PERNYATAAN
BERSAMA
KORBAN,
KELUARGA KORBAN, ORGANISASI
KORBAN
TRAGEDI KEMANUSIAAN 1965/1966
TRAGEDI KEMANUSIAAN 1965/1966
MENOLAK DENGAN TEGAS UPAYA PEMBERIAN GELAR PAHLAWAN NASIONAL KEPADA MANTAN PRESIDEN RI JENDERAL SOEHARTO
Dengan ini kami para Korban, Keluarga Korban dan Organisasi-Organisasi Korban Tragedi Kemanusiaan 1965/1966 baik yang tinggal di Dalam maupun Luar Negeri sebagai akibat tindakan repressif rejim militeristik Soeharto yang berkuasa sejak 1966-1998 di mana jumlah korbannya tidak kurang dari 20 juta jiwa, menyatakan:
MENOLAK
DENGAN TEGAS UPAYA PEMBERIAN GELAR PAHLAWAN NASIONAL KEPADA MANTAN
PRESIDEN RI JENDERAL SUHARTO
Adapun yang menjadi dasar pertimbangan/ alasan
penolakan ialah sebagai berikut:
Pertama,
Pertama,
Soeharto telah melakukan kejahatan pelanggaran
konstitusi, yaitu pengkhianatan terhadap falsafah Pancasila
dan UUD 1945, yaitu dengan tindakannya melakukan perebutan kekuasaan secara
merangkak (creeping coup d’etat)
atas Presiden RI pertama yang sah Bung Karno. Kemudian, Soeharto melakukan
serangkaian tindakan yang kontra revolusioner, menjadikan Indonesia tidak
lagi menjalankan politik yang bebas aktif melainkan lebih berfihak kepada
kepentingan imperialisme, neokolonialisme.
Soeharto telah mengkhianati SP 11 Maret 1966 yaitu tidak melindungi ajaran Pemimpin Besar Revolusi Bung Karno untuk melanjutkan perjuangan anti imperialisme, melainkan membawa Indonesia menjadi negara yang berpihak kepada kepentingan kapitalisme dan imperialisme, dengan mengundang para investor asing menjarah kekayaan bumi Indonesia.
Kedua,
Soeharto telah mengkhianati SP 11 Maret 1966 yaitu tidak melindungi ajaran Pemimpin Besar Revolusi Bung Karno untuk melanjutkan perjuangan anti imperialisme, melainkan membawa Indonesia menjadi negara yang berpihak kepada kepentingan kapitalisme dan imperialisme, dengan mengundang para investor asing menjarah kekayaan bumi Indonesia.
Kedua,
selama periode
kepemimpinannya sebagai Presiden Republik Indonesia pada 1966-1998, Soeharto
telah melakukan serentetan kejahatan pelanggaran HAM berat, yaitu antara lain: genocida, pembunuhan massal atas 3
juta putra-putri terbaik bangsa Indonesia pada Tragedi Kemanusiaan 1965/1966.
Jutaan rakyat telah ditangkapi, disiksa, dibuang, ditahan dan dibunuh tanpa
melalui proses hukum. Harta benda korban dirampas, dimiliki tanpa hak. Aturan
hukum dan perundang-undangan diskriminatif ia ciptakan untuk
melanggengkan kekuasaannya. Telah melakukan pelanggaran HAM berupa pencabutan
paspor tanpa proses hukum terhadap warga negaranya yang ketika itu sedang
bertugas belajar/bekerja di Luar Negeri.
Tindakan Soeharto bisa dikategorikan sebagai Crimes against Humanity dan untuk mempertanggungjawabkan tindakannya itu, ia bisa diseret ke Mahkamah Pidana Internasional.
Selama berkuasa, Soeharto juga orang yang paling bertanggungjawab atas terjadinya pelanggaran HAM berat DOM di Aceh, Timor Leste, Papua, Kasus Penculikan Aktivis Mahasiswa, Kasus Tanjung Priuk, Kasus Talangsari Lampung, Pembunuhan Mahasiswa Trisakti, Kerusuhan Mei 1998, Tragedi Semanggi I/II, Penyerbuan Kantor PDI jl. Diponegoro, Jakarta , Penembakan Misterius, Pembunuhan Aktivis HAM Munir serta berbagai kasus pelanggaran ekonomi, sosial, budaya, lingkungan dan lain-lain.
