Rabu, 06 April 2016

Pembantaian Westerling dan Peristiwa 65

 [Foto: Paskah Irianto] 

Tahun 1947, delegasi Republik Indonesia menyampaikan kepada DK PBB bahwa korban pembantaian terhadap penduduk Sulawesi Selatan yang dilakukan oleh Kapten Raymond Westerling sejak Desember 1946 mencapai 40.000 jiwa.

Sedangkan Westerling sendiri mengatakan, bahwa korban akibat aksi yang dilakukan oleh pasukannya HANYA 600 orang saja

Lepas dari perbedaan jumlah tersebut, Pembantaian tentara Belanda di Sulawesi Selatan ini dapat dimasukkan ke dalam kategori kejahatan atas kemanusiaan (crimes against humanity), yang hingga sekarangpun dapat dimajukan ke pengadilan internasional, karena untuk pembantaian etnis (Genocide) dan crimes against humanity, tidak ada kadaluarsanya. Perlu diupayakan, peristiwa pembantaian ini dimajukan ke International Criminal Court (ICC) di Den Haag, Belanda.

Pada 12 September 2013, Pemerintah Belanda melalui Duta Besarnya di Jakarta, Tjeerd de Zwaan, menyampaikan permintaan maafnya kepada seluruh korban pembantaian.
"Atas nama Pemerintah Belanda saya meminta maaf atas kejadian-kejadian ini. Hari ini saya juga meminta maaf kepada para janda dari Bulukumba, Pinrang, Polewali Mandar dan Parepare," kata Zwaan.

Selain itu, Pemerintah Belanda telah memberikan kompensasi kepada 10 janda yang suaminya menjadi korban pembantaian tersebut masing-masing sebesar 20 ribu Euro atau Rp 301 juta.

Sudah selesaikah kasus westerling ini, jawabnya belum jelas hingga kini.
Lalu bagaimana dengan Peristiwa '65 yang memakan korban tak sedikit itu?

https://www.facebook.com/paskah.irianto/posts/10207256945155151

0 komentar:

Posting Komentar