Dias Saraswati | Kamis, 19/10/2017 20:47 WIB
Menkopolhukam Wiranto menyebut pemerintah kesulitan untuk menuntaskan kasus pelanggaran HAM masa lalu karena minimnya bukti-bukti. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto mengakui pemerintah mengalami kesulitan untuk bisa menyelesaikan berbagai kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) masa lalu yang terjadi di Indonesia.
Menurutnya, kesulitan yang dihadapi oleh pemerintah tersebut karena sebagian kasus pelanggaran HAM terjadi di masa lalu, sehingga sulit untuk menemukan bukti-bukti.
"Para aparat penegak hukum, apakah itu Komnas HAM, apakah itu kepolisian, kejaksaan, untuk menemukan bukti dan saksi, itu sungguh sangat sulit," kata Wiranto di Jakarta, Kamis (19/10).
Selain itu, kata Wiranto, lamanya kasus-kasus pelanggaran HAM tersebut membuat kasus menjadi bias.
Wiranto berpendapat, masalah hukum hanya bisa ditangani secara adil dan efektif jika disesuaikan dengan kondisi hukum dan masyarakat saat kasus itu terjadi.
"Tatkala ditarik ke masa berbeda, dengan hukum yang sudah berkembang, dengan situasi lingkungan yang berbeda yang sudah berkembang maka akan sangat sulit," tutur Wiranto.
Kendati demikian, mantan Panglima ABRI tersebut menegaskan, pemerintah tidak akan menyerah untuk menyelesaikan berbagai kasus pelanggaran HAM tersebut.
Sama halnya dengan kasus pelanggaran HAM masa lalu, Wiranto juga menyebut kendala yang dialami dalam penyelesaian kasus pelanggaran HAM Papua adalah pada pencarian bukti-buktinya.
Wiranto menuturkan Kemenko Polhukam sudah kerap kali melaksanakan rapat koordinasi dengan berbagai pihak terkait, termasuk Komnas HAM untuk mencari penyelesaian yang tepat terhadap kasus pelanggaran HAM tersebut.
Penyelesaian secara yudisial, lanjutnya sudah sangat sulit untuk dilakukan, sehingga untuk mencegah terjadinya konflik baru di masyarakat maka penyelesaian dilakukan dengan cara nonyudisial atau rekonsiliasi.
Sementara, untuk kasus pelanggaran HAM di Papua, Wiranto juga mengatakan pemerintah memiliki keseriusan untuk menyelesaikannya.
"Kami sungguh-sungguh, bukan mengabaikan, lelet, ingin betul, kalau bisa segera selesai saya lebih senang, jangan sampai ada kecurigaan ini pembiaran," kata Wiranto.
Apalagi, lanjutnya, ada aturan adat di Papua yang terkadang menjadi penghalang.
"Saat ingin pembuktian, ada perintah otopsi, secara adat di sana menolak, jangan otopsi, yang meninggal jangan diganggu-ganggu lagi, padahal itu butuh untuk proses peradilan yang adil dan jujur," tutur Wiranto.
Beberapa kasus pelanggaran HAM yang masih terbelangkalai sampai saat ini, di antaranya kasus 1965, penembakan misterius 1982-1985, Talang Sari di Lampung 1989, penghilangan orang secara paksa 1997-1998, kerusuhan Mei 1998, peristiwa Trisakti, Semanggi I, dan Semanggi II.
Sumber: CNN Indonesia
0 komentar:
Posting Komentar