Rabu, 27/04/2016 16:54 WIB
Kepala Perwakilan Komnas
HAM Papua Frits B. Ramandey saat datang ke Kejagung, Jakarta, Rabu
(27/4). (CNN Indonesia/Lalu Rahadian)
Jakarta, CNN Indonesia
--
Perwakilan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Papua
menyambangi Kejaksaan Agung, Rabu (27/4) siang ini. Mereka datang ke
Gedung Bundar Kejagung untuk membicarakan kelanjutan penyelidikan
perkara dugaan pelanggaran HAM berat di Wasior dan Wamena pada 2001 dan
2003 silam.
Berdasarkan pantauan CNNIndonesia.com, perwakilan Komnas HAM Papua bertemu dengan penyidik kasus HAM berat di Kejagung sejak pukul 13.00 WIB. Pertemuan berlangsung tertutup hingga pukul 14.45 WIB.
Ditemui usai pertemuan, Kepala Perwakilan Komnas HAM Papua Frits B. Ramandey berkata pihaknya telah mendapat penjelasan dari Kejagung terkait proses penanganan kasus Wamena-Wasior. Penyidik Kejagung disebut telah bersepakat dengan Komnas HAM untuk segera melakukan bedah kasus pelanggaran HAM tersebut pekan depan.
Berdasarkan pantauan CNNIndonesia.com, perwakilan Komnas HAM Papua bertemu dengan penyidik kasus HAM berat di Kejagung sejak pukul 13.00 WIB. Pertemuan berlangsung tertutup hingga pukul 14.45 WIB.
Ditemui usai pertemuan, Kepala Perwakilan Komnas HAM Papua Frits B. Ramandey berkata pihaknya telah mendapat penjelasan dari Kejagung terkait proses penanganan kasus Wamena-Wasior. Penyidik Kejagung disebut telah bersepakat dengan Komnas HAM untuk segera melakukan bedah kasus pelanggaran HAM tersebut pekan depan.
"Kami ingin menanyakan bagaimana perkembangannya dan mendapatkan
penjelasan bahwa memang berkas dua kasus Wamena dan Wasior itu telah
enam kali bolak-balik Kejagung dan Komnas HAM. Kami mendapat penjelasan
akan ada bedah kasus antara penyelidik Komnas HAM dengan Kejagung," ujar
Frits di Kejagung, Jakarta.
Bedah kasus Wamena dan Wasior akan dilakukan untuk memenuhi unsur bukti formil dan materil dalam perkara tersebut. Jika seluruh bukti telah terkumpul, maka perkara Wamena dan Wasior dapat langsung dilimpahkan ke pengadilan oleh kejaksaan.
"Kasus Wamena dan Wasior tidak masuk dalam enam kasus (pelanggaran HAM) yang akan direkonsiliasi. Kasus ini tetap ditempuh melalui mekanisme pengadilan HAM. Kalau satu kasus ini bisa diselesaikan dengan baik, ini dalam rangka meningkatkan kepercayaan masyarakat Papua terhadap komitmen negara dalam rangka menyelesaikan kasus HAM," katanya.
Frits pun berharap agar Pemerintah mampu memenuhi komitmennya untuk menuntaskan proses hukum kasus Wamena dan Wasior. Ia khawatir, jika penyelesaian di tingkat nasional tidak terwujud, maka akan ada intervensi dari negara asing untuk menyelesaikan kasus tersebut di peradilan HAM luar negeri.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Badrodin Haiti juga telah berkata bahwa Komnas HAM dan Kejaksaan Agung akan menyelesaikan dua kasus pelanggaran HAM di Wamena dan Wasior.
Sementara, kata dia, untuk penyelesaian kasus yang terkait kriminal akan diserahkan kepada Polda Papua. Dia mencontohkan kasus hilangnya Aristoteles, kini telah diselidiki oleh Polda Papua dan Kodam Cenderawasih.
"Ada juga yang memang kami sudah anggap selesai seperti penyerangan Polsek Abepura. Itu sudah selesai karena pelakunya juga sudah diproses," kata Badrodin, Senin (25/4).
Peristiwa Wamena terjadi pada 4 April 2003 silam. Kala itu, gudang senjata Kodim 1702 di Wamena diketahui berhasil dibobol oleh para penjahat. Pembobol berhasil membawa lari 29 senjata api organik dan ribuan pelurunya.
