Selasa, 19 April 2016

Simposium Tragedi 1965, Wantimpres: Perlu UU Baru untuk Kembalikan KKR

Selasa, 19/04/2016 22:39 WIB 
Oleh : Dian Kurniati

Anggota Watimpres Sidarto Danusubroto (kanan). (Foto: KBR/Aisyah K.)

KBR, Jakarta– Anggota Dewan Pertimbangan Presiden yang juga Dewan Penasihat Simposium Nasional Tragedi 1965 Sidarto Danusubroto menyatakan pemerintah memerlukan undang-undang baru apabila ingin mengaktifkan kembali Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) untuk menyelesaikan rekonsiliasi tragedi 1965.

Sidarto mengatakan, payung hukum itu diperlukan seperti saat membentuk komisi atau badan baru. Namun, kata dia, jika berupa tim khusus yang dibentuk presiden, maka payung hukumnya cukup berupa keputusan presiden (Kepres).

“Itu bisa dalam bentuk undang-undang, bisa dalam bentuk namanya presidential degree, itu pun perlu ada suatu pengesahan dari DPR. Itu dalam KKR, rekonsiliasi. Nanti berpulang pada Polhukam. Ini masukan, nanti beliau yang sampaikan pada Presiden,” kata Sidarto di Hotel Aryaduta, Selasa (19/04/16).

Sidarto mengatakan, proses rekonsiliasi nasional memerlukan payung hukum yang jelas. Pasalnya, KKR yang dulu sempat ada akhirnya dibubarkan karena undang-undang yang memayunginya dianulir oleh Mahkamah Konstitusi pada 2006. Dalam putusannya, MK menyatakan undang-undang itu tidak memiliki kekuatan hukum kuat dan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Tahun 1945.

Ide mendirikan kembali KKR muncul dalam simposium nasional tragedi 1965 yang digelar selama dua hari sejak kemarin. Simposium nasional itu diadakan untuk menyelesaikan persoalan pelanggaran hak asasi manusia pada tragedi 1965. Pada simposium itu, dihasilkan beberapa rekomendasi di antaranya negara merehabilitasi nama baik dan hak sipil korban atau keluarga korban, membangun rekonsiliasi secara nasional, serta memberikan jaminan keamanan saat simposium serupa digelar di daerah.


Editor: Rony Sitanggang
http://kbr.id/04-2016/simposium_tragedi_1965__wantimpres__perlu_uu_baru_untuk_kembalikan_kkr/80495.html

0 komentar:

Posting Komentar