Kamis, 19/05/2016 16:34 WIB
Oleh : Nurika Manan
Peserta simposium nasional
Munculnya tekanan dari sejumlah pihak terhadap upaya pengungkapan kebenaran, kata dia, juga menjadi pertimbangan pemerintah untuk tak tergesa-gesa mengumumkan hasil rekomendasi.
"Kemarin itu sudah kami serahkan. Lalu materi ini kan materi yang berat, satu. Yang kedua, harus bijaksana menyikapinya karena kondisi lingkungan eksternal masyarakat Indonesia saat ini begitu tajam pertentangannya.
Semua tidak bisa diputuskan sekaligus kemarin. Perlu waktu untuk bisa dipelajari oleh Menkopolhukam dan stafnya. Dan kami berencana bertemu lagi besok," jelas Agus kepada KBR, Rabu (19/5).
Secara garis besar, tim perumus merekomendasikan agar kasus 1965 diselesaikan dengan mekanisme non-yudisial melalui rekonsiliasi. Namun, Agus enggan memerinci bentuk rekonsiliasi tersebut. Ia menyerahkan teknis penuntasan kepada pemerintah.
"Bentuknya bagaimana, pelaksanaannya bagaimana itu kewenangan pemerintah. Kami tidak merekomendasikan bagaimana harus dilaksanakan. Setelah rekonsiliasi itu, biarkan pemerintah mengimplementasi dan mengoperasikan konsep rekonsiliasi itu," ujarnya.
Dia pun menambahkan, rekomendasi tim perumus akan dijadikan pertimbangan pemerintah untuk menentukan kebijakan penuntasan kasus pelanggaran HAM 1965. Meski begitu, ia tak sepenuhnya menjamin kebijakan pemerintah akan sejalan dengan masukan yang disodorkan timnya.
"Yang benar itu kan yang berwenang dan yang berwenang itu adalah institusi yang memiliki dasar hukum untuk menyelenggarakan. Kalau kita mengikuti banyak orang kan pasti susah. Ada 100 orang 100 pendapat dan pasti ada miripnya," katanya.
Pasalnya, kata dia, pemerintah juga akan mempertimbangkan penolakan dari kelompok-kelompok tertentu.
"Itu akan menjadi pertimbangan bagaimana pemerintah akan merumuskan kebijakan atau keputusan. Itu kan kembali ke teori kebijakan publik, bagaimana kebijakan itu mendapatkan dukungan seluas-luasnya dan menimbulkan resistensi seminim mungkin," pungkasnya.
Editor: Damar Fery Ardiyan
http://kbr.id/05-2016/rawan_penolakan___hasil_simposium__65_tak_diungkap_ke_publik/81448.html
0 komentar:
Posting Komentar