Pasca pembobolan, Komandan Daerah Militer 1702 Wamena saat itu Letnan Kolonel TNI Masrumsyah memerintahkan anak buahnya melakukan pengejaran para pelaku. Saat pengejaran dilakukan, terjadi tindak kekerasan yang dilaporkan terjadi terhadap penduduk sipil. Tak hanya itu, aparat TNI juga diduga terlibat dalam pembakaran gedung dan poliklinik setempat.
Kemudian, untuk kasus Wasior terjadi pada 13 Juni 2001 di Desa Wonoboi, Distrik Wasior, Manokwari. Peristiwa Wasior dipicu oleh terbunuhnya 5 anggota Brigade Mobil dan 1 orang sipil di perusahaan CV Vatika Papuana Perkasa.
Pelaku pembunuhan saat itu membawa lari 6 pucuk senjata dari anggota Brimob yang tewas. Setelah kejadian, aparat Polres Manokwari pun melakukan penyisiran dan pencarian pelaku.
Saat pengejaran dilakukan, terjadi tindak kekerasan berupa pembunuhan, perampasan kemerdekaan, dan penyiksaan di Distrik Wasior. (utd)
Bedah kasus Wamena dan Wasior akan dilakukan untuk memenuhi unsur bukti formil dan materil dalam perkara tersebut. Jika seluruh bukti telah terkumpul, maka perkara Wamena dan Wasior dapat langsung dilimpahkan ke pengadilan oleh kejaksaan.
"Kasus Wamena dan Wasior tidak masuk dalam enam kasus (pelanggaran HAM) yang akan direkonsiliasi. Kasus ini tetap ditempuh melalui mekanisme pengadilan HAM. Kalau satu kasus ini bisa diselesaikan dengan baik, ini dalam rangka meningkatkan kepercayaan masyarakat Papua terhadap komitmen negara dalam rangka menyelesaikan kasus HAM," katanya.
Frits pun berharap agar Pemerintah mampu memenuhi komitmennya untuk menuntaskan proses hukum kasus Wamena dan Wasior. Ia khawatir, jika penyelesaian di tingkat nasional tidak terwujud, maka akan ada intervensi dari negara asing untuk menyelesaikan kasus tersebut di peradilan HAM luar negeri.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Badrodin Haiti juga telah berkata bahwa Komnas HAM dan Kejaksaan Agung akan menyelesaikan dua kasus pelanggaran HAM di Wamena dan Wasior.
Sementara, kata dia, untuk penyelesaian kasus yang terkait kriminal akan diserahkan kepada Polda Papua. Dia mencontohkan kasus hilangnya Aristoteles, kini telah diselidiki oleh Polda Papua dan Kodam Cenderawasih.
"Ada juga yang memang kami sudah anggap selesai seperti penyerangan Polsek Abepura. Itu sudah selesai karena pelakunya juga sudah diproses," kata Badrodin, Senin (25/4).
Peristiwa Wamena terjadi pada 4 April 2003 silam. Kala itu, gudang senjata Kodim 1702 di Wamena diketahui berhasil dibobol oleh para penjahat. Pembobol berhasil membawa lari 29 senjata api organik dan ribuan pelurunya.
Pasca pembobolan, Komandan Daerah Militer 1702 Wamena saat itu Letnan Kolonel TNI Masrumsyah memerintahkan anak buahnya melakukan pengejaran para pelaku. Saat pengejaran dilakukan, terjadi tindak kekerasan yang dilaporkan terjadi terhadap penduduk sipil. Tak hanya itu, aparat TNI juga diduga terlibat dalam pembakaran gedung dan poliklinik setempat.
Kemudian, untuk kasus Wasior terjadi pada 13 Juni 2001 di Desa Wonoboi, Distrik Wasior, Manokwari. Peristiwa Wasior dipicu oleh terbunuhnya 5 anggota Brigade Mobil dan 1 orang sipil di perusahaan CV Vatika Papuana Perkasa.
Pelaku pembunuhan saat itu membawa lari 6 pucuk senjata dari anggota Brimob yang tewas. Setelah kejadian, aparat Polres Manokwari pun melakukan penyisiran dan pencarian pelaku.
Saat pengejaran dilakukan, terjadi tindak kekerasan berupa pembunuhan, perampasan kemerdekaan, dan penyiksaan di Distrik Wasior. (utd)
http://www.cnnindonesia.com/nasional/20160427165400-12-127020/sambangi-kejagung-komnas-ham-papua-bahas-kasus-ham-berat/
0 komentar:
Posting Komentar