Ahad, 22 October 2017 08:26 WIB | Penulis: Deo/AU/P-4
Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Nurkholis -- MI/Susanto
KOMNAS HAM siap bekerja sama dengan Kejaksaan Agung untuk menuntaskan dugaan pelanggaran HAM berat tahun 1965. Hal itu disampaikan Komisioner Komnas HAM Nurkholis di Yogyakarta, kemarin.
Seperti diberitakan, sejumlah dokumen kabel diplomatik AS soal Tragedi 1965 kembali dibuka ke publik oleh tiga lembaga di AS, yakni National Security Archive (NSA), National Declassification Center (NDC), dan National Archives and Records Administration (NARA).
“Dokumen kejahatan HAM berat tahun 1965 yang dikeluarkan Amerika bisa saja menjadi bukti pendukung mengungkap sejarah kelam tahun 1965. Komnas HAM selaku penyelidik akan menelusuri kebenaran dokumen itu dengan berkoordinasi di Kedubes Amerika,” kata Nurkholis.
Ia mengatakan jalan rekonsiliasi bisa menjadi solusi untuk menyelesaikan persoalan yang sampai saat ini masih membekas, yang diduga ratusan ribu orang diduga terbunuh dalam kaitannya dengan PKI. Namun, proses hukum tetap harus berjalan.
“Rekonsiliasi memang solusi, tetapi bukan berarti menutup Kasus 65. Proses hukum tetap berjalan jika ditemukan fakta baru yang menguatkan berkas penyelidikan. Apalagi, berkas penyelidikan kasus masih berada di Kejaksaan dan belum disidangkan,” lanjutnya.
Kepala Divisi Pemantauan Impunitas Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Feri Kusuma mendesak Presiden Jokowi membentuk Komisi Kepresidenan guna mengungkap fakta terkait Tragedi 1965.
Apalagi, rencana pembentukan komisi khusus untuk menangani kasus-kasus pelanggaran HAM di masa lalu merupakan salah satu janji Nawacita Jokowi.
“Tidak bisa diberikan ke Kemenko Polhukam. Harus langsung di bawah Presiden. Bahaya kalau pemerintah tidak ambil tindakan konkret. Ini akan terus jadi persoalan dan jadi beban sosial politik bangsa.” (Deo/AU/P-4)
Sumber: Media Indonesia
0 komentar:
Posting Komentar