Ketiga,
Tindakan Soeharto bisa dikategorikan sebagai Crimes against Humanity dan untuk mempertanggungjawabkan tindakannya itu, ia bisa diseret ke Mahkamah Pidana Internasional.
Selama berkuasa, Soeharto juga orang yang paling bertanggungjawab atas terjadinya pelanggaran HAM berat DOM di Aceh, Timor Leste, Papua, Kasus Penculikan Aktivis Mahasiswa, Kasus Tanjung Priuk, Kasus Talangsari Lampung, Pembunuhan Mahasiswa Trisakti, Kerusuhan Mei 1998, Tragedi Semanggi I/II, Penyerbuan Kantor PDI jl. Diponegoro, Jakarta , Penembakan Misterius, Pembunuhan Aktivis HAM Munir serta berbagai kasus pelanggaran ekonomi, sosial, budaya, lingkungan dan lain-lain.
Ketiga,
selama Soeharto berkuasa ia telah melakukan
serentetan tindak kejahatan kriminal di bidang ekonomi, yaitu sebagai
koruptor terbesar nomor satu di dunia. Menurut laporan Global Stolen Asset
Recovery Initiative, United Nations (2005), selama ia berkuasa telah mewariskan
kerusakan lingkungan berupa pembabatan hutan dan hak
penguasaan hutan untuk para kroni-kroninya. Sumber tambang dan mineral
yang semestinya untuk kemakmuran
sebesar-besarnya kepada rakyat Indonesia justru diberikan kepada asing
(contohnya, tambang emas PT. Freeport yang diberikan kepada pengusaha Amerika
Serikat).
Soeharto telah mewariskan hutang yang berjumlah trilyunan rupiah kepada rakyat yang tidak menikmatinya.
Keempat,
Soeharto telah mewariskan hutang yang berjumlah trilyunan rupiah kepada rakyat yang tidak menikmatinya.
Keempat,
Soeharto adalah orang yang paling bertanggung jawab atas
terjadinya krisis multi dimensional yang hingga kini belum terselesaikan.
Kehancuran akhlak, lunturnya patriotisme, nasionalisme. Soeharto adalah orang
yang harus bertanggung jawab atas terjadinya kehancuran di bidang hukum,
politik, ekonomi. Ia adalah sosok yang menjadikan Indonesia terpuruk baik
di dalam negeri mau pun luar negeri. Indonesia tidak lagi menjadi negara yang
disegani karena ia lebih dikenal sebagai negara yang melindungi tindak
kejahatan korupsi serta negara yang tidak melindungi Hak Asasi Manusia.
Kelima,
Kelima,
Ketetapan MPR RI No.XI/MPR/1998 tanggal 13 November1998
tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas KKN, masih berlaku, dan
pasal 4 berbunyi: “Upaya pemberantasan korupsi, kolusi dan nepotisme harus dilakukan
secara tegas terhadap siapa pun juga, baik pejabat negara, mantan pejabat
negara, keluarga dan kroninya maupun pihak swasta/konglomerat termasuk mantan
presiden Soeharto.” Oleh karena itu upaya menetapkan Soeharto sebagai
pahlawan nasional bertentangan dengan Ketetapan MPR tersebut.
Hal-hal yang tersebut di atas belum pernah
dipertanggungjawabkan baik secara politik mau pun hukum oleh mantan
presiden Soeharto sampai ia wafat. Namun demikian, tidak berarti kasus
pelanggaran HAM berat yang ia lakukan, yang ia ikut merekayasa;
telah selesai begitu saja. Sampai hari ini para Korban belum memperoleh hak
yang ia rampas secara sewenang-wenang, yaitu hak Pemulihan : Kebenaran,
Keadilan dan Rehabilitasi.
Upaya memberi gelar Pahlawan Nasional kepada Soeharto sangat menyakiti hati para Korban Pelanggaran HAM dan Rakyat Indonesia. Bagaimana mungkin seorang pembunuh bangsanya sendiri dinobatkan sebagai pahlawan? Ini benar-benar di luar pemikiran akal sehat. Soeharto dikenal sebagai orang yang licik, penuh kebohongan, kotor dan menjijikkan. Sama sekali tidak layak sebagai panutan bangsa mau pun suri-tauladan bagi orang lain.
