Selasa, 19 April 2016

Simposium Tragedi 1965, Eks Menlu: Fakta Bisa Berujung Proses Hukum

Selasa, 19/04/2016 14:54 WIB  
Oleh : Ria Apriyani

Eks Menlu Nur Hassan Wirajuda saat memberikan pandangan dalam Simposium Nasional Tragedi 1965 hari kedua, Selasa (19/04). (Sumber: Youtube)

KBR, Jakarta- Nur Hassan Wirajuda bekas Menteri Luar Negeri masa pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono menyatakan rekonsiliasi adalah satu-satunya jalan penyelesaian kasus tragedi 1965-1966 yang bisa dipertimbangkan. Menurut dia, proses hukum tidak mungkin dilakukan dalam kasus ini. 


Meski begitu,Hassan menekankan pengungkapan kebenaran tetap harus dilakukan. Dari hasil pengungkapan kebenaran itu, Hassan tidak menutup kemungkinan ada fakta yang bisa dibawa ke proses hukum.
"Menurut saya rekonsiliasi menjadi satu-satunya opsi yang mesti kita pertimbangkan secara serius. Hati-hati dengan istilah rekonsiliasi karena pengungkapan kebenaran akan menjadi makna. Truth ini bisa berujung ke judicial process, bisa juga tidak ke judicial process," ujar Nur Hassan Wirajuda bekas Menteri Luar Negeri masa pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono, Selasa(19/4/2016).

Hassan menyodorkan Indonesia kembali mengambil konsep penyelesaian yang sama saat menyelesaikan kasus pelanggaran HAM di Timor-Timur. Saat itu, masalah diselesaikan melalui Komisi Kebenaran dan Persahabatan. 

Saat itu, Indonesia terancam terseret ke Mahkamah Internasional jika masalah tidak selesai secara nasional. Akhirnya Komisi Kebenaran dibentuk. Laporannya diterima oleh SBY yang saat itu menjadi presiden, dan Presiden Timor-Timur Xanana Gusmao. Hasilnya, terbukti ada pelanggaran HAM yang dilakukan oleh  militer, polisi daerah, dan pihak Timor-Timur.
Hassan pesimistis tragedi 1965 ini bisa didorong ke Mahkamah Internasional. Sebab menurut dia, berbeda dengan kasus Timor-Timur, tragedi ini bersifat domestik.

"Saya tidak percaya mereka di Den Haag akan punya implikasi apa-apa. Indonesia bangsa yang nasionalistik. Kemarin saja lihat ada antipati proses yang membawa kita ke internasional."

Dia meminta Pemerintah membuat landasan Undang-Undang untuk proses rekonsiliasi. Ia menyayangkan Undang-Undang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi dicabut oleh Mahkamah Konstitusi pada tahun 2006. Hassan mendorong landasan kebijakan untuk rekonsiliasi ini dihidupkan kembali. 

Namun ia memberi catatan, penyelesaian kasus ini sebaiknya tidak perlu ada poin mengenai amnesti maupun permintaan ganti rugi. Menurutnya, hal itu akan membuat penyelesaian kasus semakin rumit. 



Editor: Rony Sitanggang 
http://kbr.id/04-2016/simposium_tragedi_1965__eks_menlu__fakta_bisa_berujung_proses_hukum/80477.html

0 komentar:

Posting Komentar