Selasa, 26/04/2016 08:53 WIB
Ilustrasi. (CNN Indonesia)
Jakarta, CNN Indonesia -- Sudah saatnya khalayak Indonesia membedakan dan memahami kaitan antara bangsa, negara, dan sebuah pemerintahan. Pemahaman minim dan mendasar demikian bisa membantu mengurangi banyak dan parahnya salah kaprah dalam perbincangan tentang kekejaman sejak Oktober 1965 maupun berbagai kekerasan massal lain.
PERBEDAAN
Bangsa (nasion) merupakan sebuah komunitas modern. Di Indonesia, terbentuk di awal abad 20, dari penduduk bekas tanah jajahan Hindia Belanda. Komunitas ini sangat majemuk namun sederajat di depan hukum dan dipersatukan oleh cita-cita bersama sebagai sebuah masyarakat bertanah-air satu.
Negara merupakan satu-satunya badan hukum di sebuah nasion (di mana pun) yang mendapat hak istimewa dan monopoli untuk membentuk pasukan bersenjata dan menggunakan senjata itu dalam wilayah teritorinya; mendirikan dan mengelola pengadilan serta penjara; serta mencetak uang dan memajaki warganya. Semua hak istimewa itu diimbangi oleh tanggung jawab negara atas perlindungan, keamanan, kemakmuran, kesehatan, pendidikan, dan tingkat kesejahteraan warganya.
Bangsa dan negara saling membutuhkan. Seperti dikatakan Ben Anderson, bangsa bersifat abstrak atau bayangan, sehingga membutuhkan negara sebagai wujud konkret yang mewakili kepentingannya. Sebaliknya negara membutuhkan bangsa untuk mendapatkan keabsahan atas kehadirannya di sebuah teritori.
Tapi bangsa dan negara bisa hadir sendiri-sendiri, atau saling bersitegang. Indonesia merupakan contoh ada negara (kolonial) tanpa atau sebelum memiliki bangsa (nasional). Sebaliknya, ada bangsa yang hadir jauh hari tanpa atau sebelum memiliki badan hukum yang dinamakan negara, misalnya Palestina.
Pemerintahan mengisi jabatan kenegaraan dan menjalankan fungsi kenegaraan. Berbeda dari bangsa dan negara yang sifatnya permanen atau panjang-usia, sebuah pemerintahan selalu bersifat sementara dengan masa tugas relatif pendek. Sebuah negara bisa tetap stabil, walau pemerintahannya silih-berganti. Hak dan kewajiban negara tidak lenyap atau berganti karena pergantian pemerintahan. Termasuk kewenangan teritorinya. Atau hutang negara pada negara lain. Juga hutang politik dan moral pada bangsanya sendiri.
KEKEJAMAN 1965
Tidak ada peristiwa kekerasan massal di mana pun bisa meliputi wilayah luas, dan berlangsung dalam masa yang panjang, dan memakan banyak korban, jika tidak disponsori negara. Hal ini berulang kali terjadi di Indonesia. Bukan hanya di seputar “kasus 1965” yang mencakup masa menjelang 1965 maupun puluhan tahun sesudahnya.
Di situ yang menjadi korban bukan hanya satu pihak (komunis), bukan hanya dua pihak (pro dan anti-komunis), tetapi berbagai pihak (bangsa yang terbelah-belah). Dengan demikian, sebetulnya berbagai pihak yang menjadi korban ini tidak perlu saling bermusuhan. Bersama-sama mereka layak menuntut tanggung-jawab negara atas kerugian yang mereka derita.
Namun, selama ini kisah kekejaman 1965 disempitkan seakan-akan hanyalah puncak dan akibat konflik horizontal pro dan anti-komunis. Dalam berbagai pidato pejabat negara, buku resmi sejarah, dan pembahasan dalam ruang publik, kejahatan Negara dalam peristiwa itu diabaikan. Sebagai gantinya, tanggung jawab itu dilimpahkan kepada masyarakat yang anti-komunis, termasuk mereka yang menjadi korban karena dipaksa aparat Negara (dengan ancaman jika menolak) untuk membasmi komunis.
Sebelum maupun sesudah 1965, konflik horizontal itu memang ada. Tetapi konflik itu teramat kecil jika dibandingkan dengan skala dan peran kejahatan vertikal oleh Negara pada peristiwa yang sama. Seandainya konflik pro dan anti-komunis dibiarkan terjadi sendiri, tanpa campur-tangan negara, jumlah korbannya mungkin puluhan, atau beberapa ratus. Sulit membayangkan akan mencapai angka seribu. Kalau ternyata korbannya ratusan ribu dalam waktu singkat, pasti Negara berperan penting dalam kekejaman itu.
Warga sipil anti-komunis dikisahkan dalam berbagai ceramah, ulasan berita, novel, atau film sebagai kaum yang bengis, atau aneh. Mereka diwawancarai mengapa mereka membunuh komunis, atau terlibat membantu pembunuhan itu. Mereka dituduh sebagai pihak yang bersalah. Sementara Negara dibebaskan dari tuduhan apapun.
Bukannya menolak tuduhan semacam itu, banyak di antara kaum anti-komunis yang termakan propaganda Orde Baru. Dua pilihan sikap mereka yang menonjol. Pertama, mayoritas dari mereka membela diri dan mencari pembenaran atas tuduhan membunuh komunis. Misalnya, dengan dalih terpaksa membunuh, kalau tidak akan dibunuh komunis. Mereka juga terus berkampanye anti-komunis lebih dari 50 tahun sesudah peristiwa 1965.