Atas dasar itu, kami para Korban, Keluarga Korban dan Organisasi-Organisasi Korban Tragedi Kemanusiaan 1965/1966 baik secara sendiri-sendiri mau pun secara bersama-sama, yang tinggal di dalam maupun luar negeri sebagai akibat tindakan represif rejim militeristik Suharto, mendesak Presiden Ir. Joko Widodo untuk:
Menolak Usulan Pengangkatan Soeharto sebagai Pahlawan Nasional, segera menuntaskan kasus Tragedi Kemanusiaan 1965/1966 dengan memintai pertanggungan jawab kepada partai berkuasa saat itu yaitu Golkar dan Angkatan Darat sebagai pendukung rejim otoriter Orde Baru Soeharto yang terus melakukan politik diskriminasi sampai hari ini.
Upaya memberi gelar Pahlawan Nasional kepada Soeharto sangat menyakiti hati para Korban Pelanggaran HAM dan Rakyat Indonesia. Bagaimana mungkin seorang pembunuh bangsanya sendiri dinobatkan sebagai pahlawan? Ini benar-benar di luar pemikiran akal sehat. Soeharto dikenal sebagai orang yang licik, penuh kebohongan, kotor dan menjijikkan. Sama sekali tidak layak sebagai panutan bangsa mau pun suri-tauladan bagi orang lain.
Atas dasar itu, kami para Korban, Keluarga Korban dan Organisasi-Organisasi Korban Tragedi Kemanusiaan 1965/1966 baik secara sendiri-sendiri mau pun secara bersama-sama, yang tinggal di dalam maupun luar negeri sebagai akibat tindakan represif rejim militeristik Suharto, mendesak Presiden Ir. Joko Widodo untuk:
Menolak Usulan Pengangkatan Soeharto sebagai Pahlawan Nasional, segera menuntaskan kasus Tragedi Kemanusiaan 1965/1966 dengan memintai pertanggungan jawab kepada partai berkuasa saat itu yaitu Golkar dan Angkatan Darat sebagai pendukung rejim otoriter Orde Baru Soeharto yang terus melakukan politik diskriminasi sampai hari ini.
Mendesak Presiden Jokowi mengeluarkan kebijakan untuk mengungkap
kebenaran, menghadirkan keadilan dan memulihkan hak-hak korban dengan menggelar
Pengadilan HAM Ad-hoc seperti yang diamanatkan UU No 26/2000, serta
sesuai dengan rekomendasi Tim Penyelidik pro-justisia Komnas HAM. Pemerintah Jokowi
harus berani meminta maaf kepada para korban atas
terjadinya pelanggaran HAM berat Tragedi 1965 serta berjanji untuk tidak
mengulangi kejadian serupa di masa mendatang.
Pemerintah harus berani melakukan terobosan untuk menuju
penyelesaian komprehensif.
Penyelesaian
melalui jalur non yudisial/rekonsiliasi
harus berjalan seiring dengan penyelesaian secara yudisial.
Dengan
mekanisme tersebut maka akan membuka jalan untuk rekonsiliasi nasional.
Demikian Surat Pernyataan ini kami sampaikan. Atas perhatiannya diucapkan banyak terima kasih.
Jakarta, 21 Mei 2016
Demikian Surat Pernyataan ini kami sampaikan. Atas perhatiannya diucapkan banyak terima kasih.
