Rabu, 13 April 2016

Simposium Tragedi 1965: Korban Bersikeras Penyelesaian Secara Hukum

Rabu, 13/04/2016 19:53 WIB   
Oleh : Quinawaty Pasaribu

Ketua YPKP 65 Bedjo Untung. (KBR/Danny Setiawan)

KBR, Jakarta- Ketua Yayasan Penelitian Korban Pembunuhan 65 (YPKP 65), Bedjo Untung bakal mengajak korban 65 menghadiri simposium yang disokong Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Keamanan itu.
Hanya saja kata Bedjo, dalam simposium tersebut, ia dan korban bakal menyuarakan tuntutan mereka. Mereka akan tetap menuntut adanya pengungkapan kebenaran dan penuntasan kasus 65 lewat jalur yudisial atau pengadilan.

"Ya, saya sudah dapat undangan dan saya akan mengajak korban 65 yang cukup banyak. Saya tidak masalah dengan simposium itu yang penting dalam forum itu suara korban 65 didengar. Apalagi menghadirkan pelaku, tentara. Biar mereka tahu sejarah 65. Di forum itu, saya akan menyuarakan tuntutan korban 65," ungkap Ketua Yayasan Penelitian Korban Pembunuhan 65 (YPKP 65), Bedjo Untung  pada KBR, Rabu (13/4/2016).

Ia juga mengatakan, penuntasan kasus 65 lewat yudisial patut dilakukan lantaran korban 65 tidak akan memperoleh rehabilitasi, kompensasi atau restitusi tanpa adanya putusan hukum.

Kata Bedjo, segala peluang yang berujung pada penuntasan kasus 65 biarpun kecil akan diambil para korban 65.

"Jangan berprasangka dulu, lihat dulu di dalamnya. Yang jelas memang kami tidak menegasikan mekanisme nonyudisial, tapi penyelesaian secara yudisial harga mati. Tidak mungkin ada rekonsiliasi tanpa ada pengungkapan kebenaran," tambahnya.
Untuk itu, para korban 65 akan bertemu lebih dulu untuk membicarakan strategi ketika simposium digelar pada 18-19 April mendatang.

Simposium nasional bertajuk “Membedah Tragedi 1965” akan digelar dengan sokongan Kemenkopolhukam. Simposium itu akan menghadirkan korban dan pelaku pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat. Korban yang diundang adalah eks Partai Komunis Indonesia dan keluarga pahlawan revolusi Indonesia. Mereka misalnya Cetherine Pandjaitan, Stevlana Nyoto, dan Nani Nurani.

Selain itu, ada pula pelaku yang akan dihadirkan dalam simposium itu. Pelau ini bukan berarti orang yang melakukan kekerasan HAM, tetapi orang yang mengalami peristiwa secara langsung, seperti bekas ketua Badan Pembinaan Hukum Nasional dr. Sulastomo. Ada pula Selain itu, akademisi, psikolog, psikiater, tokoh masyarakat, dan tokoh agama.

Hasil dari simposium yang berupa rekomendasi itu akan diserahkan ke Presiden Joko Widodo untuk dijadikan pertimbangan menyelesaikan masalah pelanggaran HAM pada 1965. 



Editor: Rony Sitanggang 
http://kbr.id/04-2016/simposium_tragedi_1965__korban_bersikeras_penyelesaian_secara_hukum/80329.html

0 komentar:

Posting Komentar