Selasa, 17 Mei 2016 | 23:30 WIB
Aliansi ormas dan LSM anti-komunis berunjukrasa di depan Gedung Sate
Bandung, 30 September 2015. Dalam aksinya pengunjukrasa menolak
kehadiran Komunisme gaya baru dan mengecam segala bentuk kerjasama
dengan pemerintahan Tiongkok. ANTARA/Agus Bebeng
Pernyataan sikap para mahasiswa Indonesia di luar negeri ini berawal dari maraknya pelarangan diskusi, pemutaran film, pembubaran pementasan teater, dan penyisiran buku-buku oleh aparat keamanan di Tanah Air. "Ini terjadi secara masif, berpola, dan tiba-tiba," kata Roy Thaniago, mahasiswa yang meneken pernyataan sikap ini. "Peristiwa-peristiwa tersebut dibarengi penangkapan dan intimidasi terhadap individu dan kelompok yang menyimpan dan menggunakan atribut, yang secara sepihak ditafsirkan sebagai promosi komunisme," katanya.
Jejaring mahasiswa Indonesia, yang tengah menempuh pendidikan di berbagai belahan dunia, menilai, peristiwa penggeledahan dan penyitaan buku oleh aparat keamanan adalah tindakan yang merampas hak orang untuk mengakses pengetahuan. "Itu adalah sebentuk sikap anti-intelektual," katanya. "Atas praktek ini, kami menilai, negara sebenarnya sedang melakukan perbuatan melanggar hukum dan mengabaikan hak-hak sipil yang dilindungi konstitusi di Republik Indonesia," ucapnya.
Para mahasiswa menilai, praktek semacam itu bisa diartikan sebagai operasi teror negara terhadap warganya. Pasalnya, situasi ini jelas berpotensi menciptakan rasa tidak aman bagi warga untuk berpikir dan berpendapat. "Ini bisa berimbas pada praktek-praktek swa-sensor pengetahuan dan kebuntuan gagasan," katanya. Padahal, rasa aman, terutama rasa aman mengakses pengetahuan, adalah prasyarat yang mutlak dibutuhkan bagi kemajuan suatu bangsa. "Pengetahuan adalah kunci untuk membebaskan keterjajahan, seperti yang sudah ditunjukkan para pendiri bangsa ini," kata Roy. Hanya dengan begitu, kata dia, cita-cita Indonesia untuk berdiri sejajar dengan bangsa-bangsa besar lain di dunia dapat dicapai.
Untuk itu, mahasiswa Indonesia menuntut negara taat konstitusi dengan menjamin rasa aman warga negara dalam berpikir dan berpendapat. "Jaminan ini sudah tertuang dalam UUD 1945 Pasal 28F," ucapnya.
RILIS
https://m.tempo.co/read/news/2016/05/17/063771843/fobia-komunisme-mahasiswa-indonesia-di-ln-tuntut-jokowi
0 komentar:
Posting Komentar