Jakarta, 21 Mei 2016
Hormat kami,
Bedjo Untung
Ketua YPKP 65
YAYASAN PENELITIAN KORBAN
PEMBUNUHAN 1965/1966 (YPKP 65)
Indonesian Institute for The Study of 1965/1966 Massacre
SK Menkumham No.C-125.HT.01.02.TH 2007 Tanggal 19 Januari 2007
Tambahan Berita Negara RI Nomor 45 tanggal 5 Juni 2007 ,
PENGURUS PUSAT
Jalan M.H.Thamrin Gang Mulia no. 21 Kp. Warung Mangga,RT 01 RW 02
Panunggangan , Kecamatan Pinang, Kab/Kota Tangerang 15143
Banten,INDONESIA Phone : (+62 -21) 53121770, Fax 021-53121770,
Ikut menandatangani
Petisi/Pernyataan Bersama:
S.Utomo, Ketua LPRKROB
Eddi Sugiyanto, YPKP 65 Cirebon
Sayuta, YPKP 65 Banten
Sri Sulistyowati, Korban 65
Kusnendar, LPRKROB
Saunar Ahmad Datuk Sati, YPKP 65 Padang Pariaman
Yoyo, Korban 65 /YPKP 65 Surabaya
Eddo, YPKP 65 Bogor
Samuri YPKP 65 Cirebon
Nadiani, YPKP 65 Bukittinggi
Trikoyo Ramidjo, Korban 65 Jakarta
Haryogyo, Seniman Korban 65/YPKP 65
Asep Hidayat, YPKP 65 Sukabumi
Trikoyo Ramidjo, Korban 65 Jakarta
Haryogyo, Seniman Korban 65/YPKP 65
Asep Hidayat, YPKP 65 Sukabumi
Udin Muhidin, YPKP 65 Cianjur
MD.Karta Prawira, LPK 65 Belanda
Samin, YPKP 65 Riau
Ngadi Suradi, Balikpapan
MD.Karta Prawira, LPK 65 Belanda
Samin, YPKP 65 Riau
Ngadi Suradi, Balikpapan
Supardi, YPKP 65 Pati
Irawan Sarjono YPKP 65 Pemalang
Bambang Sukotjo YPKP 65 Pati
Handoyo, YPKP 65 Pati
Wayan Santa, Korban 65 Bali
Putu Oka, Korban 65 Bali
Prayitno, Korban 65 Bali
Adi Wijaya, Yogyakarta
Supomo, Korban 65 Boyolali
Handoyo, YPKP 65 Pati
Wayan Santa, Korban 65 Bali
Putu Oka, Korban 65 Bali
Prayitno, Korban 65 Bali
Adi Wijaya, Yogyakarta
Supomo, Korban 65 Boyolali
Supangat YPKP 65 Boyolali
Sri Pangati Widagdo YPKP65 Boyolali
Mardiman YPKP 65 Boyolali
Adon Sutrisno, Korban 65 Kertosono
Put Moeinah, Korban 65 Blitar
Abdul Jalil, Korban 65 Pati
Y.T.Taher, Korban 65 Australia
Adon Sutrisno, Korban 65 Kertosono
Put Moeinah, Korban 65 Blitar
Abdul Jalil, Korban 65 Pati
Y.T.Taher, Korban 65 Australia
Arif Harsana, Korban 65 FEID Jerman
Tom Ilyas, Korban 65 Swedia
Bambang
Poernomo, Korban 65, mantan militer, Temanggung
Mulyana,
YPKP 65 Bandung
Ny.
Sulastri, Korban 65 Cilacap
Umi
Siraj, Korban 65 Bekasi
Ny.
Rasumi M. Thaib, Korban 65 Comal Pemalang
Murba
Tengku Satrio, Korban 65 Pemalang
Eko
Wardoyo, YPKP 65 Tangerang
Slamet,
YPKP 65 Lampung
St.
Sudarno, YPKP 65 Pekalongan
Muhayati,
Korban 65, YPKP 65 Yogyakarta
Marsiswo, YPKP 65 Madiun
Marsiswo, YPKP 65 Madiun
Budiono YPKP 65 Pacitan
Parmin YPKP 65 Magetan
Kushanggono YPKP 65 Surabaya
Dyah Sri Wahyuningsih, YPKP65 Batam
Aris Irianto, YPKP65 Kebumen
Sukat, YPKP 65 Madiun
Jayusman, YPKP 65 Yogyakarta
Badri, YPKP 65 Yogyakarta
Suwarti, YPKP 65 Cilacap
Susilo, YPKP 65 Cilacap
Y. Winaryo, YPKP 65 Purwokerto
Sanuri YPKP 65 Purwokerto
Munawaroh YPKP 65 Jombang
Evi Indrayani YPKP 65 Tangerang
Widodo, YPKP 65 Banjarnegara
Sayan Pujono, YPKP65 Pemalang
0 komentar:
Posting Komentar