Selasa, 17 Mei 2016

Berikut Isi Maklumat Masyarakat Literasi Yogyakarta

Ahmad Mustaqim    •    17 Mei 2016 13:19 WIB

Penyampaian Maklumat menolak atas terjadinya pelarangan dan sweeping buku di sejumlah daerah, di Kantor LBH Yogyakarta oleh Masyatakat Literasi Yogyakarta. Foto: Metrotvnews.com/Ahmad Mustaqim 
 
Metrotvnews.com, Yogyakarta: Masyarakat Literasi Yogyakarta menolak keras segala upaya yang menjurus pada pemberangusan buku. Hal itu berdasar pada peristiwa dalam beberapa waktu berakhir atas penggeledahan, penyitaan, dan pelarangan peredaran buku, yang dilakukan aparat di sejumlah daerah.

Menyikapi itu, Masyarakat Literasi Yogyakarta yang terdiri dari penerbit, lembaga percetakan, toko buku, pelapak daring, asosiasi buku, pembaca, pegiat media komunitas dan literasi, perupa, media independen, dan organisasi kemahasiswaan, mengeluarkan tujuh maklumat. 

Berikut tujuh maklumat yang dibacakan Muhidin M Dahlan, pegiat literasi di Indonesia Boekoe, di Kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta, Selasa (17/5/2016).

1. Kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat di hadapan orang banyak lewat berbagai media, termasuk persamuan seni-budaya dan penerbitan buku, adalah amanat reformasi dan konstitusi yang mesti dijaga serta dirawat bersama dalam kerangka kebhinnekaan sebagai bangsa.

2. Setiap perselisihan pendapat atas pikiran yang berbeda hendaknya diselesaikan dengan jalan dialog dan/atau mimbar-mimbar perdebatan untuk memperkaya khasanah pengetahuan dan keilmuan.

3. Segala bentuk pelarangan atas penerbitan buku dan produk-produk akal budi seyogianya dilakukan pihak-pihak yang berwewenang atas seizin pengadilan sebagaimana diatur oleh hukum perundangan yang berlaku dengan mengedepankan aspek penghormatan pada hak asasi manusia, demokrasi, dan keadilan. Prosedur hukum yang dimaksud salah satunya seperti termaktub dalam Surat Keputusan Mahkamah Konstitusi tentang Pelarangan Buku Nomor 6-13-20/PUU-VIII/2010.

4. Mendesak kepada lembaga Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) untuk membuka secara bebas arsip-arsip negara yang terkait dengan tragedi 1965 dan pelanggaran HAM berat lainnya sebagai bagian dari upaya kita belajar dan memperkaya khasanah pengetahuan kesejarahan.

5. Mendorong pemerintah, baik pusat dan daerah, menciptakan iklim perbukuan yang sehat, kompetitif, dan memberi perlindungan pada kerja penerbitan, diskusi buku, dan gerakan literasi yang inovatif sebagaimana diamanatkan preambule UUD 1945, yakni mencerdaskan kehidupan bangsa.

6. Asas, kerja umum, dan kegiatan harian ekosistem perbukuan membutuhkan aturan main yang jelas dan mengikat semua ekosistem yang bernaung di dalamnya. Oleh karena itu, mendesak Pemerintah dan DPR RI untuk menggodok dan segera mengesahkan UU Sistem Perbukuan Nasional yang demokratis.

7. Mendesak Ikatan Penerbit Indonesia (IKAPI) sebagai salah satu dari asosiasi penerbit buku yang menjadi mitra pemerintah dan sudah berpengalaman dalam sejarah panjang perbukuan nasional senantiasa mengambil peran yang signifikan dan aktif-responsif untuk membangun komunikasi yang sehat dengan elemen-elemen masyarakat yang plural.

Peneliti Pusat Studi Hak Asasi Manusia Universitas Islam Indonesia Yogyakarta, Tri Guntur Narwaya menambahkan, buku tak bisa disita dengan semena-mena tanpa keputusan pangadilan. "Tidak ada kebenaran dan legalitas apapun aparat melarang penyebaran buku," ujarnya.

(SAN)
 
http://jatim.metrotvnews.com/peristiwa/ybJ8Mr8K-berikut-isi-maklumat-masyarakat-literasi-yogyakarta

0 komentar:

Posting Komentar