Senin, 2 Mei 2016 | 18:07 WIB
Reza
Muharam meminta Menko Polhukam segera melakukan koordinasi dengan
Komnas HAM dan Kejaksaan Agung untuk mengupayakan adanya pengungkapan
kebenaran dari data-data jumlah kuburan massal yang telah diserahkan.
Hal tersebut dia sampaikan saat mendatangi kantor Kemenko Polhukam,
Senin (2/5/2016). [Foto:
JAKARTA, KOMPAS.com -
Yayasan Penelitian Korban Pembunuhan (YPKP) 1965 dan International
People's Tribunal on 1965 Crimes Against Humanity in Indonesia (IPT
1965) menyatakan telah menyerahkan data mengenai kuburan massal korban
Tragedi 1965 kepada Komnas HAM.
Hal itu disampaikan anggota Dewan Pengarah IPT 1965 Reza Muharam kepada Asisten Deputi III bidang Hukum dan HAM saat mendatangi Kantor Kementerian Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Jakarta, Senin (2/5/2016).
"Kami telah menyerahkannya ke Komnas HAM karena selayaknya begitu. Menko Polhukam tidak punya kewenangan atau dasar hukum untuk melakukan pendataan atau penggalian kuburan massal," ujar Reza.
Ia mengungkapkan, sesuai UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, yang berhak memegang data tersebut adalah Komnas HAM.
Reza meminta Menko Polhukam segera melakukan koordinasi dengan Komnas HAM dan Kejaksaan Agung untuk mengupayakan adanya pengungkapan kebenaran dari data kuburan massal yang telah diserahkan.
Menurut dia, pemerintah seharusnya telah berkoordinasi dengan Komnas HAM dan Kejaksaan Agung.
Sejak 2012, Komnas HAM telah menyerahkan hasil penyelidikan kasus Tragedi 1965 ke Kejaksaan Agung.
"Sekarang Menko Polhukam tidak punya alasan lagi mengatakan tidak ada kuburan massal karena datanya sudah kami serahkan ke Pemerintah, ada di Komnas HAM. Tinggal tanya," ujar Reza.
Sementara itu, Ketua YPKP 1965 Bejo Untung menyebutkan, ada 122 titik lokasi kuburan massal. Jumlah ini kemungkinan semakin bertambah.
Titik lokasi itu, kata Bejo, tersebar di 12 provinsi.
Berdasarkan data yang dimiliki YPKP, kuburan massal terbanyak berada di Jawa Tengah, yakni 50 lokasi.
Sementara itu, di Jawa Timur terdapat 28 lokasi dan Sumatera Barat ada 21 lokasi.
"Itu baru sebagian yang saya sebutkan, dan ini masih bertambah, karena perintah Jokowi ke Luhut untuk mencari kuburan massal ini disambut baik oleh korban dengan penuh semangat. Mereka mulai bekerja mengumpulkan data lokasi," ujar Bejo.
Hal itu disampaikan anggota Dewan Pengarah IPT 1965 Reza Muharam kepada Asisten Deputi III bidang Hukum dan HAM saat mendatangi Kantor Kementerian Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Jakarta, Senin (2/5/2016).
"Kami telah menyerahkannya ke Komnas HAM karena selayaknya begitu. Menko Polhukam tidak punya kewenangan atau dasar hukum untuk melakukan pendataan atau penggalian kuburan massal," ujar Reza.
Ia mengungkapkan, sesuai UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, yang berhak memegang data tersebut adalah Komnas HAM.
Reza meminta Menko Polhukam segera melakukan koordinasi dengan Komnas HAM dan Kejaksaan Agung untuk mengupayakan adanya pengungkapan kebenaran dari data kuburan massal yang telah diserahkan.
Menurut dia, pemerintah seharusnya telah berkoordinasi dengan Komnas HAM dan Kejaksaan Agung.
Sejak 2012, Komnas HAM telah menyerahkan hasil penyelidikan kasus Tragedi 1965 ke Kejaksaan Agung.
"Sekarang Menko Polhukam tidak punya alasan lagi mengatakan tidak ada kuburan massal karena datanya sudah kami serahkan ke Pemerintah, ada di Komnas HAM. Tinggal tanya," ujar Reza.
Sementara itu, Ketua YPKP 1965 Bejo Untung menyebutkan, ada 122 titik lokasi kuburan massal. Jumlah ini kemungkinan semakin bertambah.
Titik lokasi itu, kata Bejo, tersebar di 12 provinsi.
Berdasarkan data yang dimiliki YPKP, kuburan massal terbanyak berada di Jawa Tengah, yakni 50 lokasi.
Sementara itu, di Jawa Timur terdapat 28 lokasi dan Sumatera Barat ada 21 lokasi.
"Itu baru sebagian yang saya sebutkan, dan ini masih bertambah, karena perintah Jokowi ke Luhut untuk mencari kuburan massal ini disambut baik oleh korban dengan penuh semangat. Mereka mulai bekerja mengumpulkan data lokasi," ujar Bejo.
Penulis | : Kristian Erdianto |
Editor | : Inggried Dwi Wedhaswary |
0 komentar:
Posting Komentar