ke Depan

Salah satu puncak keberhasilan reformasi TNI adalah memindahkan kebijakan pengerahan dan penggunaan kekuatan angkatan perang dari militer ke tangan otoritas politik. Untuk menyegarkan ingatan, dalam pembahasan Rancangan Undang Undang TNI pada awal tahun 2000, siapa berwenang mengerahkan kekuatan TNI ini menjadi polemik sengit. Saat itu, publik menyoroti “Pasal 19” dalam RUU, yang dipandang kontroversial karena mengizinkan Panglima TNI “dalam keadaan mendesak” mengerahkan kekuatan angkatan perang. Pasal itu, kemudian disepakati digugurkan dan menegaskan kedudukan TNI berada di bawah Presiden (Pasal 3) dan pengerahan kekuatan TNI adalah kewenangan Presiden (Pasal 17).

Berbagai tarik-ulur politik yang kembali menyeret TNI ke dalam ruang-ruang sipil dan politik dewasa ini, jelas tidak timbul dengan sendirinya dalam internal TNI. Kepentingan para pelaku politik, gagalnya pemimpin sipil dalam menegakkan supremasinya, hingga lemahnya kontrol dan pengawasan yang dilakukan terhadap fungsi TNI dalam penyelenggaraan pertahanan negara menjadi jam pasir yang siap mengubur demokrasi dan hak asasi manusia di kemudian hari.

Samuel Huntington membagi masuknya militer ke dalam politik menjadi delapan kategori. Kategori-kategori tersebut adalah sebagai berikut
Perebutan kekuasaan yang dilakukan oleh militer sebagai reaksi terhadap kekacauan, kemacetan, korupsi, dan sikap reaksioner dari rezim sipil terdahulu.

Militer yang dimotori oleh para perwiranya, biasanya mempunyai semangat tinggi untuk mengerahkan perhatiannya pada tindakan pembaharuan.

Adanya pendekatan rasional terhadap problema sosial dari kelompok militer telah mambentuk perwira-perwira yang mampu dan dapat di andalkan sebagai modernisator (modernisator par excellence).

Adanya sikap tidak peduli dan menentang terhadap kebutuhan pembangunan lembaga-lembaga politik maka rezim sipil menganggap militer tidak mempunyai kepentingan politik yang harus diperjuangkan.

Pada umumnya bilamana terjadi pengambilalihan kekuasaan oleh militer, hal ini dinyatakan sebagai untuk sementara waktu dan akan dikembalikan pada rezim sipil jika keadaan politik sudah stabil.

Apabila pengambilalihan kekuasaan politik dari militer ke tangan sipil, tidaklah berarti persoalan telah selesai karena sewaktu-waktu dapat timbul kudeta militer yang baru. Hal ini merupakan kecenderungan yang paling besar dan sering terjadi di beberapa negera berkembang.

Kemungkinan akan terjadi kudeta militer dengan alasan serupa.
Bilamana militer tetap mempertahankan kekuasaannya maka mereka perlu menciptakan lembaga-lembaga politik yang berwenang mengesahkan dan melembagakan kekuasaan mereka.

Berkaca dari hal tersebut, melalui laporan singkat ini KontraS sebagai lembaga masyarakat sipil yang konsen terhadap isu demokrasi dan hak asasi manusia kembali meminta;

Pertama, Pemerintah dalam hal ini Presiden dan DPR sebagai simbol supremasi sipil untuk melakukan pembenahan yang menyeluruh atas kinerjanya dalam upaya penegakan hukum dan hak asasi manusia, menciptakan mekanisme kontrol yang efektif, serta tidak terhanyut dalam negosiasi politik kekuasaan yang justru semakin melemahkan posisi Pemerintah dalam berbagai aspek kehidupan berbangsa dan bernegara. Berbagai tindakan provokasi politik tidak boleh membuat pemerintah mengambil keputusan terburu-buru. Pemerintah harus menunjukkan bahwa kepemimpinan yang utuh masih hadir memimpin aktor keamanan dan pertahanan di Republik. Lakukan komunikasi politik dengan baik, dan instruksi yang jelas tidak menggunakan bahasa bersayap sehingga membuat banyak kalangan rentan melakukan tafsir ganda.

Kedua, Komisi I DPR RI untuk secara cermat menjalankan amanatnya guna memberikan koreksi dan evaluasi yang menyeluruh atas kinerja penyelenggaraan pertahanan negara, baik yang melibatkan TNI sebagai Komponen Utama pertanahan  Militer, maupun komponen lainnya dalam dalam upaya pertahanan nirmiliter. Revisi UU No. 31/1997 menjadi kemutlakan dan prioritas pembahasan yang harus dilakukan oleh pemerintah, sekaligus juga mendorong hadirnya ruang kesejahteraan kepada para prajurit TNI.

