Rabu, 18 Mei 2016
POSMETRO INFO - Kepala Kepolisian Republik Indonesia Jenderal
Badrodin Haiti mengingatkan masyarakat tidak menggunakan atribut
terlarang seperti palu arit sebagai perlambang Partai Komunis Indonesia
(PKI).
"Partai komunis ini sudah dibubarkan dan dilarang, jadi saya harap
masyarakat tidak lagi mempergunakan atribut PKI yang jelas telah
dilarang oleh pemerintah," katanya di Bandarlampung, Rabu.
Menurut dia, paham komunis atau PKI itu sudah dibubarkan dan dilarang,
sehingga tidak dibenarkan apabila ada masyarakat yang menyebarkan
paham-paham tersebut ke khalayak ramai.
"Konstruksi hukumnya sudah jelas, jadi kepolisian akan bertindak tegas
bagi masyarakat yang secara terang-terangan menyebarkan paham-paham
komunis dan radikal tersebut," katanya.
Kapolri menegaskan, pihaknya akan bertindak tegas apabila ada
oknum-oknum yang secara terang-terangan melakukan penyebaran paham
komunis dan radikal tersebut.
"Jadi, negara ini tidak hanya perang terhadap narkoba tetapi juga perang
terhadap penyebaran paham liberal, radikal, komunis yang dapat merusak
kesatuan kedaulatan bangsa Indonesia," katanya.
Ia juga mengimbau kepada seluruh jajaran kepolisian untuk selalu menjaga
keamanan dari adanya upaya memecah-belah kesatuan NKRI. "Polisi harus
siap dan memasang mata terhadap adanya indikasi penyebaran paham komunis
yang beredar," katanya lagi.
Kapolri juga menegaskan pihaknya tidak akan menolerir adanya penyebaran
paham-paham radikal dan komunis karena dampaknya sangat buruk terhadap
kelangsungan pendidikan generasi muda di negeri ini.
Sebelumnya, aparat Polresta Bandarlampung menerima penyerahan atribut palu arit yang digunakan oleh remaja di wilayah setempat.
Fenomena atribut palu arit tidak hanya terjadi di Lampung melainkan di sejumlah daerah di Indonesia. [rn]
http://www.pos-metro.com/2016/05/kapolri-negara-perang-terhadap-komunis.html
0 komentar:
Posting Komentar