Kamis, 7 April 2016 | 23:10 WIB
Wakil Ketua Komisi Nasional HakAsasi Manusia Roichatul Aswidah dalam
forum diskusi di Kantor Komnas Ham Jl. Latuharhary No. 4B, Jakarta,
Jumat (16/10/2015)
JAKARTA, KOMPAS.com
- Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Roichatul Aswidah menampik tudingan bahwa dirinya dan dua komisioner lain menjadi anggota dari tim gabungan rekonsiliasi yang pernah dibentuk oleh pemerintah pada tahun 2015.
- Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Roichatul Aswidah menampik tudingan bahwa dirinya dan dua komisioner lain menjadi anggota dari tim gabungan rekonsiliasi yang pernah dibentuk oleh pemerintah pada tahun 2015.
Menurut Roi, Komnas HAM dan Pemerintah, dalam hal ini Menko Polhukam,
belum pernah membentuk tim gabungan rekonsiliasi untuk penuntasan kasus
pelanggaran berat HAM masa lalu.
Tim ini seharusnya beranggotakan institusi negara seperti TNI, Polri, BIN dan Komnas HAM.
"Tim gabungan rekonsiliasi itu belum ada," kata Roichatul saat dihubungi Kompas.com, Kamis (7/4/2016).
Lebih lanjut, Roi menjelaskan, dirinya bersama dua komisioner lain, Nurcholis dan Siti Noor Laila tergabung dalam tim yang dibentuk oleh Komnas HAM untuk mendorong penyelesaian kasus pelanggaran HAM.
Ia pun mengatakan bahwa Komnas HAM tidak pernah mengajukan konsep apapun kepada Menko Polhukam.
"Kami tidak pernah mengajukan konsep ke Pak Luhut apalagi bersifat eksklusif. Jadi berita itu tidak benar," ungkap dia.
Sebelumnya, Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) menilai saat ini Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) tidak lagi berpihak pada korban terkait upaya penyelesaian kasus pelanggaran HAM masa lalu.
Pasalnya, Kontras menemukan fakta bahwa terdapat tiga komisioner Komnas HAM yang mendukung proses penyelesaian kasus pelanggaran HAM melalui jalur non-hukum.
Wakil Koordinator Kontras, Puri Kencana Putri mengatakan tiga orang komisioner tersebut dinilai telah menegasikan keadilan dengan cara instan, sekedar ingin cepat selesai dan cenderung memonopoli proses komunikasi Komnas HAM dengan Kejaksaan Agung yang terjadi selama ini.
"Kami menemukan fakta bahwa ada tiga komisioner Komnas HAM yang pro dengan proses non-yudisial atau rekonsiliasi," ujar Puri saat memberikan keterangan pers di kantor Kontras, Kramat Raya, Jakarta Pusat, Kamis (7/4/2016).
Menurut penuturan Puri, pada tahun 2015, Menko Polhukam Luhut Binsar Pandjaitan pernah membentuk tim gabungan rekonsiliasi untuk penuntasan kasus pelanggaran berat HAM masa lalu. Tim ini beranggotakan institusi negara seperti TNI, Polri, BIN dan Komnas HAM.
Tim ini seharusnya beranggotakan institusi negara seperti TNI, Polri, BIN dan Komnas HAM.
"Tim gabungan rekonsiliasi itu belum ada," kata Roichatul saat dihubungi Kompas.com, Kamis (7/4/2016).
Lebih lanjut, Roi menjelaskan, dirinya bersama dua komisioner lain, Nurcholis dan Siti Noor Laila tergabung dalam tim yang dibentuk oleh Komnas HAM untuk mendorong penyelesaian kasus pelanggaran HAM.
Ia pun mengatakan bahwa Komnas HAM tidak pernah mengajukan konsep apapun kepada Menko Polhukam.
"Kami tidak pernah mengajukan konsep ke Pak Luhut apalagi bersifat eksklusif. Jadi berita itu tidak benar," ungkap dia.
Sebelumnya, Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) menilai saat ini Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) tidak lagi berpihak pada korban terkait upaya penyelesaian kasus pelanggaran HAM masa lalu.
Pasalnya, Kontras menemukan fakta bahwa terdapat tiga komisioner Komnas HAM yang mendukung proses penyelesaian kasus pelanggaran HAM melalui jalur non-hukum.
Wakil Koordinator Kontras, Puri Kencana Putri mengatakan tiga orang komisioner tersebut dinilai telah menegasikan keadilan dengan cara instan, sekedar ingin cepat selesai dan cenderung memonopoli proses komunikasi Komnas HAM dengan Kejaksaan Agung yang terjadi selama ini.
"Kami menemukan fakta bahwa ada tiga komisioner Komnas HAM yang pro dengan proses non-yudisial atau rekonsiliasi," ujar Puri saat memberikan keterangan pers di kantor Kontras, Kramat Raya, Jakarta Pusat, Kamis (7/4/2016).
Menurut penuturan Puri, pada tahun 2015, Menko Polhukam Luhut Binsar Pandjaitan pernah membentuk tim gabungan rekonsiliasi untuk penuntasan kasus pelanggaran berat HAM masa lalu. Tim ini beranggotakan institusi negara seperti TNI, Polri, BIN dan Komnas HAM.
Penulis | : Kristian Erdianto |
Editor | : Sabrina Asril |
http://nasional.kompas.com/read/2016/04/07/23100101/Dituding.Pro.Pemerintah.Tuntaskan.Kasus.HAM.Tanpa.Pengadilan.Ini.Komentar.Komnas.HAM?utm_campaign=related&utm_medium=bp&utm_source=news&
0 komentar:
Posting Komentar