Ketiga, Berbagai otoritas pemantau kinerja kelembagaan independen negara seperti KPK, Komnas HAM dan Komnas Perempuan harus bisa memiliki posisi tawar signifikan guna memberikan masukan yang terarah menggunakan prinsip hukum dan HAM yang terukur. Temuan KontraS atas beragam bentuk pelanggaran hukum dan HAM yang masih dilakukan aparat TNI di lapangan juga telah menunjukkan minimnya pengawasan eksternal atas tubuh lembaga ini.

Keempat, Panglima TNI harus mampu menahan diri dengan tetap fokus pada agenda profesionalisme prajurit sesuai dengan amanat Buku Putih Pertahanan. Panglima TNI juga harus melakukan inovasi dengan mengajak instansi dan berkomunikasi aktif bersama dengan Kementerian Pertahanan untuk melibatkan TNI sebagai institusi global guna merawat perdamaian dan keamanan dunia, sebagaimana yang dimandatkan dalam Piagam PBB 1948.

Dirgahayu TNI. Tetaplah menjadi serdadu Republik yang profesional dan berintegritas hukum dan paham HAM!

________________

Ulf Sundhaussen, The road to power: Indonesian military politics, 1945-1967, Oxford Univesity, 1982.

Media Online, “Panglima berharap TNI punya hak politik”, antaranews.com, 5 Oktober 2016. Dapat diakses di: http://www.antaranews.com/berita/588422/
panglima-berharap-tni-punya-hak-politik

Media Online, “Panglima TNI: Menolak Revisi UU Terorisme itu Bodoh”, kbr.id, 1 Juni 2017. Dapat diakses di: http://kbr.id/berita/06-2017/panglima_tni__menolak_revisi_uu_terorisme_itu_
bodoh/90398.html

Media Online, “Panglima TNI: Keributan UU Pemilu Karena Tidak Musyawarah Mufakat”, jawapos.com, 5 Agustus 2017. Dapat diakses di: https://www.jawapos.com/read/2017/08/05/148903/panglima-tni-keributan-uu-pemilu-karena-tidak-musyawarah-mufakat

Pasal 17 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 24 tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia; (1) Kewenangan dan Tanggung jawab pengerahan kekuatan TNI berada pada Presiden. (2) Dalam hal pengerahan kekuatan TNI, Presiden harus mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.

Peraturan Presiden Nomor. 97 Tahun 2015 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2015-2019

Keputusan Menteri Pertahanan RI Nomor: KEP/435/M/V/2016 tentang Kebijakan Pertahanan Negara Tahun 2017
Peraturan Menteri Pertahanan Nomor. 19 Tahun 2015 tentang Kebijakan Penyelenggaraan Pertahanan Negara 2015-2019

Huntington, Samuel. The Soldier and the State: The Theory and Politics of Civil-Military Relations. New York: Belknap Press, 1957

Website resmi KODAM XVI Pattimura, “RDPU : Pangdam XVI/Pattimura Jadi Narasumber di Komisi VII DPR”, kodamxvipattimura.mil.id, 7 September 2017. Dapat diakses di: http://kodam16pattimura.mil.id/news/detail/1840-RDPU-:-Pangdam-XVI/Pattimura-Jadi-Narasumber-di-Komisi-VII-DPR

Media Online, “Panglima TNI akan ke KPK, Bahas Kasus Korupsi Libatkan Militer”, detik.com, 26 Mei 2017. Dapat diakses di: https://news.detik.com/berita/d-3512033/panglima-tni-akan-ke-kpk-bahas-kasus-korupsi-libatkan-militer

Media Online, “TNI Tak Latihan Militer dengan Asing di Laut China Selatan”, cnnindonesia.com, 5 oktober 2016. Dapat diakses di: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20161005092535-20-163372/tni-tak-latihan-militer-dengan-asing-di-laut-china-selatan/

Media Online, “5.900 Prajurit TNI Persiapan Latihan Pemukul Reaksi Cepat Di Natuna”, beritatrans.com, 15 Mei 2017. Dapat diakses di: http://beritatrans.com/2017/05/15/5-900-prajurit-tni-persiapan-latihan-pemukul-reaksi-cepat-di-natuna/

Media Online, “TNI AL Koarmabar Latihan Perang Besar-Besaran di Laut Natuna”, RRI.co.id, 27 April 2017. Dapat diakses di: http://www.rri.co.id/post/berita/386828/nasional/tni_al_
koarmabar_latihan_perang_besarbesaran_di_laut_natuna.html

Cable, James (1981). Gunboat Diplomacy. Basingstoke: Palgrave Macmillan.

