Selasa, 19 April 2016 | 09:49 WIB
Penulis: Kristian Erdianto | Editor: Sabrina Asril
Suparno, mantan tentara yang bertugas di batalion Madiun, pernah
dipenjara selama lima tahun tanpa proses pengadilan karena dianggap
terlibat dalam peristiwa G 30 S. Foto:
JAKARTA, KOMPAS.com — Sekitar akhir September 1965, Suparno bersama 1.056 rekan sesama tentara dari batalyon Madiun berangkat ke Jakarta untuk menghadiri peringatan Hari Ulang Tahun Angkatan Bersenjata.
Sesampainya di Jakarta, Suparno ditempatkan di markas tentara di daerah Kebon Jeruk. Sebagian dari rekannya ditempatkan di asrama.
Tanggal 30 September 1965, batalyon dari Madiun tersebut diberi perintah untuk siaga di lapangan Monumen Nasional.
Suparno mengaku tidak tahu pasti kenapa diberi perintah seperti itu. Mereka hanya duduk santai sambil menunggu perintah. Kemudian tersiar kabar dari Radio Republik Indonesia mengenai peristiwa penculikan beberapa jenderal oleh pasukan tak dikenal.
Suparno dan rekannya masih berada di Monas dan tidak memberikan respons apa-apa. Sekitar pukul 11.00 WIB, Suparno mendapat perintah evakuasi ke markas Komando Strategi Angkatan Darat.
"Antara pukul 11-1 siang ada perintah kami dievakuasi ke markas Kostrad. Kami bersenjata lengkap. Anehnya, perintah itu kan upacara hari ulang tahun, tapi kenapa kami harus di posisi garis depan. Berarti kami harus siaga satu siap tempur. Itu anehnya. Perintah itu dari Pangkostrad, yang diterima batalyon saya, Kapten Sukardi," ujar Suparno saat ditemui di sela acara "Simposium Membedah Tragedi 1965" di Hotel Aryaduta, Jakarta, Senin (18/4/2016).
Sampai di aula Kostrad, mereka ditemui oleh Basuki Rahmat dan Soeharto dengan membawa tongkat komando.
Menurut penuturan Suparno, Basuki Rahmat hanya memberikan amanat, "Anak-anakku sekalian, kalian tidak salah. Kalian tidak tahu apa-apa."
Tanggal 1 Desember 1965, Suparno mendapat cuti dan pulang ke Madiun. Keesokan harinya, Suparno tiba di rumah dan bertemu dengan istrinya. Karena persediaan beras sudah mulai menipis, Suparno memutuskan untuk memgambil jatah beras di markas batalyon.
Namun, sepulangnya dari sana, Suparno dicegat dan ditodong senjata laras panjang oleh beberapa tentara. Mereka memaksa Suparno untuk ikut dengan mereka. Suparno menurut dan satu regu tentara itu membawanya ke markas Denpom Madiun.
"Saya ikuti, naik ke jip. Lalu saya dibelokkan ke Denpom CPM polisi militer. Setelah diturunkan, lalu ditinggal begitu saja. Saya menunggu panggilan dari dalam, dari CPM itu," tutur Suparno.
Kira-kira pukul 12.00, Suparno diperiksa. Pistol, pisau, baret, dan baju seragam Suparno dilucuti. Ia diperiksa hingga pukul 19.00 WIB.
Dalam pemeriksaan itu, dia ditanya mengenai keadaan Jakarta dan diberi 25 poin pertanyaan. Pada poin ke 25, kata Suparno, berisi tuduhan yang mengatakan bahwa dirinya berniat menyerang seorang perwira Angkatan Darat berpangkat letnan satu dengan maksud untuk menggantikan posisinya.
Selain itu, dia pun dituduh terlibat dalam peristiwa G-30-S karena sekitar tanggal tersebut Suparno beserta batalyonnya sedang berada di Jakarta. Berdasarkan dugaan itu, Suparno ditahan selama lima tahun dan tidak pernah diadili.
"Kenapa saya dikorbankan seperti ini? Saya ditahan selama lima tahun tanpa diproses hukum. Saya cuma diperiksa sekali di Denpom Madiun. Lagi pula saya hanya kopral, untuk apa mencoba membunuh seorang perwira letnan satu," ungkap Suparno.
Pada usia yang semakin tua, Suparno mengaku tidak pernah mengetahui alasan pasti kenapa ia ditangkap dan dipecat dari kesatuannya. Dia dituduh membunuh dan diduga terlibat dalam peristiwa G-30-S, tetapi tidak pernah dibuktikan melalui proses pengadilan.
Setelah keluar dari tahanan pun dia masih harus hidup di bawah pengawasan pihak keamanan. Istrinya meminta cerai dan membawa dua anaknya pergi karena merasa Suparno tidak lagi bisa menanggung hidup mereka.
Kini yang ingin dituntut Suparno hanyalah keadilan. Dia ingin hak-haknya sebagai warga negara dipulihkan.
"Kenapa saya tidak diadili sehingga saya tahu betul apa salah saya ditahan sampai lima tahun? Ini yang kami perjuangkan untuk menuntut hak-hak kami sebagai manusia. Tidak pernah diadili, langsung dipenjara karena diduga terlibat G-30-S PKI," tutur Suparno.
http://nasional.kompas.com/read/2016/04/19/09490681/Suparno.Dipecat.sebagai.Tentara.Hanya.karena.Dugaan.Terlibat.G-30-S?utm_source=RD&utm_medium=inart&utm_campaign=khiprd
0 komentar:
Posting Komentar