Febriana Firdaus | 5:05 PM, May 12, 2016
LBH menegaskan tentara tak punya hak untuk menggeledah ataupun menangkap warga karena dianggap menyebarkan ajaran komunisme.
GELEDAH. Komandan Kodim 0712/Tegal Letkol Inf Hari
Santoso menunjukkan lima judul buku Partai Komunis Indonesia (PKI) yang
disita dari sebuah mal, pada 11 Mei 2016. Foto oleh Oky
Lukmansyah/Antara
Adlun, yang ditangkap bersama rekannya yang juga aktivis lingkungan, Supriyadi, dianggap menyebarkan ajaran komunisme melalui media sosial. Adlun diketahui pernah mengunggah kaus berwarna merah bergambar palu arit yang tercelup dalam cangkir kopi. Kaus itu bertuliskan Pecinta Kopi Indonesia, dan memiliki akronim yang sama dengan Partai Komunis Indonesia (PKI).
Bersama dirinya juga disita buku-buku sejarah, buku-buku berbau kiri, produk jurnalistik berupa buku investigasi Majalah Tempo yang berjudul Lekra dan Geger 1965.
Kaus bergambar aktivis hak asasi manusia, Munir Said Thalib, yang bertuliskan "Melawan Lupa" tak luput disita.
Selain Adlun, sebelumnya sejumlah individu di berbagai kota telah ditangkap dan dimintai keterangan mereka karena memakai atau menjual kaus bergambar palu arit. Kasus-kasus ini terjadi di Jakarta, Malang, dan Lampung, dalam pekan ini.
Kabar terbaru, puluhan tentara dari Komando Distrik Militer
733/BS Semarang, Jawa Tengah, merazia atribut militer berlogo palu arit
seperti pin dan topi baret dari tangan pedagang barang antik setempat, pada Rabu malam, 11 Mei.
Razia dimulai sekitar pukul 23:00 WIB, ketika para tentara
tersebut bergerak menyusuri lapak-lapak pedagang yang terletak di
samping Gereja Immanuel di Kota Lama.
Awalnya, mereka tidak menemukan apa-apa, sampai mereka tiba
di lapak milik Syahrul, di mana mereka menemukan pin dan topi baret
buatan Uni Soviet berlogo palu arit.
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta menaruh perhatian yang
cukup besar terhadap kasus penyitaan ini oleh aparat. Direktur LBH
Jakarta Alghiffari Aqsa mengatakan bahwa penangkapan dan penggeledahan
ini tidak berdasar, apalagi dilakukan aparat berseragam hijau alias
tentara.
Mengapa demikian?
Karena menurut Alghiffari, putusan Mahkamah Konstitusi No.
20/PUU-VIII/2010 tentang pembatalan PNPS No. 4 tahun 1963 tentang
Pelarangan Buku menyatakan, ketentuan Pasal 1 hingga Pasal 9 UU No.
4/PNPS/1963 adalah inkonstitusional, bertentangan dengan UUD 1945.Karena itu tindakan pelarangan, sweeping, penyitaan barang cetakan seperti buku tanpa melalui proses peradilan adalah sama dengan pengambilalihan hak milik pribadi secara sewenang-wenang yang tidak memiliki dasar hukum.
Oleh karena itu, ia memberikan kiat-kiat bagi siapapun tentang bagaimana menghadapi aparat yang hendak menggeledah dengan tuduhan menyebarkan ajaran komunisme:
1. Tanyakan identitas aparat
Pertama, prinsip yang harus diketahui masyarakat awam adalah: Tentara tak punya hak sama sekali untuk menggeledah Anda.
Menurut Alghiffari, tugas TNI adalah dalam bidang pertahanan dan keamanan sesuai dengan undang-undang.
"Tapi jika Anda didatangi oleh polisi dengan maksud penangkapan dan penggeledahan, tanyakan apa betul mereka itu kepolisian atau penyidik. Karena hanya penyidik yang punya hak melakukannya," kata Alghiffari saat ditemui di kantor LBH Jakarta, Kamis.
Lalu catat nama aparat tersebut, untuk nanti dilaporkan ke lembaga HAM, pengacara publik, atau Komnas HAM.
2. Minta surat dari pengadilan negeri
Kedua, menurut Alghiffari, segala bentuk penyitaan dan penggeledahan harus disertai surat izin dari Pengadilan Negeri. Selain itu, juga harus disaksikan oleh dua saksi dan ketua lingkungan setempat.
"Penyitaan tidak bisa dilakukan dengan sewenang-wenang, aparat tidak bisa mengambil apapun milik Anda tanpa surat dari pengadilan," katanya.
Baca tentang etika penggeledahan oleh aparat di sini.
3. Masyarakat berhak menolak untuk diperiksa
Jika Anda sudah berada di kantor polisi atau markas tentara, maka Anda biasanya akan dimintai keterangan. Pertanyaannya, bisakah Anda menolak memberi keterangan?
Menurut Alghiffari, masyarakat bisa menolak jika:
- Tidak didampingi pengacara publik
- Tidak mendapat panggilan resmi dari kepolisian
- Tidak dijelaskan dasar hukum dari tindak pidana yang dituduhkan
Untuk penjelasan lebih lanjut, Anda bisa mengunduh buku saku tentang Hak Tersangka dalam KUHAP di situs LBH Jakarta. —Rappler.com







AGENS128 Adalah Situs Judi Online Taruhan Sepak Bola, Casino, Sabung Ayam, Tangkas, Togel & Poker Terpopuler di Indonesia
BalasHapusPasang Taruhan Online Melalui Agen Judi Terpercaya Indonesia Agens128, Proses Cepat, Banyak Bonus, Online 24 Jam dan Pasti Bayar!
Sabung ayam
sbobet online
casino online
tembak ikan
daftar bisa langsung ke:
LINE : agens1288
WhatsApp : 085222555128