Kedua, sebagian kecil dari mereka ikut usaha rujuk atau “rekonsiliasi” yang sifatnya lokal dan personal. Hal ini terpuji. Namun, masalah politik yang sedahsyat 1965 dengan peran Negara sebagai aktor utama, tidak dapat dituntaskan dalam bentuk prakarsa mulia antarwarga di tingkat lokal dan individual, betapa pun mulia prakarsa itu.
PEMERINTAHAN JOKOWI
Pemerintahan Jokowi menyatakan minat dan niat untuk menyelesaikan masalah 1965, dan sejumlah masalah hak asasi lain. Niat ini layak disambut, tetapi secara kritis. Layak diuji.
Setidak-tidaknya Presiden yang mantan pedagang perabot ini memiliki wawasan politik, dan komitmen moral jauh lebih baik daripada penyair Goenawan Mohamad yang berpendapat pemerintahan Jokowi tidak perlu meminta maaf pada korban 1965. Alasan Goenawan, Jokowi baru berusia lima tahun ketika terjadi pembunuhan 1965, pemerintahan Jokowi tidak punya sangkut paut dengan Negara RI yang sama ketika tahun 1965.
Simposium Nasional Tragedi 1965 (Jakarta, 18-19/04/2016) menunjukkan tidak hanya langkah awal yang membesarkan hati. Simposium itu juga menunjukkan perlawanan dari sebagian organ negara terhadap niat Jokowi untuk membuka masalah 1965 secara adil dan jujur.
Di bagian awal Simposium, Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Luhut Panjaitan memberikan pidato pembukaan yang sangat provokatif. Ia menegaskan pemerintahnya tidak akan meminta maaf atas kekejaman 1965. Luhut menyangkal jumlah korban pembunuhan sebanyak yang selama ini diyakini berbagai pihak (antara setengah hingga satu juta). Ia menantang pihak lain untuk menyanggahnya atau memberikan bukti.
Dalam hitungan menit, pidato Luhut menjadi bulan-bulanan berbagai caci maki di media sosial. Tapi sebagian aktivis menyambut baik tantangan Luhut dengan kerja keras mengumpulkan data-data yang luar biasa banyaknya dan berserakan, untuk disusun dan disampaikan kepada Luhut, mewakili pemerintahan Jokowi.
Terus terang, reaksi awal saya sangat negatif. Kesan saya, Luhut sudah berprasangka buruk. Sebuah sikap yang justru bertolak belakang dengan janji Jokowi. Saya kurang setuju dengan maksud baik para aktivis yang menyusun data dan bukti korban 1965 untuk Luhut. Ada dua alasan saya.
Pertama, kalau Luhut atas nama pemerintahan Jokowi dan atas nama Negara RI memang berniat mencari kebenaran tentang korban 1965, seharusnya hal itu dapat dikerjakannya sendiri dengan sarana negara. Ini bukan tugas dan tanggung jawab warga, termasuk aktivis dan LSM. Tentu, pemerintah bisa meminta tolong warga, termasuk LSM, untuk membantunya. Untuk itu pemerintah perlu bersikap santun kepada yang dimintai tolong. Pemerintah juga perlu menyediakan sarana yang dibutuhkan. Bukan dengan sikap bermusuhan, negatif dan menuntut apa yang menjadi tugas dan tanggung-jawab negara.
Kedua, bila sejak awal sudah ada sikap negatif dan tertutup dari pihak Luhut, sia-sia saja sumbangan data dan bukti dari warga. Betapa pun kuatnya bukti dan data itu, dengan mudah akan ditampik atau diabaikan oleh mereka yang memang sejak awal tidak meminatinya. Contohnya, nasib laporan Komnas HAM tentang 1965 atau yang lain.
Tapi kemudian timbul keraguan baru dalam benak saya. Sebagai pengamat yang jauh dari hiruk-pikuk politik elite di Jakarta, mungkin kemarin saja saya luput memahami kompleksitas persoalan. Bukan mustahil, Luhut sedang berakrobatik di antara sejumlah kepentingan yang saling bertolak belakang dan menekannya dari sejumlah arah.
Terlepas dari sikap pribadinya, mungkin Luhut tampil untuk menyenangkan militer yang menolak Simposium 1965 dan upaya rekonsiliasi. Bukan berarti ia sepenuhnya menolak kebenaran dan rekonsiliasi itu. Bisa jadi, ia berharap, apabila semua itu harus berproses, ia ingin berlindung di belakang Presiden Jokowi, dan berharap tangan warga non-negara yang bekerja-keras dalam proses itu. Sehingga ia tidak dituduh berkhianat pada militer.
Negara berutang tanggung jawab besar atas kekejaman 1965, biarpun pemerintahan RI berganti berkali-kali. Pemerintahan Jokowi bisa mulai mengakui utang ini, dan mencicil pembayaran moral dan politik sebatas kesiapan pemerintahannya, jika bukan melunasinya secara tuntas. Permintaan maaf sudah terlalu lama ditunda, dan layak diberikan bukan hanya pada satu pihak, misalnya Komunis dan simpatisannya. Tetapi kepada bangsa ini secara keseluruhan, karena penderitaan yang lebih dari setengah abad.
http://www.cnnindonesia.com/nasional/20160426085258-21-126499/negara-jangan-cuci-tangan/
0 komentar:
Posting Komentar