Senin, 18 April 2016

Asvi Warman: Presiden Harus Minta Maaf atas Kasus Pasca-1965

Senin, 18 April 2016 | 17:51 WIB

Peneliti sejarah Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Asvi Warman Adam, saat menghadiri sebuah diskusi mengenai Supersemar di Bentara Budaya Jakarta, Kamis (10/3/2016).  Foto: KOMPAS.com/KRISTIAN ERDIANTO

JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti sejarah dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Asvi Warman Adam mengatakan, Presiden Joko Widodo harus meminta maaf atas kekeliruan yang dilakukan oleh negara terkait peristiwa kekerasan yang terjadi pascaperistiwa G 30 S 1965.

Asvi juga menyesalkan pernyataan Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan Luhut Panjaitan yang mengatakan bahwa Pemerintah tidak akan meminta maaf kepada siapapun atas terjadinya peristiwa 1965.

"Presiden harus minta maaf, seharusnya tidak keluar pernyataan seperti itu dari Menko Polhukam," ujar Asvi saat menjadi pembicara pada Simposium Nasional "Membedah Tragedi 1965" di Hotel Aryaduta, Jakarta Pusat, Senin (18/4/2016).

Asvi menjelaskan, setelah peritiwa G 30 S muncul, negara dinilai telah melakukan beberapa kesalahan dalam menjalankan upaya pemberantasan Partai Komunis Indonesia.

Negara tidak bisa mengelak dari fakta di lapangan yang ditemukan oleh peneliti sejarawan, bahkan Komnas HAM bahwa telah terjadi Peristiwa pembantaian 500.000 orang yang dituduh PKI di daerah Jawa Tengah, Jawa
Timur, Bali, Sumatera dan beberapa daerah lain.

Setelah itu, kata Asvi, terjadi pencabutan kewarganegaraan terhadap ribuan orang Indonesia yang berada di luar negeri saat peristiwa pembunuhan 6 Jenderal pada 30 September 1965.

Orang-orang yang dicabut kewarganegaraannya itu dinilai dekat dengan Pemerintahan Soekarno dan dituduh berafiliasi dengan PKI.

Kemudian, tambah dia, terjadi juga upaya pembuangan orang-orang yang ditangkap ke Pulau Buru dan dipaksa untuk melakukan kerja paksa.

"Semua peristiwa itu waktunya jelas, antara tahun 1969-1979. Tempat terjadinya dan keberadaan korbannya juga jelas. Ini kasus pelanggaran hak asasi akibat dari kebijakan negara yang bisa dituntut di pengadilan HAM ad hoc," kata Asvi.

Sementara itu, dalam pembukaan Simposium, Luhut menegaskan bahwa Pemerintah tidak berencana meminta maaf terkait kasus peristiwa kekerasan 1965.

"Kami tidak sebodoh itu. Jangan ada pikiran Pemerintah akan minta maaf ke sana atau ke sini. Kami tahu apa yang kami lakukan yang terbaik untuk bangsa ini," ujar Luhut.

Simposium nasional tersebut diprakarsai oleh oleh Dewan Pertimbangan Presiden, Komnas HAM, Forum Solidaritas Anak Bangsa (FSAB), dan didukung oleh Luhut.

Rencananya, Simposium Nasional dirancang sebagai dialog awal antara pemerintah dan korban untuk merumuskan pokok pikiran menuju rekonsiliasi nasional.

http://nasional.kompas.com/read/2016/04/18/17515441/Asvi.Warman.Presiden.Harus.Minta.Maaf.atas.Kasus.Pasca-1965?utm_source=RD&utm_medium=inart&utm_campaign=khiprd

0 komentar:

Posting Komentar