Media Online, “Panglima TNI: Terima Kasih Filipina Bebaskan Sandera WNI”, liputan6.com, 8 September 2017. Dapat diakses di: http://news.liputan6.com/read/3087247/panglima-tni-terima-kasih-filipina-bebaskan-sandera-wni

Media Online, “Upaya Atasi Perompak di Perairan Perbatasan Indonesia-Filipina”, maritimnews.com, 31 Mei 2017. Dapat diakses di: http://maritimnews.com/upaya-atasi-perompak-di-perairan-perbatasan-indonesia-filipina-bagian-i/

Media Online, “2 Kodam Diresmikan, Merdeka di Manado dan Kasuari di Papua Barat”, detik.com, 17 Januari 2017. Dapat diakses di: https://news.detik.com/berita/d-3398567/2-kodam-diresmikan-merdeka-di-manado-dan-kasuari-di-papua-barat

Media Online, “Kewenangan Panglima Dipangkas, Komisi I DPR Agendakan Rapat Khusus”, detik.com, 7 Februari 2017. Dapat diakses di: https://news.detik.com/berita/d-3416113/kewenangan-panglima-dipangkas-komisi-i-dpr-agendakan-rapat-khusus

Media Online, “Panglima: Pancasila dilecehkan, TNI akhiri kerja sama dengan Australia”, antaranews.com, 5 Januari 2017. Dapat diakses di: http://www.antaranews.com/berita/605014/panglima-pancasila-dilecehkan-tni-akhiri-kerja-sama-dengan-australia

Media Online, “Sebar Isu Pembelian 5.000 Senjata, Panglima TNI Dinilai Sedang Berpolitik”, Kompas.com, 24 September 2017. Dapat diakses di: http://nasional.kompas.com/read/2017/09/24/22023031/sebar-isu-pembelian-5000-senjata-panglima-tni-dinilai-sedang-berpolitik

Media Online, “Dukung RUU Terorisme, Panglima TNI: Bodoh Kalau Gunakan UU Saat Ini”, Detik.com, 1 Juni 2017. Dapat diakses di: https://news.detik.com/berita/d-3517412/dukung-ruu-terorisme-panglima-tni-bodoh-kalau-gunakan-uu-saat-ini

Lebih lanjut lihat: KontraS, Surat Terbuka Tindak Kekerasan TNI AU Kepada Jurnalis dan Warga: http://kontras.org/home/index.php?module=pers&id=2314).

Lebih lanjut lihat: Kasus Kekerasan Jurnalis di Madiun, Cermin Brutalitas Aktor Keamanan di Indonesia: http://kontras.org/home/index.php?module=pers&id=2322).

Bagian 1. Umum poin (d). Kepala Staff Angkatan Darat Letjen. Endriartono Sutarto, Buku Saku: Pedoman Prajurit TNI AD dalam Penerapan Hak Asasi Manusia (HAM), Cilangkap: Mabes TNI AD, 2000.

Lihat, Buku Putih Pertahanan Indonesia, Kementrian Pertahanan, 2015

Lihat Harold Crouch, The Army and Politics in Indonesia, (Ithaca: Cornell University Press, 1978) dan Joern Broemmelhoerster dan Wolf-Christian Paes (Eds), The Military as an Economic Actor, (New York: Palgrave, 2003).

Media Online, “Dibekingi Aparat, 4 Perusahaan Buang Limbah Sembarangan”, Beritalima.com, 25 Oktober 2016. Dapat diakses di: https://www.beritalima.com/2016/10/25/dibekingi-aparat-4-perusahaan-buang-limbah-sembarangan/

Media Online, “Panglima TNI Harus Hentikan Keterlibatan TNI Dalam Konflik Lahan Di Kampung Nifasi Kab. Nabire Papua Dan Tindak Oknum Pelaku Kekerasan”, Globalnews.co.id, 7 Maret 2017. Dapat diakses di: http://globalnews.co.id/2017/03/07/panglima-tni-harus-hentikan-keterlibatan-tni-dalam-konflik-lahan-di-kampung-nifasi-kab-nabire-papua-dan-tindak-oknum-pelaku-kekerasan/

Samuel Huntington, The Soldier and the State, (New York: Vintage House, 1957), hlm. 20.

Media Online, “Mengupas Kembali Keterlibatan TNI di Pertanian : Wujudkan Ketahanan Pangan”, Berita360.com, 13 Juni 2017. Dapat diakses di: http://berita360.com/mengupas-kembali-keterlibatan-tni-di-pertanian-wujudkan-ketahanan-pangan/

Media Online, “Ini Alasan Ombudsman Persoalkan TNI Terlibat Urusan Petani”, Tempo.co, 14 Juni 2017. Dapat diakses di: https://nasional.tempo.co/read/884488/ini-alasan-ombudsman-persoalkan-tni-terlibat-urusan-petani 

Media Online, “LBH Padang kritik surat edaran Gubernur Sumbar terkait petani”, Antaranews.com, 8 Maret 2017. Dapat diakses di: http://www.antaranews.com/berita/616872/lbh-padang-kritik-surat-edaran-gubernur-sumbar-terkait-petani

Sumber: KontraS.Org

0 komentar:

Posting Komentar